Definisi dan Kegunaan Pemotongan Nilai Mata Uang yang Perlu Diketahui

Sebagian besar generasi milenial, mungkin tidak mengetahui definisi dan kegunaan pemotongan nilai mata uang secara gamblang.

Namun, bagi generasi lainnya yang sudah lahir sekitar tahun 1950-1960, rasanya sudah sangat paham dengan pemotongan nilai mata uang, atau yang kerap kali disebut sanering.

Hal itu dikarenakan, pemerintah pernah menerapkan kebijakan sanering sebanyak tiga kali sepanjang periode tahun tersebut.

Definisi dan Kegunaan Pemotongan Nilai Mata Uang yang Perlu Diketahui

Sepanjang diterapkannya kebijakan pemotongan nilai mata uang, banyak sekali dampak yang terjadi, baik dampak baik maupun dampak buruk.

Bahkan, dampak buruk yang terjadi pun memberikan efek jangka panjang, berupa ‘trauma’ yang timbul dalam diri masyarakat saat itu. Lantas, apa sebenarnya definisi dan kegunaan pemotongan nilai mata uang? 

Definisi dan Kegunaan Pemotongan Nilai Mata Uang

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa jika berbicara tentang definisi dan kegunaan pemotongan nilai mata uang, mungkin hanya sebagian kalangan saja yang mengerti dan paham.

Seperti misalnya nenek dan kakekmu yang sudah lahir sekitar tahun 1950-1960, ahli ekonomi, sejarawan, maupun orang-orang yang mempelajari tentang pemotongan nilai mata uang atau sanering.

Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lengkap mengenai definisi dan kegunaan pemotongan nilai mata uang, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap satu persatu khusus untuk kamu. Yuk, simak bersama-sama!

(Baca Juga: Cara Cek Kurs Mata Uang)

Definisi Pemotongan Nilai Mata Uang

Poin pertama yang akan dibahas adalah definisi pemotongan nilai mata uang. Yang mana, pemotongan nilai mata uang atau sanering ini ditujukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan sanering ini, biasanya diterapkan pemerintah ketika inflasi yang terjadi sudah terlalu tinggi.

Jika sanering disimulasikan, mungkin gambarannya akan seperti ini. Uang Rp10 ribu yang kamu miliki pada kondisi normal nominalnya tetap akan sama.

Namun, ketika kebijakan sanering diterapkan, maka uang Rp10 ribu milikmu nilainya akan diturunkan menjadi Rp10.

Sementara, harga barang-barang tetap berada pada harga normal. Di mana, harga sepotong roti ketika kondisi normal maupun sudah diterapkan kebijakan sanering harganya tetap sama, yaitu Rp10 ribu.

Dengan begitu, untuk bisa membeli sepotong roti saat kebijakan sanering ditetapkan, kamu harus merogoh kocek yang lebih besar, bahkan berkali-kali lipat.

Sehingga, daya beli masyarakat menurun drastis dan secara tidak langsung membuat para pebisnis mengalami kerugian besar.

Perbedaan Sanering dan Redenominasi

Definisi dan Kegunaan Pemotongan Nilai Mata Uang yang Perlu Diketahui

Dari pembahasan di atas, kini kamu sudah mengetahui definisi pemotongan nilai mata uang. Hanya saja, bagi orang awam definisi sanering tersebut seringkali disamakan dengan redenominasi, yang sebenarnya kedua istilah itu memiliki arti berbeda.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan pecahan atau denominasi mata uang, menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan mengurangi digit angka nol, tanpa mengurangi nilai dari mata uang tersebut.

Singkatnya, redenominasi merupakan sebuah bentuk kebijakan penyederhanaan angka pada mata uang, bukan nilai mata uangnya.

Sedangkan, sanering memiliki arti pemotongan nilai mata uang. Sehingga, sudah terlihat sangat jelas perbedaan antara sanering dan redenominasi.

Namun, untuk lebih mempermudah kamu dalam memahami perbedaan sanering dan redenominasi, yuk simak uraiannya pada tabel di bawah ini.

Tolok Ukur Sanering Redenominasi
Dampak terhadap harga barang Tidak berdampak Berdampak
Nilai mata uang terhadap barang Turun Tetap
Tujuan Mengurangi jumlah uang yang beredar akibar hiperinflasi Menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman saat digunakan
Kondisi ketika pelaksanaan Saat makro ekonomi tidak sehat dan inflasi sangat tinggi Saat makro ekonomi stabil, ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali
Kemungkinan timbulnya kerugian Iya Tidak
Masa transisi pelaksanaan Mendadak tanpa persiapan Bertahap, terukur, memiliki persiapan yang matang

Kegunaan Pemotongan Nilai Mata Uang

Setelah mengetahui definisi pemotongan nilai mata uang beserta perbedaannya dengan redenominasi, maka kini saatnya untuk kamu mengetahui kegunaan pemotongan nilai mata uang.

