Dapat Uang Kaget Karena Bank Salah Transfer? Lakukanlah 3 Langkah Berikut Agar Kamu Terhindar Dari Jerat Hukum
2 menit membacaSekitar satu minggu yang lalu, sektor finansial tanah air sempat dihebohkan dengan kabar Bank Nasional Indonesia (BNI) yang melakukan kesalahan dalam mentransfer uang ke nasabah.

Salah seorang warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Suparman kaget karena mengetahui bahwa uang sebesar Rp 5,1 miliar mendadak masuk ke rekening bank miliknya pada bulan Februari yang lalu.
Mendapati rekeningnya memiliki jumlah uang simpanan yang sangat fantastis, Suparman langsung gegabah dan menarik tunai sebesar 500 juta rupiah serta mentransfer uang sebesar Rp 1,7 miliar ke salah seorang temannya.
Bukannya untung, rekening Suparman langsung diblokir oleh pihak Bank dan juga dimintai pertanggungjawaban.
Uang yang sudah dia pakai pun harus dikembalikan lagi kepada bank karena bank memiliki alasan konkrit dan telah membuktikan bahwa terjadi peristiwa salah transfer atas kasus tersebut.
Nah, kalau kamu yang mendapatkan uang dari kasus salah transfer seperti di atas sebaiknya kamu jangan melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh Suparman tetapi ketahuliah hukum-hukum dari peristiwa salah transfer uang dan lakukanlah 3 langkah berikut agar kamu terhindar dari jerat hukum;
1. Tetap Tenang
Pastinya kalau tiba-tiba jumlah uang yang ada di rekeningmu melonjak tinggi tanpa kamu ketahui datang darimana uang tersebut kamu akan deg-degan dan berbagai macam pikiran pun datang menghampiri.
Namun, kamu harus membuat dirimu tetap tenang dan jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Salah-salah, kamu justru bisa dituntut oleh pihak Bank yang melakukan salah transfer.
(Baca Juga: Catatan Kredit Buruk di BI Checking Ternyata Bisa Dihapus Lho, Ini Caranya)
2. Konfirmasi Kepada Pihak Bank
Kamu harus segera melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan apakah benar terjadi peristiwa salah transfer ke rekeningmu. Ketahuilah bahwa kamu sebenarnya berhak untuk meminta surat ataupun pemberitahuan resmi terkait peristiwa salah transfer tersebut.
Sebagaimana yang teratur pada UU 3 Pasal 78 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer kepada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.
Hal ini perlu kamu lakukan untuk menghindari penipuan dari oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan pihak bank.
(Baca Juga: Empat Strategi Agar Kredit Rumah Selalu Disetujui Bank)
3. Kembalikan Seluruh Uang Tersebut
Sesuai dengan UU 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kamu harus segera mengembalikan uang salah transfer tersebut.
Karena itu bukan merupakan hakmu, selain itu apabil akamu tidak mengembalikan uang tersebut padahal bank sudah meminta kembali dan memberi bukti bahwa terjadi kesalahan transfer kamu juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.