Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet, Agar Klaim Tidak Ditolak

Klaim asuransi mobil lecet bisa kamu lakukan dengan cara yang mudah setelah mengetahui apa saja yang diperlukan dalam proses klaim. Biasanya hal yang paling utama adalah dokumen kelengkapan untuk klaim asuransi. Jadi, kamu juga harus memastikan terlebih dahulu, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang lecet.

Seperti yang kita ketahui, mobil mengalami kerusakan ringan seperti lecet bisa saja terjadi ketika kita sedang berkendara.Oleh karena itu, memiliki asuransi mobil adalah solusi yang paling tepat untuk melindungi mobil dari segala risiko. Apalagi jika kamu sering berkendara dan memiliki mobilitas yang cukup tinggi.

Asuransi mobil memberikan proteksi bagi para pemegang polisnya dari kerusakan ringan, sedang, hingga kerusakan berat maupun kehilangan mobil karena perampokan. Selain itu, kamu yang telah memiliki asuransi mobil juga bisa memperluas manfaat dari perlindungan asuransi mobil seperti perlindungan terhadap bencana alam, hingga kerusuhan massa. Sebab kerusuhan dalam sebuah kota juga bisa menyebabkan mobilmu mengalami kerusakan. Terkadang massa yang mengamuk tak mengenal ampun merusak berbagai barang yang ada di hadapannya termasuk mobil yang sedang diparkir.

Selain itu, tingginya angka kecelakaan di Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat untuk membeli produk asuransi mobil. Sebab, kecelakaan ringan maupun berat bisa terjadi sewaktu-waktu. Membeli polis asuransi mobil akan membuat seseorang lebih nyaman dalam berkendara karena ada perlindungan finansial yang didapatkan dengan memiliki produk asuransi. Sehingga, kerusakan yang terjadi baik kerusakan kecil, sedang, maupun kerusakan yang berat bisa mendapatkan klaim dan ganti rugi dari pihak asuransi.

Jenis Asuransi Mobil

Hal inilah yang membuat seseorang memiliki keputusan untuk membeli polis asuransi mobil. Untuk mengetahui bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet, pertama ketahui dulu jenis asuransi mobil yang dimiliki. Sebab, tidak semua asuransi mobil memberikan proteksi yang sama. Jenis asuransi menyesuaikan pilihan dari pemegang polis di awal pembelian produk asuransi mobil.

Ada dua macam jenis asuransi mobil, yang ada di Indonesia. Pertama yaitu asuransi mobil total loss only atau TLO. Seperti namanya, asuransi mobil total loss only ini hanya memberikan klaim jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan 75 persen atau lebih. Kurang dari itu, kamu tak bakal mendapatkan klaim.

Artinya, jika kerusakan mobil yang kamu alami kurang dari 75 persen, tentu saja kamu tidak bisa mengajukan klaim sebagaimana mestinya. Namun asuransi mobil jenis TLO ini memiliki premi yang terjangkau, sehingga menjadi pilihan banyak orang. Terutama bagi yang memiliki mobil bekas. Akan tetapi, ingat tidak semua jenis mobil bisa mendapatkan perlindungan asuransi ini. Kamu harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada agen asuransi, agar mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Jenis asuransi mobil yang kedua adalah asuransi mobil All Risk atau Comprehensive. Asuransi ini memberikan perlindunga secara menyeluruh terhadap risiko yang mungkin akan dialami mobil. Misalnya kerusakan ringan hingga sedang pun akan tetap mendapatkan klaim. Lecet sedikit saja, kamu bisa mendapatkan klaim asuransi. Meski demikian, hal ini juga berbanding lurus dengan harga premi yang harus kamu bayarkan. Ini belum biaya preluasan pertanggungan asuransi mobil seperti kondisi banjir, kerusuhan, gempa bumi atau tsunami, maupun sabotase dan terorisme.

