Cara Kerja Asuransi Mobil Yang Perlu Kamu Ketahui

Asuransi mobil adalah bentuk keamanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi pemilik kendaraan dari segala macam klaim kerusakan ataupun kehilangan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut saat digunakan di jalan. Tetapi bagaimana ya cara kerja asuransi mobil?

cara kerja asuransi mobil

Cara kerja asuransi mobil bekerja antara lain pada saat nasabah membayar premi kepada sebuah perusahaan asuransi, premi tersebut bersama dengan premi pemegang polis yang lain akan masuk ke dalam penghimpunan dana besar yang dibentuk oleh pihak asuransi.

Kemudian perusahaan asuransi akan mengelola dana ini, dan uang dari dana tersebut akan digunakan untuk memberi kompensasi pemegang polis yang sedang mengalami musibah kecelakaan.

Pentingnya memiliki asuransi kendaraan adalah bisa memberikan perlindungan apabila terjadi risiko. Walaupun sebagian masyarakat meyakini risiko dapat dihindari dengan mengemudi secara hati-hati. Akan tetapi, angka kecelakaan di Jakarta khususnya masih sangat tinggi dengan rata-rata 27 kasus kecelakaan lalu lintas per harinya.

Banyak orang yang mengabaikan potensi biaya kerusakan yang dapat dibebankan pada mereka dan mengabaikan peran dan cara kerja asuransi mobil dalam melindungi mereka terhadap kejadian yang tidak menguntungkan ini.

Memiliki jaminan asuransi mobil dapat membantu meringankan beban finansial. Karena kecelakaan atau kehilangan kendaraan kamu. Lebih penting lagi, asuransi ini dapat mencegah seseorang menjadi korban pengemudi yang membahayakan.

Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui alur dan cara kerja asuransi mobil serta cara mengklaimnya.

Apabila mobil hilang dicuri, maka nasabah perlu melakukan prosedur klaim yang benar agar pengajuan klaim tidak ditolak asuransi dengan cara-cara antara lain:

Menghubungi Perusahaan Asuransi

Pada saat menyadari terjadi pencurian ataupun kehilangan pada mobil, maka segeralah untuk menghubungi perusahaan asuransi dan membuat laporan lewat telepon ataupun email, tergantung pada ketersediaan layanan di asuransi yang bersangkutan.

Agar lebih jelas, nasabah juga bisa mendatangi kantor perusahaan asuransi secara langsung untuk melaporkan kehilangan kepada agen. Yang perlu dipahami adalah ada batas waktu pelaporan kehilangan yang berbeda-beda tergantung kebijakan pada perusahaan asuransi. Ada yang memiliki batas waktu pelaporan maksimal 72 jam setelah kejadian atau 3 hari setelah kejadian, ada juga yang memberikan batas maksimal 120 jam atau 5 hari setelah kejadian.

Buat Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian

Nasabah juga harus melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian bersamaan dengan laporan yang dilakukan kepada perusahaan asuransi. Perlu dibuat berita acara kehilangan dari kepolisian dengan segera karena batas waktu maksimal pelaporan ke kepolisian adalah 1×24 jam setelah kejadian.

Setelah membuat berita acara kehilangan kendaraan bermotor, kepolisian akan memblokir seluruh dokumen yang terkait dengan kendaraan tersebut seperti STNK dan lainnya agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kepolisian juga biasanya akan meminta adanya dua orang saksi untuk diperiksa sebelum menerbitkan surat kehilangan dan kemudian akan membuat laporan kemajuan dari kasus pencurian tersebut.

Perlu Ada Surat Resmi dari Kepala Direktorat Reserse

Surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus ada untuk mengajukan klaim mobil hilang. Untuk membuat surat resmi ini, memerlukan persyaratan antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi polis asuransi, fotokopi tanda laporan dari kepolisian, surat pengantar asli dari pihak asuransi, fotokopi dokumen tempat kejadian perkara, dan surat asli daftar pencarian barang.

Dokumen Penting Untuk Pengajuan Klaim

Setelah prosedur-prosedur tersebut sudah lengkap, maka klaim asuransi mobil bisa diajukan kepada pihak asuransi dengan menyertakan dokumen persyaratan penting untuk mengajukan klaim, antara lain:

  1. Polis asli
  2. Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
  3. Kunci kendaraan yang asli ataupun cadangan
  4. Fotokopi SIM pengemudi
  5. Fotokopi KTP tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam STNK
  6. Kuitansi bermaterai 3 lembar
  7. Berkas resmi dari pihak berwajib yang meliput surat berita acara kehilangan kepolisian (BAP), surat tanda pemblokiran dari Polda, serta surat keterangan resmi dari Kepala Direktorat Reserse.

Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dan klaim kehilangan sudah diajukan ke pihak asuransi, maka proses pengklaiman dan pertanggungan asuransi biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan klaim.

