Cara Membuat Paspor Online Beserta Syarat dan Biaya Terbaru 2019

Paspor merupakan salah satu syarat paling penting yang wajib dimiliki seseorang, ketika ingin berpergian ke luar negeri. Pasalnya, jika kamu tidak memiliki paspor, maka perjalananmu di luar negeri akan ditolak oleh pihak imigrasi di bandara atau pelabuhan. Namun, tak perlu khawatir, kini kamu sudah bisa memiliki paspor tanpa harus ngantre, cepat dan praktis, yakni dengan cara membuat paspor online.

Cara Membuat Paspor Online Beserta Syarat dan Biaya Terbaru 2019

Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika hendak berkunjung ke suatu negara asing.

Tidak hanya sebuah dokumen kosong, di dalam sebuah paspor terdapat data atau informasi tentang pemilik, mulai dari negara asal, nama, foto, tanda tangan, tempat-tanggal lahir dan informasi penting lainnya.

Nah, buat kamu yang belum memiliki paspor, kamu bisa membuatnya di kantor imigrasi terdekat atau sesuai domisili.

Berhubung kini teknologi sudah semakin canggih, sehingga sudah tersedia cara membuat paspor online, dimana kamu hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit saja.

Untuk proses, alur, dan syaratnya hampir sama ketika kamu datang langsung ke kantor imigrasi secara langsung.

Bedanya, jika kamu menggunakan cara membuat paspor online, kamu tidak perlu ikut mengantre panjang untuk menyerahkan dokumen serta persyaratannya di kantor imigrasi.

Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum Mengetahui Cara Membuat Paspor Online

Namun, sebelum membahas tentang bagaimana cara membuat paspor online, simak dulu persyaratan untuk membuat paspor online, berikut ini:

  • E-KTP asli (bawa fotokopi)
  • Kartu Keluarga asli (bawa fotokopi)
  • Akta kelahiran/ijasah (SD/SMP/SMA)/surat nikah/surat baptis asli (pilih salah satu dokumen dan bawa fotokopi)
  • Materai 6000

Sekadar informasi, jika kamu belum mempunyai e-KTP atau belum terbit, kamu bisa membawa surat rekomendasi dari disdukcapil, atau bisa juga minta surat rekomendasi dari kantor tempat kamu bekerja jika kamu merupakan perantau.

Langkah-langkah Mendaftar Online Untuk Membuat Paspor Baru

Dalam langkah atau cara membuat paspor online, pastikan kamu mendaftar antrean secara online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat. Pasalnya, saat ini kantor imigrasi juga tidak bisa melayani pengajuan tanpa mendaftar antre online. Sehingga semua proses pengambilan nomor antrean untuk membuat paspor baru harus dilakukan secara online.

Untuk cara mendaftarnya, kamu bisa memilih salah satu layanan antrean online yang tersedia, di antaranya adalah melalui aplikasi, situs atau chat via Whatsapp.

Akan tetapi, perlu kamu ketahui juga bahwa, pendaftaran antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang, dan tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak, atau adanya perubahan identitas pemilik.

Cara Daftar Antrean Paspor Online Melalui Aplikasi

1. Download aplikasi ‘Antrian Paspor’ di Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru.
3. Lakukan verifikasi melalui email.
4. Setelah verifikasi, kamu bisa langsung login.
5. Setelah login, mulai dengan memilih wilayah kantor imigrasi terdekat.
6. Isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam dan jumlah pemohon sesuai yang diinginkan pemohon.
7. Biasanya, dalam satu kantor imigrasi hanya menyediakan 200 kuota. Sehingga, pastikan nomor antreanmu masuk dalam kuota harian dan disetujui.
8. Datang langsung ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai tanggal jam yang diajukan.
9. Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun kamu kepada petugas admin atau resepsionis di kantor imigrasi.
10. Selanjutnya, petugas akan memberikan kamu kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan dalam pembuatan paspor.

Sekadar informasi terkait layanan aplikasi antrean paspor online, kamu hanya baru bisa menggunakannya di beberapa kantor imigrasi di kota-kota tertentu saja, di antaranya adalah;

  • Bandung
  • Bandung – ULP I
  • Depok
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Barat – ULP I
  • Jakarta Barat – ULP II
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Selatan – ULP I
  • Jakarta Selatan – ULP II
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara
  • Karawang
  • Makasar
  • Makasar – ULP I
  • Malang
  • Mataram
  • Palembang
  • Semarang
  • Semarang – ULP I
  • Polonia
  • Tanjung Perak
  • Tanjung Priok
  • Seokarno Hatta
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Surakarta

Cara Daftar Antrean Paspor Online Melalui Situs Imigrasi

1. Buka situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui ponsel atau komputer.
2. Klik opsi pendaftaran.
3. Isi data diri untuk mendaftar.
4. Ikuti tahap pendaftaran yang terteran pada situs.
5. Jika pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, maka simpan kode booking atau QR barcode yang tertera pada situs.
6. Datang ke kantor imigrasi pada tanggal dan jam yang dipilih, dan tunjukan kode booking atau QR barcode ke petugas kantor imigrasi.

