Daftar Daerah yang Tak Masuk Larangan Mudik 2021, Salah Satunya Jabodetabek!
5 menit membacaSeperti yang diketahui, bahwa mudik lebaran tahun ini kembali ditiadakan, seperti tahun lalu. Semua aturan larangan mudik 2021 tersebut wajib dipatuhi oleh semua penduduk, jika tidak ingin dikenakan sanksi. Namun, ada beberapa daftar daerah yang tak masuk larangan mudik, sehingga kendaraan boleh melintas di daerah tersebut.

Sebelum membahas daftar daerah yang tak masuk larangan mudik 2021, yuk ketahui apa informasi lengkap terkait larangan mudik 2021 berikut ini.
Informasi Larangan Mudik 2021
Kebijakan larangan mudik 2021, resmi dikeluarkan pada 6-17 Mei 2021, yang juga telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penangan Covid-19 No.13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Adapun, seluruh golongan masyarakat, tidak boleh melakukan mudik lebaran menggunakan moda transportasi apapun.
Pasalnya, semua moda transportasi baik umum hingga pribadi, dilarang melintas dan beroperasi pada tanggal 6-17 Mei. Hal tersebut dilakukan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, yang belum juga usai.
(Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 Berlaku Mulai 6 – 17 Mei)
Semua Moda Transportasi Umum dan Pribadi Dilarang Beropreasi
Pada tanggal 6-17 Mei, seluruh moda transportasi umum dan pribadi dilarang beroperasi. Mulai dari transportasi darat, udara, hingga laut. Berikut jenis moda transportasi yang tidak boleh beroperasi untuk mudik 6-17 Mei nanti:
1. Transportasi Darat

- Kendaraan bermotor umum, berjenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan, berjenis bus, mobil penumpang, mobil dan sepeda motor milik pribadi.
Kecuali:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia (RI)
- Kendaraan dinas operasional yang memiliki plat dinas TNI atau Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, seperti membawa ibu hamil dan keluarga intinya yang mendampingi
- Kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran dan mobil jenazah
- Kendaraan yang membawa repatriasi pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, WNI, dan pemulangan orang dengan alasan tertentu oleh pemerintah ke daerah asal, yang sesuai dengan ketentuan berlaku
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang.
Pengecualian untuk orang tertentu yang boleh mudik, sebagaimana yang dimaksud Kemenhub, di antaranya yaitu:
- Orang yang pergi mengunjungi keluarga sakit
- Orang yang melakukan kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, Pegawai BUMD/BUMN, TNI, Polri, serta Pegawai Swasta yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
- Orang yang memiliki kepentingan melahirkan, dan didampingi oleh maksimal dua orang pendamping
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
Pelayanan kesehatan darurat.
2. Transportasi Laut

- Kapal penumpang yang menyediakan layanan umum (kecuali untuk para pekerja imigran yang harus pulang ke Indonesia, karena alasan khusus dan mendesak)
3. Transportasi Udara

- Larangan sementara penggunaan transportasi udara, yang hanya berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
- Badan usaha yang akan melakukan penerbangan khusus, diharuskan untuk mengajukan flight attendant (FA) kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin rute eksisting.
Pengecualian kepada sejumlah penerbangan, yang di antaranya:
- Penerbangan yang membawa lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya, yang mendapat izin dari Kementerian Perhubungan
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI atau WNA.
Adapun, larangan segala bentuk moda transportasi tersebut, berlaku untuk semua daerah di Indonesia.
Bagaimana Jika Mudik dalam Kota?

Tapi tenang, buat kamu yang berada di dalam kota atau daerah berikut ini, tetap boleh melakukan aktivitas “mudik dalam kota”.
Karena adanya pengecualian untuk pergerakkan kendaraan, di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, yang disebut sebagai wilayah aglomerasi.
Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Budi Setiyadi yang mengatakan bahwa, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi, yang dapat pengecualian atau sebagai daftar daerah yang tak masuk larangan mudik 2021, untuk pergerakan kendaraan.
Daerah yang Tak Masuk Larangan Mudik 2021, Hanya Transportasi Darat dan Kereta Api

Karena hanya berlaku di daerah aglomerasi saja, sehingga jenis transportasi yang masuk dalam pengecualian, hanyalah untuk moda transportasi darat dan kereta api saja.
Jadi, moda transportasi seperti transportasi udara dan laut, tetap dilarang melakukan kegiatan mudik, pada tanggal yang sudah di tetapkan.
Daftar Daerah yang Tak Masuk Larangan Mudik 2021
Daftar daerah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat (sepeda motor, mobil, minibus) yakni:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sama seperti informasi larangan mudik 2021, pengecualian daerah aglomerasi itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Moda Transportasi Kereta Api dalam Kota yang Boleh Beroperasi

Pengecualian pengoperasian moda transaportasi kereta api perkotaan angkutan penumpang, hanya berlaku pada 4 daerah aglomerasi, yakni:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Meski boleh melakukan pergerakan pada masa mudik lebaran dan hari raya, namun Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan juga menambahkan persyaratan, yakni berupa pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Tempat Wisata Tetap Buka untuk Masyarakat Lokal

Selain adanya informasi daftar daerah yang tak masuk larangan mudikk 2021, informasi terkait tempat wisata juga perlu diketahui.
Karena, selama masa pelarangan mudik nanti, ternyata tempat wisata masih dapat terus beroperasi, namun dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga: 15 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik Lebaran 2021)
Ketentuan tersebut adalah tempat wisata yang buka, hanya diperuntukkan bagi masyarakat lokal, di wilayah tersebut.
Selain itu, tempat wisata juga hanya boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 50 persen. Ditambah, juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) yang berlaku, meski pengunjung sudah menerima vaksin.
Bagaimana? Meski tidak bisa mudik untuk yang di luar daerah, kamu tetap bisa bersilaturahmi ke tetangga atau saudara dekat rumah kok!
Bahkan, untuk menghilangkan bosan dan penat di libur lebaran nanti, kamu juga tetap boleh mengunjungi beberapa tempat wisata, seperti kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tapi, tetap harus mematuhi segala protokol kesehatan ya! Jangan lupa juga untuk memiliki proteksi tambahan berupa asuransi kesehatan, untuk meminimalisir risiko jatuh sakit selama libur lebaran.
Terlebih, buat kamu para perantau yang jauh dari keluarga, sehingga proteksi asuransi kesehatan bisa menjadi pengganti perlindungamu.
Yuk, segera miliki produk asuransi kesehatan terbaik, dari berbagai perusahaan asuransi kesehatan ternama di Indonesia, yang pengajuannya bisa dilakukan melalui CekAja.com.
Kamu akan direkomendasikan produk asuransi kesehatan terbaik, sesuai dengan kebutuhan, dan kemampuan finansial kamu. Terlebih, cara pengajuannya juga cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online, di mana saja dan kapan saja.
Jadi, sebelum terlambat, segera ajukan asuransi kesehatan terbaik, pilihanmu hanya di CekAja.com.