Cara Memilih Asuransi yang Tepat Saat Wabah Corona
7 menit membacaSetelah virus Corona ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), secara resmi ini menandakan bahwa penyakit yang berhubungan dengan Covid-19 tidak ditanggung oleh asuransi. Sebab dalam semua polis asuransi disebutkan bahwa penyakit yang masuk kategori pandemi atau endemi tidak masuk dalam pertanggungan asuransi.

Beruntungnya pemerintah ikut menanggung pembiayaan kesehatan akibat virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan. Yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga setiap orang yang positif terinfeksi virus corona bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis.
(Baca juga: Pentingnya Memiliki Asuransi untuk Anak Sejak Dini)
Namun pemerintah tidak membatasi perusahaan asuransi swasta yang ingin tetap memberikan perlindungan penuh bagi nasabahnya dari ancaman virus corona.
Nah jika Anda ingin mendapatkan manfaatkan perlindungan dari perusahaan asuransi swasta sebaiknya pahami dan pelajari setiap penawaran dari perusahaan sebelum memilih asuransi yang tepat.
Cara Memilih Asuransi yang Tepat Saat Wabah Corona
Karena tidak semua perusahaan asuransi menawarkan manfaat mencakup perlindungan dari wabah Corona, begini cara memilih asuransi yang tepat agar kita mendapatkan perlindungan maksimal:
-
Memberikan Perlindungan untuk Penyakit Kritis
Virus corona yang menyebabkan Covid-19 memang lebih banyak menyebabkan gejala penyakit ringan seperti flu dan radang tenggorokan. Namun dalam beberapa kasus virus ini dapat memicu komplikasi jika tidak ditangani sedini mungkin.
Beberapa komplikasi yang dapat timbul akibat virus corona antara lain Pneumonia, gagal nafas akut dan juga Acute respiratory distress syndrome (ARDS). Ketiganya masuk dalam kategori penyakit kritis.
Nah, sayangnya tidak semua asuransi kesehatan menawarkan perlindungan untuk penyakit kritis dan bawaan. Karena itu sebelum membayar premi, sebaiknya pahami isi polis yang ditawarkan dan pastikan mereka menyediakan manfaat untuk penyakit kritis yang diakibatkan karena corona.
-
Mengcover Biaya Laboratorium
Biasanya pasien yang menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam dan flu akan masuk dalam kategori ODP dan harus melakukan sejumlah pemeriksaan seperti tes darah, ronsen dan tes swab untuk memastikan apakah terjangkit virus corona atau tidak.
Biaya pemeriksaannya tidak ditanggung oleh pemerintah melainkan dibayar pribadi. Meski hanya dua pemeriksaan yang dijalankan namun biaya untuk kedua tindakan ini cukup besar, kurang lebih mencapai Rp 1,5 juta setiap kali tindakan.
Nah saat memilih asuransi yang tepat, pastikan kalau perusahaan mengcover juga biaya pemeriksaan untuk tes laboratorium. Bisa jadi memang tidak semua biaya ditanggung namun setidaknya bisa mengurangi beban atau risiko keuangan ketika gejala Covid-19 mendera.
-
Sistem Pembayaran Cashless
Berbagai tes yang mesti dilakukan oleh para ODP maupun Anda yang ingin memastikan diri tidak terjangkit virus corona itu ada banyak. Mudah bagi Anda yang memiliki cash mencukupi, namun bagaimana mereka yang mengandalkan asuransi terlebih dengan sistem reimburse?
Tetap saja Anda harus punya dana sendiri untuk membayar dulu biaya yang ditagihkan, baru kemudian mengajukan klaim dan dua minggu kemudian mendapatkan penggantian dari pihak asuransi. Jika Anda bukan tipe orang yang bisa menabung dan selalu memiliki cash sebaiknya pilih jenis asuransi yang memberikan klaim secara cashless.
Asuransi dengan sistem cashless ini sangat mudah digunakan, kita hanya perlu memberikan kartu kepesertaan asuransi kepada pihak rumah sakit dan semua jenis perawatan yang dibutuhkan bisa segera didapatkan.
-
Menyediakan Plan yang Lengkap
Tiap perusahaan asuransi menawarkan plan yang berbeda-beda, dan besar premi yang juga berbeda. Yang perlu diperhatikan adalah area perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi. Ada jenis asuransi yang memberikan plan domestik dan internasional, ada pula yang domestik saja atau internasional saja.
Sebaiknya, pilih yang area coverage nya paling luas. Sebab tidak ada yang tahu kapan dan dimana Anda bisa terjangkit virus Covid-19 dan memperlihatkan gejala yang cukup parah. Dengan adanya asuransi Anda bisa mendapatkan pelayanan medis yang lebih cepat dan maksimal.
-
Premi Terjangkau
Meski endemi corona adalah kasus luar biasa, namun perusahaan asuransi tetap menggolongkannya sebagai penyakit kritis. Tugas Anda adalah memastikan belanja asuransi sesuai dengan keadaan keuangan saat ini.
