Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT

Bagi karyawan yang berencana untuk banting setir jadi pengusaha wajib cek saldo Jamsostek. Saldonya bisa untuk menambah modal usaha jika telah bekerja puluhan tahun.

6 Syarat Wajib Agar Kredit Tanpa Agunan Disetujui

Tahukan kamu bahwa BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa kepesertaan mencapai 10 tahun atau memasuki usia pensiun?

Jaminan ini dapat kamu cairkan dengan alasan berhenti dari kantor. Alhasil, dana yang sudah dipotong dari gaji kamu selama bertahun-tahun bisa langsung dinikmati tanpa harus menunggu lama lagi.

Namun, sebelum mencairkan dana JHT, ada baiknya mengetahui berapa saldo yang ada di rekening milik kita.

Karena semakin panjang masa kerja, semakin besar pula uang yang tersimpan di dalam rekening tersebut. Untuk mengecek saldo JHT kini dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi dan website!

(Baca: Pengobatan Mental Illnes Gratis Pakai BPJS, Gimana Caranya?)

Cara Cek Saldo Jamsostek Secara Online

Cara Cek Saldo Jamsostek

Terdapat dua cara untuk mengecek saldo secara online yaitu melalui aplikasi JMO Mobile dan melalui situs web resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO Mobile

Berikut adalah cara yang dapat kamu lakukan untuk mengetahui saldo JHT dengan aplikasi JMO Mobile:

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore. 
  2. Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun. 
  3. Pilih Kewarganegaraan. 
  4. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia). 
  5. Masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Jamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
  6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan. 
  7. Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”. 
  8. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga bisa cek rincian dan riwayat iuran.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website

Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs website:

  1. Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Login jika sudah memiliki akun. 
  3. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya. 
  4. Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”. 
  5. Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara langsung

Selain melalui website dan aplikasi resmi, kamu juga tetap dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di sekitar. Berikut adalah cara yang harus kamu lakukan:

  • Cari  dan datangi kantor BPJSTK dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Temui langsung petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS.
  • Petugas nantinya akan membantu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam akun.
  • Jika belum tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo Jamsostek

Ingin cairkan JHT hingga 100%? Resign dulu!

Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dimungkinkan untuk mencairkan JHT hingga 100%. Namun, syaratnya kita mesti memiliki surat keterangan berhenti kerja alias resign dari tempat bekerja.

Selain surat keterangan, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, KTP/SIM, kartu keluarga, buku tabungan dan surat keterangan PHK bagi mereka yang terkena PHK.

Setelah mengumpulkan seluruh persyaratan di atas, buat kopi rangkap dari dokumen tersebut minimal dua lembar.

Selanjutnya, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah di mana kantor atau perusahaan berada.

Kemudian, minta formulir pengajuan klaim JHT pada petugas dan isi sesuai petunjuk. Sisipkan surat tersebut dengan kopi dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan jangan lupa untuk menandatangani surat pernyataan tidak sedang bekerja di perusahaan manapun. Kamu kemudian akan dipanggil oleh petugas untuk wawancara dan foto.

Jika petugas memutuskan bahwa kelengkapan dokumen dan alasan pencairan JHT sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh saldo JHT yang berada di rekening BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening pribadi.

Setelah menerima uang, kini saatnya untuk menggunakannya dengan bijak! Bila berniat berhenti kerja dan memulai bisnis, gunakan dana tersebut sebagai modal usaha.

Jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka gunakan dana tersebut untuk kebutuhan hidup hingga memperoleh pekerjaan baru.

(Baca: Jika Terkena PHK, Begini Cara Mengelola Uang Pesangon yang Benar)

Selain mengandalkan uang yang didapat dari saldo BPJS Ketenagakerjaan, tak ada salahnya untuk kamu mulai menabung sebagai dana darurat.

Karena tabungan dana darurat dapat kamu gunakan kapan saja bahkan tanpa harus berhenti dari kantor terlebih dahulu.

Belum memiliki rekening tabungan dana darurat? Yuk buat di CekAja.com untuk mendapatkan produk tabungan terbaik!Berikut rekomendasinya:

Jadi tunggu apalagi? Segera ajukan melalui CekAja.com untuk proses yang cepat, mudah, dan aman!