Cegah Klaster Covid-19 Sekolah saat PTM, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah
5 menit membacaBeredarnya kabar tentang pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan diberlakukan sebentar lagi, membuat banyak pihak memikirkan bagaimana upaya pemerintah cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM.

Karena jika berbicara soal PTM, meski sudah banyak daerah yang kini masuk zona hijau dan kuning, namun risiko munculnya klaster Covid-19 baru tetap saja tak dapat dihindari.
Maka dari itu, masyarakat meminta kejelasan terkait upaya pemerintah dalam cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM.
Yang mana, upaya ini sebenarnya sudah dipikirkan sejak lama oleh pemerintah, sampai akhirnya muncul beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para siswa-siswi ketika melaksanakan PTM.
Nah jika kamu ingin tahu apa saja persyaratan yang dimaksud, pada artikel kali ini CekAja akan memberikan informasinya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Pergeseran Proses Belajar Mengajar
Sebelum mengetahui upaya pemerintah cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM, ada baiknya kamu ketahui dulu alasan dibalik pergeseran proses belajar mengajar, dari yang sebelumnya dilakukan School from Home, menjadi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Karena mulanya pada 2020, pemerintah melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 mengatakan terjadi pergeseran dalam proses belajar mengajar, yaitu pelaksanaan belajar yang berlangsung dari rumah, penghapusan Ujian Nasional, pelaksanaan PPDB daring, serta larangan berkerumun di lingkungan sekolah.
Akan tetapi, sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, dan sistem pembelajaran School from Home mulai diberlakukan, dampak negatif perlahan muncul yang tentunya tidak menguntungkan para pelajar.
Di mana, anak-anak mulai kehilangan semangat belajar, kedisiplinan, hingga tanggung jawab terhadap tugas sekolah pun hilang, karena dikerjakan oleh orang tua.
Alhasil, tolok ukur hasil pembelajaran pun sulit dilihat, karena aktivitas belajar mengajar tidak berlangsung sesuai yang diharapkan.
Jika dilihat dari hasil kajian Kemendikbud tentang kebiasaan belajar di masa pandemi, seperti yang dilansir kompaspedia.kompas.id, para pelajar diketahui hanya belajar 1 -2 jam saja. Bahkan, ada juga yang belajar kurang dari dua jam setiap harinya.
Apalagi, diterapkannya sistem BDR membuat anak-anak hanya mengerjakan soal-soal yang diberikan guru saja. Namun, intensitas pertemuan antara guru dan murid semakin menurun.
Maka dari itu, pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan sistem belajar langsung di sekolah, dengan tetap memperhatikan perkembangan angka Covid-19 di setiap daerah di Indonesia.
Nah dari hasil pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka, untuk menghindari gejala learning loss, atau berkurangnya waktu dan semangat belajar peserta didik.
Adapun keputusan tersebut secara resmi oleh pemerintah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, yang diterbitkan pada 13 September 2021.
Tetapi perlu diingat, kalau PTM terbatas dilakukan dengan koordinasi antara sekolah, serta mengikuti aturan gubernur di setiap wilayah.
(Baca Juga: SMA Swasta Terbaik di Jakarta 2021)
Upaya Pemerintah Cegah Klaster Covid-19 Sekolah saat PTM
Menanggapi informasi di pembahasan sebelumnya, pemerintah sejatinya tak hanya mengeluarkan aturan PTM saja, namun juga sudah memiliki upaya untuk cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM.
Upaya pemerintah ini, ditunjukkan dalam bentuk hadirnya sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta didik selama masa PTM berlangsung, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yaitu:
- Kondisi kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD dan MI harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal jumlah peserta didik yang hadir 18 orang per kelas, atau maksimal 50 persen siswa. Sementara, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD sendiri, maksimal lima peserta didik dengan jarak duduk 1,5 meter per siswa.
- Hari, jumlah dan jam pelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah dengan menutup hidung dan mulut, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak melakukan kontak fisik seperti salaman dan cium tangan.
- Siswa dan warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat.
- Dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan seperti kantin, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, serta tidak ada pertemuan orang tua didik di sekolah.
