Cara Mendapatkan Bantuan Ekonomi untuk UKM Beserta Persyaratannya

Di tengah pandemi yang masih mewabah hingga saat ini, pemerintah sepertinya tengah mempersiapkan bantuan ekonomi untuk UKM yang terdampak.

Cara mendapatkan bantuan untuk UKM

Memang tak dapat dipungkiri bahwa sejak terdeteksinya penyebaran virus corona Covid-19, perputaran ekonomi di hampir seluruh dunia mengalami penurunan secara signifikan, tak terkecuali di Indonesia.

Berbagai sektor usaha mendapatkan penghasilan yang tak sebesar sebelumnya sehingga beberapa justru menyebabkan kebangkrutan ata krisis finansial.

Jika peristiwa ini memberikan pengaruh terhadap perusahaan besar, maka tentu saja juga memberikan pengaruh yang sangat besar kepada para UKM.

Namun, baru-baru ini tengah muncul kabar baik untuk para pelaku usaha kecil. Karena, kabarnya pemerintah tengah mempersiapkan bantuan ekonomi untuk UKM yang terkena dampaknya.

Dengan adanya berita ini, tentunya dapat memberikan secercah harapan bagi para pelaku usaha yang sedang berusaha keras untuk bertahan.

Nah, penasaran dengan kelanjutan beritanya? Oleh karena itu, di dalam kesempatan kali ini kita akan mengulas tentang bantuan ekonomi untuk UKM yang mungkin sangat ingin kamu ketahui. Yuk disimak bersama-sama.

Skema Bantuan Ekonomi untuk UKM

Skema Bantuan Ekonomi untuk UKM

Dilansir dari kompat.com, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan dua skema pemberian bantuan ekonomi untuk UKM yang terdampak Covid-19, yaitu melalui skema moneter dan bantuan sosial (bansos).

Teten Masduki selalu Menteri Koperasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) mengungkapkan, bahwa bantuan ekonomi menggunakan sistem moneter ini akan diberikan kepada para pelaku usaha yang masih dapat mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi.

Sementara itu, mekanisme bansos justru akan diberikan kepada UKM di sektor mikro dan ultramikro yang sudah tidak bisa berjualan lagi karena terdampak oleh penurunan perputara ekonomi.

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo, akan terdapat 6 program utama dalam menyalurkan bantuan ekonomi untuk UKM yang terdapat.

Diantaranya adalah akan terdapat relaksasi kredit, cicilan dan bunga selama 6 bulan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) maupun penerima kredit ultramikro di bawah Rp10 juta.

Tak hanya itu, beberapa kebijakan baru lainnya yang akan diterapkan selama masa pandemi dan tentunya akan memberikan keringanan bagi para pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut ialah termasuk penghapusan pajak selama enak bulan hingga memberikan stimulus daya beli produk UMKM.

Bagi UKM ultramikro yang sudah tidak bisa menjalankan bisnis, maka mereka akan mendapatkan bansos yang mana di dalamnya juga terdapat Kartu Prakerja, termasuk juga program integrasi pelaksanaan bantuan sosial serta kartu sembako murah dengan melibatkan warung-warung tradisional.

(Baca Juga: Tips Memilih Pinjaman untuk UMKM)

Syarat Bisa Mendapatkan Bantuan Ekonomi untuk UKM

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Ekonomi untuk UKM

Perlu diketahui bahwa tidak semua UKM bisa mendapatkan bantuan ekonomi, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dilansir dari bisnis.com, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah ketaatan dalam membayar pajak.

Selain itu, syarat lainnya yang perlu dipenuhi adalah reputasi yang baik dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan lebih fokus pada usaha-usaha di sektor yang terdapak Covid-19 atau pada wilayah yang terdampak.

Sementara itu, sektor yang terdapat diantaranya seperti perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, penyedia akomodasi, transportasi dan pergudangan, manufaktur, jasa penerbangan, dan jasa pembiayaan kredit motor.

Cara Mendapatkan Bantuan Ekonomi untuk UKM

Dilansir dari detik.com, bantuan ekonomi dari pemerintah akan disalurkan sebagai akses permodalan non perbankan bagi pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Yang mana, bantuan ini diharapkan dapat “menghidupkan” kembali bisnis-bisnis yang terdampak karena virus corona Covid-19.

Agar bisa mendapatkan bantuan dana, akan dilakukan penyeleksian terlebih dahulu. Sehingga, pelaku usaha yang terpilih memang dianggap berhak untuk mendapatkan bantuan ekonomi.

Pada nantinya, bagi para pelaku usaha terpilih akan mendapatkan bantuan modal sebesar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta.

Setelah itu, penerima bantuan harus bertanggungjawab bahwa dana yang disalurkan memang digunakan untuk meningkatkan bisnis mereka dengan cara melaporkan secara berkala selama kurang lebih 3 tahun mengenai perkembangan usaha mereka.

(Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Terbaik)

Butuh Modal Tambahan? Ajukan Pinjaman Dana Saja!

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan ekonomi dari pemerintah. Mereka wajib memenuhi beberapa syarat serta lolos dari penyeleksian.

Lalu, bagaimana jika tidak terpilih sebagai penerima dana? Jangan khawatir! Karena, kamu masih bisa lho mengajukan pinjaman tanpa jaminan di bank maupun di beberapa lembaga pelayanan jasa keuangan terpercaya, salah satunya seperti di CekAja.com.

Di CekAja.com, ada banyak pilihan KTA yang bisa kamu pilih. Berikut ini beberapa pilihan KTA yang bisa diajukan:

Telah terdaftar di OJK, CekAja.com juga menyediakan layanan pinjaman dana dengan suku bunga yang bersaing serta tenor yang panjang, sehingga kamu tak perlu khawatir dengan cicilan.

Selain itu, mengajukan pinjaman dana di CekAja.com juga tidak membutuhkan persyaratan yang rumit serta proses pengajuan yang begitu cepat.

Hanya dalam beberapa hari saja, dana bahkan sudah bisa cair ke rekening pribadi loh! Tak hanya itu, melalui CekAja.com kamu juga bisa melakukan perbandingan tentang jenis pinjaman apakah yang sekiranya paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Jadi, janganlah ragu dan segera ajukan pinjaman kamu hanya di CekAja.com!