Kesimpulannya, klaim asuransi mobil lecet ini biasanya dilakukan bagi orang yang memiliki polis asuransi all risk. Mobil yang lecet merupakan bagian dari kerusakan ringan di bawah 75 persen. Artinya, cara klaim asuransi mobil lecet ini sama dengan asuransi all risk dan asuransi comprehensive. Berikut cara klaim asuransi mobil lecet yang paling mudah dan simpel :

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Pastikan dokumen dan persyaratan klaim asuransi mobil lecet yang diperlukan. Siapkan perlengkapan ini sebelum menghubungi pihak asuransi. Adapun dokumen yang diperlukan dalam mengajukan klaim asuransi mobil lecet diantaranya fotokopi STNK, fotokopi SIM, Fotokopi polis asuransi, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan.

2. Telepon Kantor Asuransi

Kamu bisa mendatangi kantor cabang asuransi terdekat dan menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu. Saat ini jangan bingung, kamu bisa menghubungi pihak asuransi terkait melalui telepon maupun email. Setelah itu, ikuti panduan dari petugas terkait pengajuan klaim asuransi.

3. Foto Kondisi Mobil

Kamu juga harus memperlihatkan foto dokumentasi kondisi mobil yang mengalami lecet, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi. Kirimkan foto tersebut melalui surel kepada pihak asuransi mobil. Jangan lupa berikan informasi yang jujur dan sebenar-benarnya agar klaim asuransimu tidak ditolak.

4. Isi Formulir

Jangan lupa untuk isi formulir yang telah disediakan pihak asuransi. Setelah itu, kamu juga harus bisa menerangkan terkait mobil yang bisa mengalami lecet. Dengan begitu, perusahaan asuransi mengetahui penyebab kerusakan mobilmu lewat kronologi kejadian maupun melalui pemeriksaan di bengkel.

5. Dokumen Pihak Ketiga

Jika kerusakan yang kau derita berasal dari pihak ketiga, kamu juga harus menyiapkan dokumen itu untuk mendapatkan ganti rugi. Hubungi pihak asuransi agar mendapatkan detail dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin mengajukan klaim karena pihak ketiga.

6. Datangi Bengkel Rekanan Asuransi

Kamu juga bisa mendatangi maupun menghubungi dulu bengkel yang merupakan rekanan asuransi mobil yang kamu miliki. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir yang tersedia di bengkel tersebut. Jika pengajuan klaim kamu disetujui, kamu bisa langsung memperbaiki lecet di mobilmu di bengkel rekanan tersebut.

Nah, demikian adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk klaim asuransi mobil lecet. Untuk mendapatkan klaim yang sesuai dengan polis asuransi milikmu, jangan ragu untuk bertanya pada petugas asuransi maupun agen asuransi tempat kamu mengajukan polis asuransi. Jika kamu akan mengajukan klaim, jangan lupa untuk menyertakan foto-foto untuk memperkuat dokumen persyaratan.

Pastikan kamu memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan kerusakan mobil, sekecil apapun itu. Sebab jika kamu terbukti berbohong dalam memberikan keterangan terkait kerusakan mobil, maka kamu juga yang akan merugi di masa yang akan datang. Sebab, perusahaan asuransi pasti juga akan lebih berhati-hati dalam mencairkan klaim nasabah asuransi. Hal ini karena melihat dari tingkat urgensi dan kerusakan yang diderita.

Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Mengajukan klaim tak selamanya mulus langsung diterima. Ada beberapa kondisi yang membuat perusahaan asuransi menolak klaim yang diajukan oleh pemegang polis. Karena itu, sebaiknya kamu mengetahui hal-hal apa saja yang bisa membuat klaim asuransi mobilmu ditolak.

Merepotkan jika kamu sudah menyiapkan berbagai perlengkapan dan persyaratan dokumen yang diperlukan, ternyata klaim yang kamu ajukan malah ditolak. Jadi, perhatikan hal-hal berikut ini agar klaim asuransi yang kamu ajukan tidak ditolak:

1. Polis Lapse

Kondisi polis lapse atau tidak aktif otomatis akan membuat klaim asuransi ditolak. Polis lapse ini terjadi karena premi yang menunggak selama beberapa bulan. Jika polis dalam kondisi yang tidak aktif seperti ini, otomatis perusahaan asuransi tidak akan mau membayar klaim yang sudah kamu ajukan.