Dari semua ketentuan tersebut, intinya pemerintah meminta untuk setiap sekolah, termasuk siswa dan para pengajarnya agar selalu menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk klaster vaksin di sekolah-sekolah, agar para tenaga pendidik, administrasi sekolah, serta seluruh siswa yang belum menerima vaksin Covid-19 bisa segera mendapatkan vaksinasi, untuk mempermudah dan memperlancar proses PTM.
Tes Covid-19 di 52 Ribu Sekolah
Mengingat selama masa PTM, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat dan disiplin oleh semua warga sekolah, maka pemerintah juga melakukan upaya dalam bentuk tes Covid-19 yang dilakukan di 52 ribu sekolah di Indonesia.
Tepatnya, pemerintah akan melakukan tes Covid-19 terhadap 1,7 juta rombongan belajar di 52 ribu sekolah setiap bulannya. Adapun rombongan belajar yang dimaksud, yaitu kelompok peserta didik di setiap kelas.
Kalau menghitung jumlah peserta didik yang akan di tes Covid-19 per hari, maka totalnya ada sekitar 30 ribu testing.
Apabila dari tes Covid-19 yang dilakukan tersebut ditemukan kasus positif, maka kelanjutan kegiatan belajar mengajar akan dipertimbangkan lagi, mengikuti hasil positivity rate (rasio kasus positif) di sekolah.
Masa PTM akan berlanjut, jika angka positivity rate kurang dari 1 – 4 persen populasi sekolah. Sementara jika angkanya lebih dari 5 persen populasi, masa PTM akan langsung dihentikan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Nah untuk rombongan dengan hasil positif, mereka akan dikarantina dan tidak bisa lanjut mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dari sisi pemerintah sendiri, mengenai hal tersebut akan diupayakan metode active case finding, atau pelacakan kontak erat kepada minimal 15 orang dari satu kasus positif.
Selain itu, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek juga mengatakan akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi untuk PTM di sekolah.
Hoaks Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah
Di luar banyaknya informasi yang membahas soal PTM dan cara cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM, ternyata ada pula hoaks yang berseliweran di berita.
Salah satunya, yaitu mengenai ribuan klaster sekolah muncul saat PTM berlangsung. Buat kamu yang belum tahu, jadi sebelumnya ramai kabar kalau 1.296 sekolah sudah menjadi klaster Covid-19, akibat dari pelaksanaan PTM terbatas.
Kabar tersebut ramai setelah ada penuturan dari Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek, Jumeri.
Padahal, data terbaru Kementerian Kesehatan per 1 – 21 September 2021, seperti yang dilansir cnnindonesia.com, ada 75 kasus positif dari total 6.085 pemeriksaan terhadap siswa di sekolah di empat provinsi.
Sebagian besar dari kasus tersebut pun, bukan imbas dari klaster Covid-19 sekolah, namun dari faktor lain.
Terlebih, Nadiem Makarim juga mengatakan kalau data yang disajikan tersebut adalah data kumulatif dari awal penyebaran Covid-19, bukan data satu bulan terakhir selama PTM diberlakukan.
(Baca Juga: Perguruan Tinggi Terbaik yang Menerapkan Blended Learning)
Itulah sejumlah informasi soal cegah klaster Covid-19 sekolah saat PTM, yang sudah kamu ketahui secara lengkap di pembahasan sebelumnya.
Dari semua informasi tersebut, intinya kamu harus mempersiapkan diri dan kesehatan untuk memulai dan menjalankan masa PTM, agar tidak mudah terpapar virus Covid-19 dan selalu fit.
Nah untuk menjaga kesehatan tubuh, sepertinya tak cukup jika kamu hanya mengonsumsi makanan bergizi, melakukan pola hidup sehat, dan menerapkan protokol kesehatan.
Ada baiknya kamu menambah proteksi diri menggunakan asuransi kesehatan. Pasalnya, asuransi kesehatan dapat melindungimu secara finansial, apabila kamu mengalami kecelakaan atau sakit yang mengeluarkan biaya besar.
Maka dari itu, buat kamu yang hingga saat ini belum melindungi diri dengan asuransi kesehatan, bisa segera mengajukannya secara online melalui CekAja.com.
Di sana, tersedia banyak produk asuransi kesehatan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!