(Baca Juga: Yuk, Liburan ke 6 Destinasi Wisata Romantis Bebas Visa Bersama Pasangan)

Cara Daftar Antrean Paspor Online Melalui Whatsapp

Untuk cara membuat paspor online dengan cara daftar antrean lewat Whatsapp, sebelumnya saat ini baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan ini. Ke empat kantor imigrasi tersebut di antaranya adalah:

  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam (Nomor Whatsapp: 082288862017 atau 08228882)
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat (Nomor Whatsapp: 081299004406)
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang (Nomor Whatsapp: 08118119000)
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor (Nomor Whatsapp: 08111100333)

Untuk caranya silahkan lihat langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi Whatsapp, kemudian buka kolom chat baru dengan format: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
2. Contoh: #GHEA#19071996#01012019
3. Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.

Proses Serta Cara Membuat Paspor Online Baru di Kantor Imigrasi

Nah, setelah kamu mendapat nomor antrean dari pendaftaran online, selanjutnya bagaimana alur atau proses pembuatan paspor di kantor imigrasi? Yuk ikuti langkah berikut ini:

1. Datang langsung ke kantor imigrasi setelah daftar antrean online dan datang sesuai tanggal dan jam yang dipilih.
2. Meski kamu sudah memilih jam saat pendaftaran, namun disarankan untuk datang lebih awal.
3. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan.
4. Kenakan pakaian yang rapi dan bersih. Disarankan untuk menggunakan atasan selain warna putih, karena background foto paspor akan berwarna putih.
5. Berikan kode booking atau QR barcode ketika datang ke petugas kantor imigrasi.
6. Petugas akan mencetak nomor antrean untuk pembuatan paspor, sekaligus mengecek dokumen persyaratan yang dibawa.
7. Isi formulir yang ada di dalam map kuning, yang diberikan petugas.
8. Saat giliran namamu dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas.
9. Setelah itu, kamu akan melakukan sesi wawancara singkat, biasanya kamu akan ditanyakan seputar alasan membuat paspor.
10. Petugas akan memasukan data kamu ke dalam komputer dan kamu akan masuk dalam sesi pemindaian sidik jari dan foto.
11. Setelah itu, kamu akan diberi bukti pengambilan paspor berserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
12. Pembayaran biaya pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi. Untuk pilihan bank yang bisa kamu pilih di antaranya adalah BNI, mandiri, BRI dan BCA.
13. Setelah itu, paspor baru bisa diambil tiga hari kerja, setelah kamu melakukan pembayaran.
14. Setelah tiga hari kerja, kamu bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspor yang sudah jadi. Jangan lupa sertakan bukti pembayaran juga ya.

Biaya Membuat Paspor dan e-Paspor

Biaya Paspor Biasa:

  • 48 halaman untuk WNI per orang = Rp300.000
  • 48 halaman untuk pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku dan disababkan oleh kelalaian = Rp600.000
  • 48 halaman pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam = Rp300.000
  • 24 halaman untuk WNI per orang = Rp100.000
  • 24 halaman untuk pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian = Rp200.000
  • 24 halaman pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam = Rp 55.000

Biaya e-Paspor:

  • 48 halaman untuk WNI per orang = Rp600.000
  • 48 halaman untuk pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku dan disababkan oleh kelalaian = Rp800.000
  • 48 halaman pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam = Rp600.000
  • 24 halaman untuk WNI per orang = Rp350.000
  • 24 halaman untuk pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian = Rp400.000
  • 24 halaman pengganti yang hilang atau rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam = Rp 350.000
  • Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp55.000

Pembayaran biaya pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara transfer melalui teller maupun ATM bank BNI, BRI, Mandiri dan BCA.

Caranya, kamu hanya memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan. Untuk jenis paspor sendiri, kamu bebas memilih ingin membuat paspor biasa atau paspor online.

Sekadar informasi, perbedaan antara paspor biasa dengan e-paspor adalah hanya terdapat sebuah chip di e-paspor, yang berisi data biometrik (sidik jari, bentuk wajah) dan identitas kamu. Sementara di paspor biasa tidak terdapat chip.

Itulah beberapa langkah serta cara membuat paspor online dengan mudah, yang mungkin bermanfaat untuk kamu, sebelum berangkat ke luar negeri. Siapkan segala keperluan dan kebutuhan termasuk biaya liburan kamu selama di luar negeri, dengan cara memiliki kartu kredit.

Pilih berbagai jenis kartu kredit dari berbagai bank, seperti kartu kredit khusus untuk liburan hanya di CekAja.com. Yuk ajukan sekarang!