Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol!
5 menit membacaMengetahui cara cek legalitas pinjol menjadi hal yang penting untuk kamu ketahui. Mengapa? Sebab, saat ini ada banyak kasus penipuan akibat meminjam di pinjol ilegal.

Belakangan, pinjol atau pinjaman online menjadi tempat yang banyak dicari oleh masyarakat untuk meminjam sebuah dana.
Selain memberikan pinjaman dengan cepat dan mudah, dana dari pinjol ini bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan.
Banyak dicari masyarakat, kini banyak oknum ‘nakal’ yang memanfaatkan pinjol sebagai ajang penipuan.
Bahkan, berdasarkan catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di bulan Februari 2022 kemarin terdaftar 50 daftar pinjol ilegal.
50 bukanlah angka yang sedikit. Maraknya kasus pinjaman online ilegal ini membuat kamu perlu teliti dalam mengajukan pinjaman.
Upaya yang bisa kamu lakukan agar aman dalam mengajukan pinjaman online adalah dengan mengecek legalitas dari pinjol tersebut.
Lantai bagaimana cara cek legalitas pinjol? Caranya mudah, kamu bisa ikuti cara tersebut sebagai berikut!
Ketahui Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Sebelum memasuki sesi mengetahui cara cek legalitas pinjol, mengenali ciri dari pinjol ilegal menjadi hal yang bisa kamu simak terlebih dahulu.
Hampir sebagian besar pinjaman online ilegal memberikan iming-iming pinjaman yang cepat cair agar menarik perhatian.
Padahal, dibalik omongannya tersebut hanyalah janji manis belaka. Kamu bisa saja ditipu dengan bunga yang tinggi.
Oleh sebab itu, mengenali ciri dari pinjol ilegal perlu kamu ketahui agar tak terjebak. Apasaja ya kira-kira?
1. Pinjaman Online Tak Terdaftar di OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di bidang sektor jasa keuangan.
Melalui OJK ini, kamu bisa dengan mudah mengetahui apakah pinjaman online tersebut legal atau tidak.
Jika pinjol terdaftar dalam OJK, maka aman untuk kamu gunakan. Sebab, sudah dipastikan pinjol tersebut legal.
Berbeda dengan pinjol yang tidak terdaftar. Bisa jadi, pinjol tersebut ilegal. Jadi, kamu perlu waspada ya!
Pinjol yang tak terdaftar dalam OJK, memiliki potensi melakukan penipuan atau melanggar aturan yang ditetapkan. Sebab, pinjol tersebut tidak diawasi oleh OJK.
(Baca Juga: 7 Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online yang Bisa Kamu Lakukan)
2. Iming-iming Pinjaman Melalui SMS
Pasti kamu sudah tidak asing bukan, dengan penawaran pinjaman online yang mudah dan cepat melalui SMS?
Eits, jangan senang dulu jika mendapatkan penawaran itu. Bisa jadi, itu adalah iming-iming dari pinjol ilegal.
Pasalnya, menurut Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, lembaga pinjaman online tidak boleh melakukan penawaran via SMS.
Dari peraturan ini, bisa dipastikan penawaran pinjaman melalui SMS tersebut adalah ciri pinjol ilegal. Jadi, jangan sampai terjebak ya!
3. Informasi Suku Bunga Tidak Jelas
Suku bunga ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Sebab, nantinya suku bunga akan kamu tanggung selama masa cicilan.
Biasanya, pinjol ilegal hanya memberikan informasi suku bunga ringan. Padahal, kenyataannya nanti kamu akan menanggung suku bunga yang tinggi.
Misalnya, di awal perjanjian kamu dijanjikan menanggung suku bunga sebesar 1%. Namun, kenyataannya, ketika proses pembayaran cicilan suku bunga naik menjadi 4%.
Hal ini tentu memberatkan bukan? Yang tadinya uangmu bisa disimpan untuk keperluan lain, malah digunakan untuk membayar bunga cicilan.
4. Masa Tenor Cepat
Selanjutnya, ciri pinjol ilegal adalah memberikan masa tenor yang cepat dan singkat. Ditambah dari suku bunga yang tinggi, tentu ini akan memberatkan kamu ketika membayar cicilan.
