Cara Mudah dan Murah Mengurus Pindah KTP ke Jakarta dan sekitarnya

Bagaimana sih cara mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta dan Bodetabek? Sulit tidak ya cara mengurusnya? Berapa biayanya? Pertanyaan itu sering terlontar dari para pekerja urban yang mengadu nasib di Jakarta.

Maklum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang penting. Hampir semua aktivitas keuangan mulai dari jual-beli, menambung, investasi hingga kredit bank membutuhkan KTP. Dengan memegang KTP Jabodetabek, semua urusan tentunya jadi jauh lebih murah dan mudah.

Untuk membantu kamu yang berniat mengurus pindah KTP, kali ini CekAja akan menjelaskan langkah murah dan mudah untuk mengurus pindah KTP di Jabodetabek. Dengan langkah ini, kamu tidak perlu mengeluarkan uang banyak apalagi sampai menggunakan jasa calo. Berikut langkah-langkahnya:

Dimulai dengan mengurus surat pindah di daerah asal

Hal paling pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pindah dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capil) daerah asal. Namun, sebelum  mendapatkan surat ini, sebelumnya kamu harus meminta surat pengantar dari RT tempat tinggal asal.

Biasanya RT akan bertanya alasan pindah sembari meminta pemohon menunjukkan KTP asli. Prosesnya cepat dan surat bisa diterbitkan saat itu juga. Jika surat keterangan sudah di tangan, selanjutnya kamu mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) ke kelurahan asal. Di sini, pemohon wajib menyerahkan syarat berupa:

Surat pengantar RT/RW
Kartu keluarga asli
KTP asli

Ketika SKP sudah diterbitkan kelurahan, proses selanjutnya adalah menyerahkan SKP tersebut pada Capil asal untuk mengganti SKP dengan surat resmi capil yang dicap dan ditandatangani serta dilengkapi alamat tujuan pindah.

Biasanya, proses ini dilakukan oleh petugas kelurahan dan memakan waktu cukup lama yakni dua pekan. Saat proses ini, kelurahan akan menyimpan KTP asli dan KK asli untuk keperluan verifikasi. Setelah surat Capil terbit, kamu tidak akan lagi memiliki KTP dengan alamat asal karena sudah dicabut dan disimpan oleh Capil asal.

(Baca juga:  Enam Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Repot)

Mengurus surat pindah di daerah tujuan pindah

Langkah berikutnya adalah memperoleh surat keterangan dari RT/ RW daerah tujuan pindah. Untuk memperoleh cap dan tanda tangan syaratnya cukup foto kopi KK dan surat keterangan pindah dari daerah asal.

Keterangan ini bisa kamu dapatkan langsung pada saat itu juga. Semua surat ini nantinya akan menjadi syarat memperoleh surat pengantar dari kelurahan. Selain surat pengantar, kamu juga akan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kelurahan yang harus ditandatangani RT/RW, kelurahan dan pemohon di atas materai senilai Rp 6.000.

Jadi untuk mendapatkan surat pengantar dan surat keterangan berkelakuan baik, minimal kamu menghabiskan waktu dua hari.

Mengurus KK

Sebelum memperoleh KTP, pemohon harus terlebih dahulu memiliki KK di tempat baru. Syaratnya adalah:

surat pengantar dari kelurahan
surat kelakuan baik dari kelurahan
foto kopi KTP lama
foto kopi KK lama
foto kopi ijazah,
foto 3×4 sebanyak 4 lembar
foto 6×4 sebanyak 4 lembar

Serahkan seluruh persyaratan tersebut pada kecamatan tempat tujuan dan nantinya pemohon akan memperoleh dokumen data diri yang harus diisi dan dibawa ke Capil tempat tujuan baru. Untuk memperoleh surat pengantar dari kecamatan, pemohon harus menunggu selama 4 hari kerja.

Memperoleh KK

Setelah mengantongi surat keterangan yang ditandatangani dan dicap oleh kecamatan, bawa surat tersebut bersama daftar data diri untuk diserahkan pada Capil. Prosesnya hingga KK baru terbit memakan waktu 3 hari kerja. Nantinya KK ini diserahkan pada kecamatan sebagai persyaratan membuat KTP.

(Baca juga: 5 Usaha Rumahan Kreatif Minim Modal yang Bisa Dilakukan Mahasiswa)

Membuat KTP baru

Setelah memiliki KK baru, pemohon KTP baru diharuskan menyerahkan dan melapor pada kecamatan untuk mendaftar pembuatan KTP baru. Pemohon juga akan diberi jadwal panggilan untuk foto.

Biasanya, kecamatan akan menawarkan pembuatan e KTP atau KTP biasa. Jika e KTP membutuhkan waktu dua pekan, KTP biasanya hanya mensyaratkan waktu 4 hari kerja. Namun, sekadar saran saja, lebih baik kamu mengurus e KTP yang berlaku seumur hidup agar menghemat waktu dan biaya.