Catat 2 Syarat Masuk Jakarta, Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan Ciputra

Meski sudah dilarang, sebagian orang tetap melakukan mudik pada lebaran kemarin. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 37.878 kendaraan meningalkan wilayah DKI Jakarta pada hari pertama perayaan Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5).

Namun kosekuensinya, warga yang ingin memasuki kembali Ibukota harus mengantongi sejumlah syarat. Bahkan aturan ini berlaku selamanya, termasuk bagi pekerja dari wilayah Bodetabek.

Syarat Masuk Jakarta

Sebagai informasi, sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri.

Kesemuanya ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu. Apa sajakah syarat masuk ke Jakarta?

Harus Memiliki SIKM

Harus Memiliki SIKM - Catat 2 Syarat Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona dilarang masuk wilayah DKI Jakarta. Dokumen tersebut antara lain berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

SKIM diatur langsung dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan juga bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk warga yang berdomisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek. Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:

Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Scan KTP asli
  • Pas foto berwarna.

Domisili Non-Jabodetabek

  • Pengantar desa/kelurahan yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  • Rujukan dari rumah sakit (untuk perjalanan sekali).
  • Scan KTP.
  • Pas foto berwarna.

Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol “Urus Perizinan”. Apabila permohonan izin dikabulkan, kamu akan mendapatkan SIKM, lalu cetak suratnya. Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

(Baca Juga: Juni Ngantor Lagi, Simak Panduan New Normal untuk Pekerja)

Wajib Tes Covid-19

Wajib Tes Covid-19 - Catat 2 Syarat Masuk Jakarta

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Melansir Detik.com, setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid tes untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari, serta PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan. Entah itu di bandara, pelabuhan, ataupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk kereta api

Rapid test dilakukan menggunakan sampel darah. Hasilnya apat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh. Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi. Namun, hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19. Maka dari itu, tes ini sebenarnya kurang akurat. Alat rapid test sendiri bisa dibeli seharga Rp500 ribu – Rp900 ribu.

Sementara itu, pemeriksaan swab atau PCR dinilai lebih akurat karena langsung menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan. Swab test umumnya harus dilakukan di rumah sakit atau memilih layanan home service dengan tenaga ahli. Adapun dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk melalui tes ini sedikitnya adalah Rp2 juta.

Iringi Mobilitasmu dengan Asuransi Kesehatan Ciputra

Pandemi Covid-19 akan sulit dipastikan kapan akan berarkhir. Hingga detik ini, vaksinnya pun belum ditemukan. Provinsi DKI Jakarta sendiri masih menjadi wilayah dengan angka kasus virus corona tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 yang mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.

Di sisi lain pemerintah sediri telah meminta seluruh masyarakat agar bisa beradaptasi dengan virus corona, sembari terus mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari versi new normal dalam waktu dekat. Oleh karenanya, penting untuk melengkapi perlindungan dirimu dengan asuransi kesehatan setelah kembali beraktivitas nanti.

Sebagai upaya berjaga-jaga, tak ada salahnya memilih asuransi yang menanggung risiko Covid-19 seperti Ciputra Life. Dalam konteks perawatan pasien dengan virus corona, lewat polis asuransi Citra Proteksi Kesehatan Aktif, biaya rawat inap rumah sakit hingga sembuh akan diganti sepenuhnya. Sedangkan jika kemungkinan terburuknya pihak tertanggung meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak atas 100 persen pengembalian premi.

Dengan memiliki proteksi ini, kamu pun akan mendapa pelayanan kesehatan yang lebih baik, sigap, dan berkualitas. Makanya, yuk miliki asuransi Ciputra Life sekarang juga dengan mengajukannya langsung melalui CekAja.com!