Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Benar

tanda siap ajukan KPR - CekAja.com

Apabila kamu mempunyai sebidang tanah, baik terdapat bangunan di atasnya atau tidak, maka pastikan kamu juga mempunyai sertifikat tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selama ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus surat tanah atau biasa disebut sertifikat. Tidak jarang juga banyak yang terjerat rayuan calo-calo yang tak bertanggung jawab. Agar kamu tidak menjadi korbannya, ada baiknya kita mengerti cara pembuatan dan bisa mengurus sendiri.

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Surat tanda bukti ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewar kantor perwakilannya yang ada di tiap-tiap daerah.

Kenali dulu bagian dari sertikat tanah yang dimiliki

Dalam sertifikat ini terdapat dua rangkap yang mana rangkap pertama akan disimpan di kantor BPN dan rangkap kedua akan dipegang oleh pemilik tanah sebagai tanda bukti akan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Dalam arsip buku tanah akan mencantumkan data-data lengkap akan tanah tersebut, baik data fisik seperti luas dan batas-batasnya, serta data yuridis, yakni dasar kepemilikan dan data lengkap dari si pemilik itu sendiri. Dan jika terdapat bangunan di atas tanah tersebut maka akan dicantumkan juga detail dari bangunan tersebut.

(Baca juga: Biaya yang Mesti Dikeluarkan Ketika Mengurus Sertifikat Tanah)

Sertifikat tanah terbagi dalam beberapa jenis, yakni sertifiakt Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Syarat mengurus sertifkat tanah yang mesti disiapkan

Sedangkan HGU atau HGB boleh dimiliki warga asing namun dengan beberapa ketentuan yang salah satunya adalah dicantumkan secara jelas jangka waktu kepemilikannya. Dengan kata lain orang asing tidak bisa memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya bisa memegang hak guna baik untuk usaha atau bangunan.

Persyaratan yang harus kamu persiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fomulir permohonan serta tanda tangan pemohon atau kuasa di atas materai
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • (Fotokopi) KTP dan KK dari pemohon dan jika dikuasakan maka sertakan identitas kuasa, yang kemudian telah dicocokkan oleh petugas loket dengan identitas yang asli
  • (Asli) Bukti perolehan tanah atau Alas Hak
  • (Asli) surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  • (Fotokopi) SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket, serta penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Lampirkan juga SSP/PPh yang sesuai dengan ketentuan

(Baca juga: Kiat Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah)

Waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat tanah

  • Tanah pertanian yang luasnya kurang atau sama dari 2 Ha, atau tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 m2 makawaktu pengurusannya selama 38 hari.
  • Dan untuk tanah pertanian yang lebih dari 2 Ha atau tanah non pertanian di atas 2.000 m2 hingga 5.000 m2, maka waktunya 57 hari.
  • Sedangkan tanah yang non pertanian di atas 5.000 m2 maka membutuhkan waktu 97 hari.

Catatan:

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman dokumen atau berkas dari Kantah ke Kanwil hingga BPN dan begitu juga sebaliknya.

Tidak termasuk jangka waktu pemenuhan kewajiban pembayaran SK.

Formulir permohonan terdiri dari:

  • Identitas diri
  • Luas serta letan dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimohon bebas dari sengketa
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimohon dikuasai secara fisik

Demikian cara pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah yang benar. Untuk lebih lengkapnya silakan langsung kunjungi website resmi dari Badan Pertanahan Nasional.