Kenali Biaya-biaya Kredit Rumah Sebelum Ajukan KPR

biaya kredit rumah _ KPR - CekAja.com

Bukan hanya uang muka (DP), ketika ingin beli rumah baru atau bekas, khususnya kredit, ada beberapa biaya yang mesti kita ketahui.

Mulai dari biaya notaris, provisi kredit, BPHTB, sampai pajak. Jika pembelian KPR (Kredit Pemilikan rumah), maka proses akan diatur oleh pihak bank.

Saat akan membeli rumah, baik baru atau bekas, seringkali seseorang hanya menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang muka saja. Padahal, selain uang muka, masih ada sederet biaya lain yang menjadi tanggung jawab pembeli.

Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya siapkan biaya ekstra di luar uang muka agar kelak lebih siap. Biaya-biaya yang biasanya muncul mulai dari booking fee, biaya notaris, biaya provisi, BPHTB, pajak, hingga asuransi.

Untungnya, untuk urusan uang muka rumah saat ini lebih ringan. Berbeda dengan dahulu yang bisa mencapai kisaran 20% – 30%. Tak hanya itu, kebijakan lain seperti naiknya batas rumah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta turunnya persentase Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membuat biaya pembelian rumah semakin irit.

Mengingat adanya inflasi harga properti yang bisa mencapai 10% – 20% per tahun, tentu semua orang ingin cepat memiliki rumah. Sebelumnya, pahami dulu mengenai biaya-biaya umum yang perlu disiapkan ketika membeli rumah baru secara kredit berikut ini:

Booking Fee

Booking fee merupakan biaya yang dikeluarkan calon pembeli sebagai tanda jadi. Maksudnya, saat seseorang telah menyatakan ketertarikannya untuk membeli sebuah rumah, dia perlu menegaskan komitmennya dengan membayar booking fee.

(Baca juga: Mau Ajukan Kredit Mobil Pertamakali? Ini Biaya yang Mesti Disiapkan)

Artinya, booking fee menjadi bukti keseriusan calon pembeli untuk meneruskan transaksi ke tahap selanjutnya. Dengan begitu, pengembang tidak akan memberikan rumah tersebut kepada orang lain.

Sebelum membayar booking fee, tetaplah berhati-hati, karena berpotensi hangus apabila calon pembeli membatalkan transaksi. Atau, booking fee juga bisa hangus apabila bank tidak menerima permohonan KPR.

Uang Muka atau DP (Down Payment)

Tahukah, jika uang muka kredit rumah saat ini semakin ringan. Sejak 29 Agustus 2016 BI Sempurnakan Aturan Rasio LTV dan FTV, Bagaimana Manfaatnya?. Aturan itu dituangkan melalui PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). Dalam aturan itu, terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai rasio LTV/FTV.

Jadi, berdasarkan aturan tersebut nasabah hanya perlu membayar uang muka 15% untuk rumah tapak (baru) pertama yang luasnya lebih dari 70 m2. Sementara untuk rumah kedua 20% dan rumah ketiga 25%.

Dan, untuk rumah tapak yang luasnya 22 – 70 m2, nasabah kini hanya membayar uang muka 15% untuk rumah kedua, dan untuk rumah ketiga sebesar 20%.

(Baca: Cara Mudah Siapkan Uang Muka Kredit Rumah KPR)

Biaya notaris jual-beli rumah

Dalam proses KPR selalu melibatkan notaris yang tugasnya mengurus dan mengecek sertifikat rumah, biaya validasi pajak, Akta Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT), Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lainnya. Biaya untuk notaris ini jumlahnya akan tergantung dari pihak notaris yang ditunjuk.

Biaya provisi kredit rumah

Biaya provisi semacam biaya administrasi yang dikenakan bank untuk mengurus KPR. Biaya ini besarannya sekitar 1% dari total pinjaman KPR. Nasabah harus membayar biaya ini sebelum akad kredit KPR berlangsung.

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dasar perhitungan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rumus untuk menghitungnya yaitu 1% x [NPOP/NJOP (mana yang lebih besar)- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)].

Sebelumnya, angka yang berlaku adalah 5%. Melalui Paket Kebijakan Ekonomi IX, pemerintah merevisi menjadi 1%.

Biaya asuransi

Rumah adalah harta yang rentan mengalami berbagai situasi buruk yang merugikan. Oleh karena itu, dalam proses pembelian rumah, asuransi tak boleh terlupakan. Siapkan biaya untuk asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

(Baca: Ternyata, Tidak Hanya Kebakaran yang Dilindungi Asuransi Properti)

PPN

Bergembiralah karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% saat ini tidak berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp300 juta. Sebelumnya, batasannya hanya mencapai Rp140 juta. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, secara otomatis jika mengincar rumah dengan harga di bawah Rp300 juta tak perlu khawatir lagi soal PPN.