Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021 beserta Daftar Lengkap UMP di Indonesia
6 menit membacaMeski pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun ternyata ada sejumlah daerah yang tetap naikkan UMP 2021. Hal tersebut dikarenakan, sejumlah daerah tersebut menilai ada beberapa sektor yang justru tumbuh lebih pesat dan lebih cepat selama pandemi.

Tidak hanya itu, sejumlah daerah yang tetap naikkan UMP 2021 pun, umumnya tidak menggunakan Surat Edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum.
Melainkan, daerah-daerah tersebut lebih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan berpegang teguh pada peraturan tersebut.
Lantas, apa saja daerah yang tetap naikkan UMP 2021? Pada kesempatan kali ini, CekAja.com akan mengulasnya beserta daftar lengkap UMP di Indonesia khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Keputusan Pemerintah terkait UMP 2021
Hal pertama yang perlu diketahui, sebelum membahas lebih jauh tentang daerah yang tetap naikkan UMP 2021 adalah keputusan pemerintah itu sendiri terkait UMP 2021.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Keputusan yang diambil pemerintah ini, tentunya melihat dari kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum stabil dan berada dalam masa pemulihan, akibat dari pandemi Covid-19.
Sehingga, pemerintah merasa dengan tidak dinaikkannya UMP 2021, menjadi suatu hal yang tidak akan membebani dunia usaha.
Keputusan terkait tidak dinaikkannya UMP 2021 tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari merdeka.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, seluruh Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Meski sudah ada anjuran langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, namun sejumlah daerah tidak mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan tersebut.
Adapun daerah-daerah atau provinsi yang tidak mengikuti keputusan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
(Baca Juga: Tips Alokasi Gaji Paling Tepat)
Daftar Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021
Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung, kalau ada lima daerah yang tetap naikkan UMP 2021, dan tidak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun lima daerah yang tetap naikkan UMP 2021, di antaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Nah untuk tahu lebih jelas terkait kenaikan UMP 2021 dari setiap daerah tersebut, yuk langsung simak ulasan lengkapnya berikut ini!
1. DKI Jakarta

UMP 2020: Rp4.276.349
UMP 2021: Rp4.416.186
Daerah yang tetap naikkan UMP 2021 pertama adalah DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2021 menjadi Rp4.416.186.
Kenaikan UMP tersebut, tentu dengan mempertimbangkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi nasional terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, kenaikan UMP juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun perlu dicatat, kalau kenaikan UMP 2021 ini sebenarnya boleh tidak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19.
Yang mana, perusahaan-perusahaan tersebut diperbolehkan untuk tetap menggunakan UMP 2020, dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut juga diambil Pemprov DKI Jakarta, sebagai kebijakan asimetris yang ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan beberapa sektor usaha, yang terkena dampak pandemi Covid-19.
2. Jawa Tengah

UMP 2020: Rp1.742.015
UMP 2021: Rp1.798.979
Berikutnya ada Jawa Tengah, sebagai daerah yang tetap naikkan UMP 2021. Kenaikan UMP ini diputuskan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, dengan terlebih dahulu rapat bersama berbagai pihak, serta mendengarkan masukan.
Dari yang sebelumnya UMP 2020 Jawa Tengah sebesar Rp1.742.015, dinaikkan sebanyak 3,27 persen menjadi Rp1.798.979 untuk UMP 2021.
Keputusan naiknya UMP 2021 ini diambil, karena Ganjar tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang menetapkan tidak adanya kenaikan untuk UMP 2021.
Melainkan, Gubernur Jawa Tengah lebih menggunakan dan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Jawa Timur

UMP 2020: Rp1.768.000
UMP 2021: Rp1.868.777
Selain dua daerah di atas, Jawa Timur juga menjadi daerah yang tetap naikkan UMP 2021. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, yaitu Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan ini berdasarkan kesepakatan, yang telah diputuskan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Kesepakatan yang telah diputuskan tersebut pun sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Yang mana, surat keputusan tersebut juga sudah ditandatangani pada 31 Oktober 2020. Isi dari surat keputusan itu sendiri, yaitu para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kemudian, dalam surat tersebut pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang sudah ditentukan.
Melihat dari keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah, maka daerah ini sudah dipastikan menaikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen atau sekitar Rp100 ribu, dari yang sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
4. DI Yogyakarta

UMP 2020: Rp1.704.608
UMP 2021: Rp1.765.000
DI Yogyakarta nyatanya juga menjadi daerah yang tetap naikkan UMP 2021. Hal tersebut dikarenakan, Gubernur DI Yogyakarta, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwana X telah menandatangani Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY, pada 31 Oktober 2020.
Keputusan Gubernur tersebut menyatakan, kalau UMP 2021 DI Yogyakarta sudah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen menjadi Rp1.765.000, dari yang sebelumnya Rp1.704.608.
Kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, sesuai dengan keterangan resmi yang diberikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, yaitu Aria Nugrahadi.
5. Sulawesi Selatan