Belum lagi, ketika kamu mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan. Kamu akan diberikan denda yang tidak sedikit.
5. Kurang Informasi Lokasi Kantor dan Layanan Pengaduan
Lokasi kantor atau layanan pengaduan menjadi hal penting yang perlu kamu ketahui dalam lembaga pinjaman online.
Sebab, dengan begitu ketika terjadi suatu permasalahan, kamu bisa lebih mudah menyelesaikan masalah tersebut.
Umumnya, pinjol ilegal takkan memberikan informasi lokasi kantor dan layanan pengaduan yang lengkap. Sehingga, kamu mungkin akan kesulitan ketika terjadi suatu masalah.
6. Penagihan Pinjaman yang Kurang Baik
Pasti kamu sudah tidak kaget melihat penagihan pinjaman dengan cara mengancam, dan sampai menyewa debt collector bukan?
Bahkan, mereka tak segan-segan menghubungi kontrak pribadi atau teman terdekat dari peminjam secara berturut-turut, dan membuat banyak orang terganggu.
Biasanya, cara tersebut banyak digunakan oleh pinjol ilegal. Meski telat melakukan pembayaran tidak lama, jangan kaget jika langsung diserbu banyak telepon.
Begini 4 Cara Cek Legalitas Pinjol, Mudah dan Cepat!
Setelah mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal, kini kamu bisa lebih selektif dalam mengajukan sebuah pinjaman.
Selain mengetahui pinjol ilegal atau tidak dari ciri-cirinya, kamu juga bisa loh melihat legalitas dari pinjo tersebut.
Cara cek legalitas pinjol sangat mudah. OJK memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas.
Penasaran bukan bagaimana caranya? Tak perlu lama-lama, begini cara cek legalitas pinjol!
1. Website OJK
Melalui laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id, kamu bisa melakukan pengecekan legalitas suatu pinjaman online.
Setelah masuk dalam website OJK, pilih menu IKNB dan pilih juga menu Fitech yang berada di posisi bawah kanan.
Pilih ‘Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK’. Kamu bisa pilih pinjol sesuai dengan periode yang terbaru.
Agar lebih mudah, kamu bisa langsung akses laman berikut ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx.
2. WhatsApp OJK
Selain digunakan untuk alat komunikasi, kini WhatsApp bisa kamu gunakan untuk cek legalitas pinjaman online.
Cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp cukup mudah. Kamu bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin di cek, dan dikirimkan ke WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Tunggu beberapa saat, bot akan menelusuri nama pinjol yang kamu cari dan kemudian memberikan kamu sebuah jawaban.
3. Telepon OJK
Buat yang gak mau ribet, selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa cek legalitas pinjol melalui telepon.
Kamu bisa menghubungi ke nomor telepon resmi OJK di 157, dan tanyakan legalitas dari pinjol yang kamu cari.
4. Email OJK
Cara cek legalitas pinjol terakhir yang bisa kamu lakukan adalah melalui Email OJK. Melalui email ini, kamu bisa mengetahui legalitas pinjol yang di cari.
Cara emailnya sama saja ketika kamu email seseorang. Email tersebut bisa dikirimkan ke waspadainvestasi@ojk.go.id
(Baca Juga: 11 Pinjaman Online Cepat Cair Tahun 2022, Mudah dan Gak Ribet!)
Bagaimana, setelah menyimak bahasa diatas, cara cek legalitas pinjol sangat mudah bukan untuk dilakukan?
Mengetahui ciri pinjol ilegal, dan mengetahui cara cek legalitas pinjol dapat membuat kamu lebih ‘peka’ terhadap pinjol ilegal.
Dibalik banyaknya pinjol ilegal, masih banyak lagi pinjaman online yang legal dan bisa kamu ajukan.
Melalui CekAja.com, kamu bisa menemukan banyak pinjaman online yang legal dan juga aman. Pasalnya, pinjol tersebut sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses pengajuan di CekAja.com dilakukan secara online, sehingga prosesnya akan lebih mudah dan cepat.
Di sana, kamu juga tak akan bingung dalam memilih produk pinjaman. Sebab, CekAja memberikan fasilitas perbandingan, yang bisa menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.
Nah, tunggu apalagi? Yuk, segera ajukan pinjaman online melalui CekAja.com!