Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak yang Penting Dimiliki

Kini, anak-anak dihimbau mempunyai kartu kependudukan resmi dari negara Indonesia. Oleh karenanya, orang tua perlu mengetahui cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Cara Membuat Kartu Identitas Anak yang Penting Dimiliki

Cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak sebenarnya sudah mulai disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak tahun 2016.

Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Sosialisasi ini terus gencar dilakukan di semua daerah di Indonesia.

Dengan tujuan agar orang tua memahami cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak. Disamping itu sosialisasi juga dilakukan agar seluruh anak Indonesia bisa memiliki kartu tersebut.

Peruntukkan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak

KTP Anak atau Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak dengan usia 0 tahun sampai 17 tahun. Namun, kartu itu sendiri dibedakan menjadi dua kartu.

Yakni untuk usia 0 tahun hingga 5 tahun, dan 5 tahun sampai 17 tahun. Sehingga setiap anak harus berganti kartu sebanyak satu kali saat umurnya berganti setelah memasuki usia lebih dari 5 tahun.

Sebenarnya, KTP Anak atau Kartu Identitas Anak tidak hanya diperuntukkan bagi anak berkewarganegaraan Indonesia.

Anak berkewarganegaraan asing yang sedang tinggal di Indonesia untuk keperluan tertentu juga bisa membuatnya, dengan masa berlaku kartu selama tinggal di Indonesia.

Bentuk KTP Anak atau Kartu Identitas Anak cukup sama dengan KTP yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja yang membedakannya yaitu KIA berwarna merah muda, sedangkan KTP orang dewasa berwarna biru muda.

(Baca juga: Yuk Cek Data E-KTP Online)

Fungsi dan Manfaat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak

Cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak perlu anda pahami untuk tahu fungsi dan manfaatnya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016, penerbitan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.

Sehingga setiap anak yang tinggal di Indonesia akan tercatat dan perlindungan negara bisa lebih maksimal.

Dengan adanya KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, maka pendataan anak pada keperluan tertentu. Seperti mendaftar sekolah, membuat paspor, memeriksakan kesehatan, menabung di bank, dan lainnya bisa menggunakan kartu ini.

Jadi, tak perlu lagi melampirkan Kartu Keluarga. Pelampiran dokumen pada beberapa kebutuhan pun semakin ringkas.

Di beberapa fasilitas umum yang bekerja sama dengan Disdukcapil, anak yang memiliki KIA juga akan mendapat keuntungan. Misalnya, ada beberapa taman baca, tempat bermain, toko buku yang menawarkan promosi dan keuntungan lainnya bagi pemiliki KIA.

(Baca juga: Cara Mudah dan Murah Mengurus Pindah KTP ke Jakarta dan sekitarnya)

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak

Terdapat beberapa cara membuat Kartu Identitas Anak, yakni sebagai berikut:

  • Untuk anak yang baru lahir, Disdukcapil akan menerbitkan KIA berbarengan dengan akta kelahiran. Sehingga orang tua atau wali bisa mengurusnya langsung ke Kantor Disdukcapil terdekat.
  • Untuk anak berusia di bawah 5 tahun yang belum memiliki KIA, maka orang tua atau wali harus mengajukan pembuatannya ke Kantor Disdukcapil terdekat, dengan melampirkan Akta Kelahiran anak, KTP orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
  • Untuk anak berusia di 5 tahun sampai 17 tahun yang belum memiliki KIA, maka orang tua atau wali harus mengajukan pembuatannya ke Kantor Disdukcapil terdekat, dengan melampirkan Akta Kelahiran anak, KTP orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi, serta pas foto anak.
  • Untuk anak berkewarganegara asing, orang tua atau wali harus mengajukan pembuatannya ke Kantor Disdukcapil terdekat, dengan melampirkan Akta Kelahiran anak, kartu identitas orang tua, serta surat izin tinggal yang dikeluarkan kedutaan asing (negara asalnya) dan disahkan oleh pihak Direktoran Jenderal Imigrasi Indonesia.

Selain mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak, anda juga sebaiknya mengajukan asuransi untuk perlindungan kesehatan dan menjamin dana pendidikan anak.

Kini anda bisa mengajukannya secara online dengan mudah di perusahaan financial technology terpercaya seperti CekAja.com. Yuk, ajukan sekarang!