UMP 2020: Rp3.103.800
UMP 2021: Rp3.165.876
Daerah yang tetap naikkan UMP 2021 terakhir adalah Sulawesi Selatan. Perlu diketahui, Pemprov Sulawesi Selatan menaikkan UMP dari yang sebelumnya Rp3.103.800, menjadi Rp3.165.876. Dan jika dilihat persentasenya, UMP Sulawesi Selatan naik sebesar dua persen.
Keputusan terkait kenaikkan UMP 2021 Sulawesi Selatan pun, tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, para pengusaha diminta untuk ikut menaati keputusan yang telah ditetapkan.
Sebab, keputusan diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesejahteraan pekerja dan produktivitas.
Tidak hanya itu, keputusan yang diambil itu juga merupakan hasil dari kajian, yang dilakukan Dewan Pengupahan serta Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Daftar Lengkap UMP di Indonesia 2021
Jika di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui lima daerah yang tetap naikkan UMP 2021, maka di pembahasan kali ini kamu akan mengetahui daftar lengkap UMP di Indonesia 2021.
Tentunya daftar UMP ini akan diberikan secara lengkap dari 34 provinsi di Indonesia, seperti berikut ini.
- UMP Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
- UMP Sumatera Utara Rp2.499.422
- UMP Sumatera Barat Rp2.484.041
- UMP Sumatera Selatan Rp3.043.111
- UMP Riau Rp2.888.563
- UMP Kepulauan Riau Rp3.005.383
- UMP Jambi Rp2.630.161
- UMP Bangka Belitung Rp3.230.022
- UMP Bengkulu Rp2.213.604
- UMP Lampung Rp2.431.324
- UMP DKI Jakarta Rp4.416.186
- UMP Banten Rp2.460.968
- UMP Jawa Barat Rp1.810.350
- UMP Jawa Tengah Rp1.798.979
- UMP Jawa Timur Rp1.868.777
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.765.000
- UMP Bali Rp2.493.523
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902
- UMP Kalimantan Selatan Rp2.877.447
- UMP Kalimantan Timur Rp2.981.378
- UMP Kalimantan Barat Rp2.399.698
- UMP Kalimantan Tengah Rp2.890.093
- UMP Kalimantan Utara Rp3.000.803
- UMP Sulawesi Selatan Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Utara Rp3.310.722
- UMP Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
- UMP Sulawesi Tengah Rp2.303.710
- UMP Sulawesi Barat Rp2.571.328
- UMP Gorontalo Rp2.586.900
- UMP Maluku Rp2.604.960
- UMP Maluku Utara Rp2.721.530
- UMP Papua Rp3.516.700
- UMP Papua Barat Rp3.184.225
(Baca Juga: 10 Negara Termiskin di Dunia)
Nah, sederet informasi terkait daerah yang tetap naikkan UMP 2021 beserta daftar lengkap UMP di Indonesia sudah kamu ketahui di pembahasan sebelumnya. Bagaimana, apa sudah cukup menjawab pertanyaan dan rasa penasaranmu?
Meski lima daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan tetap naikkan UMP 2021, namun keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Pemprov daerah setempat dengan beberapa pihak terkait, dan sudah menjadi keputusan bersama.
Sehingga, keputusan tersebut diharapkan tidak akan membebani masyarakat, khususnya para pelaku usaha di lima daerah tersebut.
Tetapi walaupun sebagian besar para pelaku usaha menerima keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat, ada baiknya jika para pelaku usaha, baik berskala kecil maupun besar, tetap memiliki dana darurat.
Namun apabila dana darurat yang dimiliki terbilang pas-pasan, maka ada baiknya jika pelaku usaha tersebut mengajukan pinjaman dana tunai, sebagai tambahan dana darurat.
Pinjaman dana tunai sendiri bisa diajukan dengan mudah di beberapa penyedia layanan pinjaman dana tunai, ataupun di situs perbandingan seperti CekAja.com.
Sebab, di CekAja.com kamu bisa mengajukan pinjaman dana tunai sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.
Dengan begitu, nantinya ketika pelunasan pun kamu tidak perlu pusing memikirkan besarnya biaya yang harus dibayarkan, karena di awal sudah ditentukan masa tenor dan jumlah angsurannya.
Apalagi, proses pengajuan pinjaman dana tunai di CekAja.com sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, kalau begitu tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana tunai sekarang juga!