(Baca Juga: Dipilih-dipilih, Mobil Sedan ‘Motuba’ Rp25 Jutaan Aja)

Biasanya, asuransi akan memberikan waktu kepada kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus pencurian mobil selama 60 hari sebelum klaim asuransi diproses lebih lanjut. Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi nantinya akan memberikan dana ganti rugi yang diberikan selambat-lambatnya selama 30 hari.

Namun, apabila dalam jangka waktu 60 hari kendaraan berhasil ditemukan, nasabah dapat mengubah jenis klaim yang diajukan dari klaim kehilangan mobil menjadi klaim kerusakan ataupun partial loss untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada mobil selama hilang dicuri.

Pengajuan klaim untuk kerusakan kendaraan karena kecelakaan

Pengajuan klaim untuk kerusakan kendaraan karena kecelakaan berbeda dengan prosedur klaim akibat kehilangan kendaraan.

Pada dasarnya, prosedur klaim asuransi mobil memerlukan biaya untuk pengajuan klaim yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak ada perbedaan signifikan terkait tarif pengajuan klaim tersebut yakni sebesar Rp300 ribu per kejadian untuk premi tambahan.

Untuk pengajuan klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan memerlukan beberapa dokumen agar pengajuan bisa diproses. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi polis asuransi
  2. Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  3. Fotokopi STNK kendaraan
  4. Fotokopi SIM pengemudi
  5. Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
  6. Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)
  7. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga
  8. Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi pada pihak ketiga. Biasanya perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Dokumen ini jadi syarat penting jika kamu ingin mendapatkan klaim

Perbedaan hitungan premi asuransi mobil

Asuransi mobil terbagi ke dalam dua jenis. Yaitu asuransi Total Loss Only yang mencakup perlindungan untuk kehilangan kendaraan dan kerusakan kendaraan minimal 75%. Serta asuransi All Risk yang mencakup perlindungan untuk seluruh jenis risiko pada mobil.

Biaya premi kedua jenis asuransi tersebut tentu berbeda karena ada perbedaan cakupan jaminan. Berikut ini simulasi penghitungan biaya permi kedua jenis asuransi tersebut:

ASURANSI TLO

Untuk pemegang premi asuransi yang tinggal di Jakarta perlu membayar biaya premi asuransi TLO dengan penghitungan sesuai dengan harga beli mobilnya.

Apabila seseorang membeli mobil dengan harga Rp150 juta dan memiliki asuransi mobil TLO, maka simulasi biaya preminya sesuai keputusan OJK adalah sebesar 0,44-0,53 persen. Yang berarti pihak asuransi bisa menentukan besaran premi mulai dari 0,44-0,53 persen dari total harga mobil.

Apabila biaya premi ditetapkan sebesar 0,45%, maka penghitungannya antara lain 0,45 % x Rp150 juta = Rp675 ribu.

Umumnya nilai mobil menyusut tiap tahun. Hal ini akan berpengaruh pada berubahnya jumlah premi yang mesti dibayar. Namun, klaim yang diberikan oleh asuransi akan sama saja karena semakin tua mobil, maka risiko untuk perbaikan akan semakin besar.

ASURANSI ALL RISK

Biaya asuransi All Risk untuk nasabah yang tinggal di Jakarta memiliki persentase premi 2,47-2,72%.

Kemudian apabila premi ditetapkan sebesar 2,5% dengan harga beli mobil Rp150 juta, maka penghitungan preminya adalah 2,5%xRp150 juta = Rp3.750.000/tahun

Keuntungan dari mengambil asuransi All Risk ini berdasarkan pada hitungan kerusakan yang terjadi.

Namun, umumnya kerusakan All Risk memaksa nasabah mengeluarkan budget lebih dari Rp3 juta. Sehingga klaim yang didapat lebih menguntungkan.

PERLUASAN PERTANGGUNGAN

Biaya premi perluasan pertanggungan asuransi biasanya sebesar 0,35% dari harga beli mobil. Perluasan pertanggungan perlu dilakukan untuk yang tinggal di kawasan banjir seperti Jakarta.

Estimasi penghitungan biaya premi tersebut untuk harga beli mobil Rp150 juta adalah 0,35% x Rp150 juta = Rp525.000. Maka total biaya premi asuransinya sebesar Rp3.750.000 + Rp525.000 = Rp4.275.000

Dengan biaya Rp4,2 juta nasabah sudah bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh jika suatu saat mobil rusak karena banjir atau hilang terbawa arus banjir. Perluasan pertanggungan ini juga mencakup bencana lain seperti gempa bumi, tanah longsor dan lain sebagainya.

Akan tetapi, hal yang perlu dipahami adalah besaran persentase premi tiap wilayah tidak sama. Sesuai dengan surat edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

Persentase biaya premi dibagi ke dalam 3 wilayah, antara lain Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat, dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

Dengan memahami dan memperhatikan cara kerja asuransi mobil, semoga bisa membantu untuk memutuskan asuransi mobil terbaik dan cara pengajuan klaim yang benar. Ajukan pilihan asuransimu hanya di CekAja!