Cara Mengurus Akta Kelahiran Terbaru 2020 Lengkap

Berganti tahun, maka bisa jadi berganti pula beberapa regulasi yang ada, salah satunya seperti cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020.

cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020

Demi menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, setiap keluarga baru wajib hukumnya mendaftarkan kelahiran buah hati mereka ke dinas terkait, sesuai dengan yang tertulis di Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Selain untuk pencatatan data penduduk, akta kelahiran ini juga sangat penting agar kedepannya sang anak bisa memperoleh pelayanan publik baik itu dari pemerintah maupun non-pemerintah yang menjadi hak nya.

Ketika baru lahir, sang bayi akan dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran, yang mana pada nantinya bayi tersebut juga akan terdaftar di dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Setelah itu, nama bayi akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(Baca Juga: 12 Cara Mudah Ajarkan Pengetahuan Finansial untuk Anak)

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran Umum

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil dengan pelaporan selambat-lambatnya dilakukan 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran.

2. Akta Kelahiran Dispensasi

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dengan waktu pelaporan lebih dari batas waktu atau lewat dari 60 hari sejak bayi dilahirkan.

3. Akta Kelahiran Pengadilan

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang mana pelaporannya justru lebih dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Kepengurusan satu ini akan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan akta kelahiran lainnya.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Terbaru 2020

Sebelum membahas tentang cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 itu sendiri, perlu diketahui bahwa kamu harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, agar kepengurusan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.

Namun, dikarenakan adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka tidak menutup kemungkinan persyaratan dalam mengurus akta kelahiran itu sendiri juga berbeda-beda.

Tetapi khusus Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pendaftaran cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 dapat dilakukan di:

  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit
  • Loket Pelayanan Lainnya

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana yang disesuaikan dengan domisili pelapor.

Tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis, cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 dapat dilakukan selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Persyaratan Umum

Pelapor harus mengisi formulir terlebih dahulu yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan disertai oleh materai Rp6000.

  • Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi/Tempat melahirkan
  • Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orangtua yang sudah dilegalisir oleh KUA
  • Fotocopy Akta Kelahiran suami-istri sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran di Disdukcapil (hanya berlaku di beberapa daerah saja)

Persyaratan Khusus

Selain memenuhi persyaratan secara umum, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi, terutama bagi yang ingin melakukan kepengurusan untuk akta kelahiran dispensasi. Persyaratannya itu sendiri bisa kamu lihat sebagaimana berikut ini:

  • Surat Keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
  • Surat Keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
  • Kutipan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir di luar perkawinan
  • Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat

Apabila seluruh syarat telah dipenuhi dan diajukan, maka pemohon bisa menunggu selama kurang lebih 2-5 hari atau paling lambat 30 hari kerja tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Prosedur Kepengurusan Akta Kelahiran

Mekanisme dan prosedur cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 cenderung berbeda-beda, sesuai dengan jenis akta kelahiran yang akan diterbitkan. Namun, untuk cara mengurus akta kelahiran umum dan dispensasi, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut ini:

  • Pemohon datang langsung ke Disdukcapil terdekat dari domisili dan menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang telah disediakan oleh petugas
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran yang disertai dengan dua orang saksi (hanya berlaku untuk pembuatan akta kelahiran dispensasi)

Sedangkan untuk cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 untuk jenis akta kelahiran pengadilan, maka prosedur yang harus dilalui sebagaimana berikut ini:

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri di kota/kabupaten terdekat untuk mendapatkan penetapan (paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan)
  • Membawa seluruh kelengkapan berkas dan penetapan pengadilan negeri ke loket pelayanan Disdukcapil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh petugas
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran yang disertai dengan dua orang saksi

Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Sementara itu, cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 apabila terjadi kehilangan tidaklah sulit. Namun, kamu tetap harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, yaitu:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotocopy akta kelahiran yang hilang
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dari Kartu Keluarga Orangtua
  • Dokumen Imigrasi bagi WNA

Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak

Perlu diketahui bahwa apabila kamu terlambat mengurus akta kelahiran anak, maka kamu akan dikenakan denda.

Besarnya denda administrasi mengenai keterlambatan ini secara khusus diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah.

Maka dari itu, besaran denda keterlambatannya itu pun bisa berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya, mulai dari Rp25 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Untuk di DKI Jakarta itu sendiri, denda keterlambatan mengurus akta kelahiran anak lebih dari 60 hari sejak kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali, yang telah tertulis di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 2015.

Meski begitu , bisa jadi cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 jika terlambat mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan jika kamu mengurusnya secara tepat waktu.

Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Banyak juga yang sering mempertanyakan mengenai cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 untuk anak di luar nikah atau nikah siri, namun sang ibu ingin anaknya bisa diakui dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya namun tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan satu ini juga berlaku pada anak dari hasil kawin siri.

Meskipun kawin siri itu sendiri merupakan suatu hal yang dianggap sah bagi agama islam begitu pula untuk anak yang dilahirkan, akan tetapi menurut hukum Indonesia hal tersebut justru tidak disahkan karena tidak adanya catatan mengenai perkawinan tersebut.

(Baca Juga:  Berikut Cara Cek NIK yang Mudah!)

Sebagai konsekuensinya, anak yang dilahirkan melalui nikah siri mendapatkan status hukum yang sama dengan anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan yang sah, yakni hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sementara itu di dalam cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 untuk kasus ini, akan ada sedikit perbedaan mengenai kelengkapan syarat yang dibutuhkan.

Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu
  • KK Ibu

Sedangkan untuk prosedur pembuatannya itu sendiri tetap sama dengan cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 pada umumnya. Namun, akta kelahiran yang dikeluarkan pada nantinya hanya tercantum nama ibu saja dan tidak terdapat nama ayah di dalamnya.

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya, hanya di CekAja.com, dimana kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi produk keuangan sesuai kebutuhan.