2. Kerusakan telah terjadi sebelumnya

Kerusakan yang terjadi di awal sebelum polis asuransi dimiliki, juga tak bakal bisa mendapatkan klaim.

3. Melanggar Aturan

Klaim juga akan ditolak oleh perusahaan asuransi jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas. Misalnya tidak memiliki SIM maupun minum minuman beralkohol saat sedang menyetir dan pelanggaran lainnya seperti parkir tidak pada tempat yang seharusnya. Klaim juga akan ditolak jika pemegang polis mengemudi ugal-ugalan.

Selain itu, perhatikan juga wilayah dan lokasi kejadian kecelakaan. Jika mobil yang mengalami lecet terjadi saat berada di wilayah tertentu dan tidak termasuk dalam kontrak kesepakatan yang tercatat pada polis. Klaim biasanya akan disetujui jika peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi tertentu. Jadi, jika kamu mengalami kecelakaan di luar negeri, kamu tidak bisa mengajukan klaim.

4. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa tunggu adalah periode sekitar satu bulan setelah polis diterbitkan. Kamu tidak bisa mengajukan klaim pada masa tunggu ini. Jadi, bila mobil mengalami lecet, biaya tidak akan dijamin oleh polis.

5. Kerusakan yang Disengaja

Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim. Kamu juga tidak bisa mengajukan klaim jika saat terjadi banjir sengaja menerjang banjir dan mesin kemasukan air.

Jika hal ini terjadi, maka hindari tetap berkendara saat banjir. Kalau kamu terjebak banjir, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah segera menelpon call center perusahaan asuransi. Jangan menyalakan mesin agar mesin tidak mengalami kerusakan. Tunggu imbauan langsung dari perusahaan asuransi mobilmu agar mendapatkan penanganan yang tepat.

6. Aksesori tambahan Tidak Dilaporkan

Penambahan aksesori mobil mestinya dilaporkan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan nilai pertanggungannya. Sehingga, jika terjadi klaim, aksesori mobil tersebut masih bisa mendapatkan cover dari asuransi.

Jika kamu tidak melaporkan aksesori tambahan mobil pada saat pembelian polis, maka kerusakan yang terjadi tidak masuk dalam klaim. Jadi, kemungkinan besar klaim akan ditolak. Sehingga, akan lebih baik jika kamu melaporkan setiap aksesori yang kamu tambahkan pada mobil agar mendapatkan perlindungan yang sesuai manfaat yang telah dibayarkan.

7. Dokumen Tidak Lengkap

Apabila dokumen tidak lengkap, klaim asuransi juga tidak bisa diajukan. Jadi, pastikan untuk menyiapkan segala keperluan dokumen dengan lengkap sesuai dengan persyaratan dari perusahaan asuransi. Agar proses klaim berjalan dengan lancar, kamu juga harus memperhatikan batas waktu klaim asuransi yang harus dilakukan. Jika pengurusan klaim melebih batas waktu yang telah ditetapkan, maka besar kemungkinan klaim asuransi mobil lecet, akan ditolak.

(Baca Juga: Baru Beli Mobil? Ini Asuransi Mobil Untuk Pengendara Baru)

Demikian merupakan cara klaim asuransi mobil lecet yang bisa kamu lakukan dengan mudah. Agar kamu bisa mendapatkan ganti rugi finansial dari perusahaan asuransi, sebaiknya periksa kelengkapan dokumen dan persyaratan. Kamu bisa menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan jauh-jauh hari agar proses klaim berjalan dengan lancar. Pastikan kamu tidak melewati batas waktu yang telah disepakati dalam polis. Baca polis asuransi mobil dengan teliti agar kamu bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang maksimal dari asuransi mobil.

Buat kamu yang belum memiliki asuransi mobil, segera saja bandingkan dan ajukan asuransi dengan premi yang sesuai dengan kebutuhan kamu di Cekaja.com.