Daftar Mobil yang Premi Asuransinya Naik 1 April 2017

tips beli mobil - CekAja.com

Kalau asuransi kendaraan kamu akan jatuh tempo atau bahkan kamu belum punya asuransi kendaraan, sebaiknya segera daftar karena mulai tanggal 1 April 2017 tarif premi asuransi akan naik.

OJK menerapkan kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, mulai 1 April 2017, premi asuransi kendaraan di beberapa wilayah tarif akan mengalami peningkatan hitungan persentase. Kenaikan persentase premi paling signifikan akan terjadi pada mobil seharga Rp200 juta – Rp400 juta, truk/pick up/box, bus, dan motor. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya bisa mencapai 82,88% lho!

Sebelumnya, kamu harus tahu dulu tentang dua jenis asuransi kendaraan. Yang pertama adalah asuransi komprehensif yang menanggung segala kerusakan dan kehilangan mobil. Kedua, asuransi TLO (Total Loss Only) yang memberikan pertanggungan apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% sehingga kendaraan benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Yuk intip jenis mobill apa saja yang premi asuransinya naik mulai tanggal 1 April.

Mobil seharga Rp100 jutaan

Mobil dengan harga hingga Rp125 juta yang berada di wilayah 3 (Selain wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Banten), mengalami kenaikan hingga 41,67% untuk jenis asuransi TLO. Adapun jenis mobil dengan rentang harga berikut di antaranya Datsun Go + type D, Daihatsu Ayla D, Daihatsu Ayla D+, Suzuki Karimun Wagon R GA, dan Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag.

foto: Daihatsu

Mobil seharga Rp125 juta – Rp200 juta

Wilayah 1 (Sumatera dan kepulauan di sekitarnya) mengalami kenaikan untuk asuransi TLO hingga 43,18%. Sedangkan di wilayah 3 (Selain wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Banten) mengalami kenaikan baik untuk asuransi komprehensif maupun TLO hingga 41,94%. Di klasifikasi harga ini ada Suzuki Ertiga, Suzuki APV, All New Xenia, dan Toyota Avanza.

foto: Suzuki

Mobil seharga Rp200 juta – Rp400 juta

Bagi kamu pemilik mobil di rentang harga Rp200 – Rp400 juta agaknya harus bersiap-siap. Karena premi asuransinya naik baik wilayah 1,2, dan 3 untuk asuransi TLO maupun komprehensif. Untuk jenis ini, premi asuransi kendaraan naik mencapai 41,38%. Contoh mobil di klasifikasi ini antara lain Nissan Juke, Honda HR-V, Mitsubishi Outlander Sport, dan Chevrolet Trax.

foto: Nissan

Mobil truck, pickup, dan box

foto: Mitsubishi

Pemilik mobil truck, pickup atau box juga harus merogoh kocek ekstra karena asuransi TLO maupun komprehensif mengalami kenaikan di semua wilayah hingga 41,38%.

Untuk lebih jelasnya, lihat tabel persentase kenaikan premi berikut.

Persentase kenaikan asuransi

Bagaimana, masih menunda beli asuransi untuk perlindungan kendaraanmu? Ajukan sekarang sebelum menyesal. Mengajukan asuransi kendaraan di CekAja, prosesnya cepat dan tidak ribet. Ajukan sebelum 1 April dan kamu akan mendapatkan diskon istimewa.