Ini Cara Daftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Online!
3 menit membacaBagi yang akan memulai usaha, tentu memerlukan surat izin yang resmi. Supaya tidak repot, simak cara daftar SIUP (surat izin usaha perdagangan) online berikut ini!

Saat merencanakan untuk memulai bisnis, ada banyak hal yang harus disiapkan. Mulai dari modal, jenis usaha, hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP).
SIUP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Kalau usahamu tidak memiliki surat ini, bisa-bisa usahamu ditutup.
Sebab itu, sangat penting untuk memiliki SIUP sebelum memulai usaha. Cara buatnya juga tidak sulit bahkan bisa dilakukan secara online.
Cara Daftar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). berikut cara membuat SIUP online.
- Buat akun OSS di www.oss.go.id
- Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang disediakan lalu submit.
- Setelah itu, aktivasi akun melalui e-mail yang kamu daftarkan sampai ada notifikasi ‘Registrasi Berhasil’.
- Log in lagi ke laman www.oss.go.id dan lengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Setelah data diisi, pilih opsi ‘Perizinan Usaha’ jika badan usahanya non-perorangan.
- Jika badan usaha berbentuk CV, koperasi, atau perseorangan, harus mengisi data pada opsi ‘Perekaman Data Akta’.
- Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.
- Lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
- Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.
- Centang semua kotak dan cek ulang data.
- SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Saat mendaftar SIUP, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
(Baca Juga: Mengurus Izin Usaha Itu Sangat Mudah, Begini Caranya)
Syarat Daftar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP berbeda-beda, tergantung bentuk usahanya. Berikut rincian selengkapnya.
1. Syarat Daftar SIUP Online untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4 x 6 (dua lembar).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
- Materai 6000.
- Fotokopi Akta Pendirian PT.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat izin gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP).
- Neraca perusahaan.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
2. Syarat Daftar SIUP Online untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.
- Neraca perusahaan.
- Materai 6000.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU.
- Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
3. Syarat Daftar SIUP Online untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Foto direktur utama penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4×6 (dua lembar).
4. Syarat Daftar SIUP Online untuk Koperasi
- Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan 4 x 6 (dua lembar).
- Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Neraca koperasi.
- Materai 6000.
- Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
- Izin lain yang terkait seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
(Baca Juga: Sebelum Memulai Bisnis, Simak Dulu 5 Cara Menghitung Modal Usaha Berikut!)
Nah itu dia cara daftar surat izin usaha perdagangan (SIUP) lengkap dengan syaratnya. Setelah membuat SIUP, kamu bisa mendirikan usahamu tanpa harus khawatir soal perizinan.
Jika butuh tambahan modal usaha, kamu bisa ajukan kredit tanpa agunan (KTA) dengan plafon pinjaman hingga ratusan juta rupiah.
Kamu bisa ajukan melalui CekAja.com dan cek produk-produk KTA yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
Nah dari beberapa produk di atas, kamu bisa pilih plafon pinjaman yang kamu butuhkan, bandingkan juga tenor hingga bunganya.
Jika sudah memilih, langsung ajukan melalui CekAja.com dan proses pencairan pinjaman pun akan diproses dalam seminggu saja. Prosesnya juga praktis dan pastinya aman!