Meski perlindungan kesehatan untuk keluarga sangat dibutuhkan tapi anggarannya jangan sampai menyedot lebih dari 10% pendapatan, sebab kita juga harus punya dana darurat jika kondisi ekonomi akibat virus corona ini semakin menurun.
Daftar Asuransi yang Beri Proteksi Pasien Virus Corona
Setelah mengetahui bagaimana memilih asuransi yang tepat ditengah pandemi corona yang terus meluas, kini saatnya mencari tahu perusahaan asuransi mana saja yang memberikan manfaat khusus untuk pandemi ini.
Mengutip dari Kontan, meski tidak menyebutkan secara khusus namun beberapa daftar asuransi dibawah ini menjamin nasabahnya mendapatkan pelayanan medis ketika mengalami gejala klinik akibat Covid-19.
1. FWD Life
PT FWD Life Indonesia memberikan perlindungan kepada pemegang polisnya yang menderita penyakit akibat virus corona. FWD Life menggolongkan virus yang berasal dari Wuhan, China itu sebagai penyakit infeksi.
FWD Life pun akan tetap memberikan uang pertanggungan secara penuh kepada pemegang polis yang meninggal akibat Covid-19. Sementara untuk rawat inap juga menjadi pertanggungan perusahaan.
Kompensasi akan diberikan jika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosis menderita penyakit kritis sebelum berusia 80 tahun dan paling kecil berusia 1 bulan.
Kompensasi yang diberikan mencakup 49 penyakit kritis. Kompensasi akan mengurangi jumlah uang pertanggungan dasar. Uang pertanggungan minimum adalah 25% dari uang pertanggungan dasar.
FWD Life juga bakal memberikan manfaat karantina sekaligus sebesar Rp 5 juta untuk tertanggung dan Rp 2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga. Adapun manfaat meninggal tambahan untuk tertanggung sebesar Rp 50 juta. Sedangkan layanan klaim untuk Covid-19 dengan hotline 24 jam.
FWD juga memberikan kemudahan proses klaim bagi nasabah yang positif Covid-19, dengan adanya klaim secara online dan dilakukan dalam waktu 3 jam saja. Dokumen klaim hanya berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp atau e-mail ke FWD Life.
2. Sun Life
PT Sun Life Financial Indonesia juga mengklaim memberikan perlindungan kepada para pemegang polisnya yang dapat disesuaikan dengan wabah virus corona 2019. Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona.
Perlindungan tambahan yang diberikan ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar. Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 – 30 April 2020.
Namun perlindungan yang bersifat tambahan ini hanya berlaku untuk nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional.
Menariknya tidak ada masa tunggu yang diberlakukan, sehingga Anda bisa langsung menggunakan kartu kepesertaan untuk kebutuhan pemeriksaan Covid-19.
3. Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan juga mengambil langkah yang sama, dengan memberikan klaim pada nasabah yang terpapar atau terinfeksi virus corona. Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis.
Namun, nasabah juga harus memastikan bahwa jenis penyakit yang diderita masuk dalam pertanggungan polis. Untuk mempercepat klaim sebaiknya pastikan persyaratan dokumen dilengkapi. Kartu kepesertaan juga harus melewati masa tunggu sebelum bisa digunakan. Untuk klaim sendiri Generali menggunakan sistem cashless.
Generali juga akan memberikan santunan duka sebesar Rp 10 juta rupiah, bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. Generali menegaskan akan memberikan perlindungan tambahan 10% dari uang pertanggungan hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu yang positif terdiagnosa Covid-19.
Namun manfaat khusus ini hanya diperuntukkan bagi nasabah plan iPLAN yang baru bergabung pada 16 Maret 2020. Manfaat ini berlaku hingga 30 September 2020.
4. AIA
Sebagai salah satu perusahaan asuransi yang telah berdiri lama di Indonesia, PT AIA Financial (AIA) juga memiliki produk asuransi perlindungan terhadap virus corona. AIA memastikan akan memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis virus corona.
Manfaat khusus tersebut berupa biaya rawat inap karena terinfeksi virus Corona, serta manfaat khusus lain berupa dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.
Ini merupakan jenis manfaat tambahan yang diberikan AIA untuk nasabah lama mereka. Polis dapat digunakan ketika nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
5. Prudential
Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi COVID-19. Kebijakan ini mulai berlaku dari 28 Januari – 30 April 2020
Perlindungan tambahan dan kemudahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung. Yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau Rumah Sakit, dan terdiagnosa positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit, pada periode inisiatif.
Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, jika Nasabah terdiagnosa positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit pada periode inisiatif, dan menjalani rawat inap, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit, sampai keluar, maksimal 30 hari.
- Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosa positif terinfeksi COVID-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
- Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif. Bagi Nasabah yang didiagnosis positif terinfeksi COVID-19 di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
itulah beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang secara tegas memberikan manfaat perlindungan terhadap virus corona untuk setiap nasabahnya. Tertarik mendapatkan manfaat yang mereka tawarkan? Tunggu apalagi segera ajukan pembuatan polis asuransi Anda.