Cara Mengurus KTP Hilang dengan Praktis dan Mudah

susah kaya - CekAja.com

Keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen yang memuat sistem keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data kependudukan nasional.

Keunggulan lainnya adalah untuk daftar KTP juga terbilang cukup mudah dilakukan. Namun dengan fasilitas kemudahan yang di dapatkan, tidak jarang sebagian warga yang sering menghilangkan kartu identitasnya.

Sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri, KTP memegang peranan penting. Patut saja jika pemiliknya panik dan kelimpungan saat mendapatkan KTP nya hilang. Hal inilah yang menjadi persoalan yang terkadang banyak warna yang masih belum tahu cara mengurus KTP hilang. Seperti apa sih cara mudah dan praktis mengurusnya?

Syarat mengurus KTP hilang

Sebelum membahas secara rinci mengenai pengurusan KTP hilang, Anda perlu mengetahui syarat mengurus KTP hilang. Beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi adalah :

  1. Mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat pengantar RT/RW
  4. Menyiapkan pas foto 3-4 sekurang-kurangnya 4 lembar

Langkah dan cara mengurus KTP hilang

1. Lapor kehilangan KTP

Langkah awal adalah persyaratan administratif berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan, atau untuk lebih mempermudah, kamu dapat mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan.

Untuk mendapatkan dokumen ini, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di mana kamu harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

2. Mendatangi kantor kelurahan

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Untuk lebih jelasnya berikut uraian langkahnya :

A. Menyerahkan berkas persyaratan

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

B. Mengisi Formulir Permohonan KTP Hilang

Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

C. Penyusunan Berkas

Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.

D. Mendatangi Kantor Kecamatan

Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:

  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
  2. Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  3. Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.

Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.

Bagi Anda yang KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi Anda akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik.

3. Berapa biaya pengurusan KTP hilang?

Anda mungkin penasaran, berapa sih biaya pengurusan KTP hilang? Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri.

Sebaiknya, Anda harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Jadi, Anda tak perlu gelisah lagi ketika KTP Anda hilang. Cara mengurus KTP hilang kini mudah dan praktis. Namun, tentunya Anda perlu lebih berhati-hati agar tidak sampai kehilangan KTP atau dokumen penting lainnya.