Sebenarnya, kegunaan pemotongan nilai mata uang ini sudah disinggung sedikit di pembahasan sebelumnya. Yang mana, kegunaannya yaitu untuk menekan laju inflasi yang sudah sangat tinggi, dengan cara mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Maka dari itu, masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk menurunkan kemampuan atau daya beli terhadap suatu barang, melalui pemotongan nilai mata uang, seperti yang sudah digambarkan pada simulasi di sebelumnya.

Dampak dari Pemotongan Nilai Mata Uang

Sejatinya, pemotongan nilai mata uang memberikan dampak tersendiri bagi perekonomian masyarakat, baik itu dampak baik maupun dampak buruk.

Untuk dampak baiknya sendiri, tentu dengan adanya pemotongan nilai mata uang atau sanering, dapat menekan laju inflasi dan memperbaiki perekonomian masyarakat.

Sedangkan di sisi lain, pemotongan nilai mata uang ini juga memberikan dampak buruk yang di antaranya, yaitu masyarakat mengalami kepanikan serentak, para pebisnis mengalami kerugian, terlantarnya pembangunan ekonomi nasional, menurunnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, menurunnya daya beli masyarakat hingga kesulitan ekonomi.

Bagaimana, cukup banyak bukan dampak yang ditimbulkan dari pemotongan nilai mata uang? Meski begitu, hal ini tetap harus dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah terakhir untuk mengembalikan kestabilan ekonomi.

Pemotongan Nilai Mata Uang yang Pernah Terjadi di Indonesia

Poin terakhir yang akan diulas pada pembahasan kali ini adalah pemotongan nilai mata uang yang pernah terjadi di Indonesia. Pasalnya, pemotongan nilai mata uang ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 1950, 1959, dan 1965.

Pemotongan Nilai Mata Uang Tahun 1950

Pemotongan nilai mata uang yang pertama terjadi pada 19 Maret 1950. Di mana, pada saat itu Indonesia menerapkan kebijakan sanering, karena kondisi perekonomian yang semakin terpuruk akibat inflasi tinggi.

Kebijakan sanering yang diterapkan saat itu juga dikenal sebagai kebijakan “Gunting Syafrudin”. Hal tersebut dikarenakan, kebijakan ini ditetapkan oleh Syafrudin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II.

Berdasarkan kebijakan tersebut, uang NICA atau “uang merah” dan uang De Javasche Bank digunting menjadi dua bagian. Kemudian, uang bagian sebelah kiri dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah, dengan nilai mata uang setengah dari nilai aslinya.

Sementara, bagian sebelah kanan uang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Namun, dapat ditukar dengan obligasi atau Surat Utang Negara (SUN), dengan nilai setengah dari nilai aslinya.

Lalu, obligasi tersebut baru akan dibayarkan 30 tahun kemudian dengan bunga setiap tahunnya sebesar tiga persen.

Pemotongan Nilai Mata Uang Tahun 1959

Kebijakan pemotongan nilai mata uang berikutnya terjadi pada 25 Agustus 1959. Menteri Keuangan sekaligus Menteri Pertama Djuanda pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, menurunkan nilai mata uang Rp10 ribu bergambar gajah menjadi Rp100, dan mata uang Rp5 ribu bergambar macan menjadi Rp50.

Pemotongan Nilai Mata Uang Tahun 1965

Terakhir, kebijakan pemotongan nilai mata uang terjadi pada 13 Desember 1965. Saat itu, pemerintah menurunkan nilai pecahan Rp1.000 menjadi Rp1 dalam bentuk uang baru.

(Baca Juga: Definisi Biaya Provisi dan Cara Mencairkan Dana Pinjaman)

Itulah beberapa informasi terkait definisi dan kegunaan pemotongan nilai mata uang, yang perlu kamu ketahui.

Dari informasi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotongan nilai mata uang atau sanering, dapat dilakukan secara mendadak oleh pemerintah, untuk menekan inflasi yang terjadi.

Apabila kebijakan pemotongan nilai mata uang sudah diterapkan, maka kamu harus siap dengan segala risiko kerugian.

Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian, sangat disarankan untuk selalu berhemat dan melakukan subtitusi pengeluaran.

Seperti yang sudah diketahui, seiring berjalannya waktu terkadang ada saja hal yang membuat pengeluaran kita terkikis. Salah satunya adalah pengeluaran untuk dana darurat.

Saat kamu membutuhkan dana darurat namun ragu karena faktor keamanan nya, kini kamu tidak perlu khawatir lagi karena kamu bisa mengajukan pinjaman dana melalui CekAja.com. Karena sudah diawasi dan terdaftar di OJK, semua data pribadi kamu dijamin kerahasiaan nya.

Tidak hanya itu, kamu akan diberikan pilihan pinjaman dari bank terpercaya di Indonesia dengan bunga yang sesuai kebutuhan kamu. Segera ajukan pinjaman mu melalui CekAja.com!