Definisi Polis Lapse, dan Ketahui Sebab dan Akibatnya

Polis asuransi bisa menjadi berubah menjadi lapse, dalam kondisi ini biasanya nasabah tidak lagi bisa mendapatkan manfaat seperti saat pertanggungan berlangsung. Apa yang dimaksud dengan polis lapse? polis lapse adalah suatu kondisi ketika asuransi yang tidak dapat diambil manfaatnya karena statusnya batal atau tidak aktif lagi. Kondisi ini biasanya disebabkan karena premi yang tidak dibayarkan melewati masa tenggang.

Definisi Polis Lapse, dan Ketahui Sebab dan Akibatnya

Mengapa Terjadi Polis Lapse?

Polis lapse terjadi pada asuransi jenis unit link. Selain karena tidak dibayarkan secara rutin oleh nasabah. Polis lapse juga terjadi karena nilai investasi tidak cukup membayarkan biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Sehingga polis asuransi pun menjadi tidak aktif. Kinerja investasi yang memburuk bisa terjadi, karena premi yang tidak dibayarkan atau memang karena kinerja investasi sudah memburuk dan tidak berjalan dengan baik dalam waktu yang lama. Ini kemudian menjadikan polis asuransi menjadi lapse.

Biasanya setiap polis asuransi memiliki masa tenggang yang berbeda-beda. Artinya jika nasabah tidak membayarkan premi asuransi pada tanggal jatuh tempo. Statusnya tidak kemudian langsung menjadi tidak aktif titik masih ada grace period ya itu masa tenggang yang harus dilewati. misalnya, pada asuransi unit link masa tenggangnya adalah sekitar 45 Hari. Jadi jika nasabah tidak membayarkan premi asuransi dari tanggal jatuh tempo hingga lewat 45 hari maka yang terjadi adalah polis asuransi menjadi lapse.

Akibat Polis Lapse

Akibatnya, dengan kondisi polis lapse ini nasabah jadi tidak bisa mengakses berbagai manfaat yang sudah ditentukan. Untuk itu, yang paling mudah jika kamu tidak ingin kondisi polis asuransi menjadi lapse maka kamu harus membayarkan premi asuransi secara rutin. kamu bisa melakukan auto debet dari rekening utama mu agar mencegah hal ini terjadi. Sebab, jika polis asuransi sudah lapse kamu tidak bisa melakukan klaim.

Selain itu, sebuah polis asuransi bisa menjadi lapse jika unit investasi pada unit link tidak berjalan dengan baik. Nah, hal yang membuat investasi unit link tidak bisa berjalan dengan baik biasanya terjadi karena nasabah terlalu sering melakukan penarikan dana tunai atau karena premi asuransi tidak dibayarkan. Jika kamu sudah mengetahui kondisi seperti ini, kerugian dari polis lapse tentu bisa dapat diminimalisir lebih dini.

Jika terjadi polis lapse, maka yang paling rugi sebenarnya adalah nasabah asuransi. Karena itu, beberapa akibat akhirnya mesti ditanggung oleh nasabah asuransi, seperti berikut:

Klaim Ditolak

Kemungkinan besar klaim akan ditolak ketika polis dalam keadaan lapse atau tidak aktif. Kondisi yang menyebabkan polis lapse ini terjadi ketika nasabah asuransi tidak membayarkan premi asuransi selama beberapa bulan berturut-turut. Premi yang tidak dibayarkan, bahkan melewati masa tenggang hingga beberapa bulan terlewat. Jika hal tersebut terjadi maka pengajuan klaim akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Kondisi lapse ini membuat berapapun besar klaim yang akan diajukan tidak akan diterima.

Sebagai contoh kasus, seorang nasabah asuransi yang bernama nama pak Budi membeli produk Asuransi dengan premi setiap bulan yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 550.000. Namun setelah 5 bulan berturut-turut premi tak kunjung dibayar kan kembali titik ketika Pak Budi meninggal ahli waris Pak Budi tidak bisa mendapatkan warisan berupa uang pertanggungan karena kondisi polis lapse.

Karena itu, sungguh sangat disayangkan jika polis asuransi kamu mengalami polis lapse. Daripada tidak mendapatkan manfaat sama sekali dan proteksi diri pun hilang lebih baik mulai sekarang kamu bisa memulihkan kembali polis asuransi. Jika sudah aktif kembali, jangan lupa untuk membayarkan premi dengan rutin setiap bulannya.

(Baca Juga:   3 Prosedur Pengajuan Tambahan Klaim Asuransi Mobil)

Saat polis asuransi dipulihkan kembali, harus melewati masa tunggu. Jadi, polis asuransi tidak langsung aktif dan bisa digunakan. Misalnya, seorang nasabah membeli polis asuransi namun mengalami polis lapse. Maka, nasabah yang mendapatkan manfaat proteksi, bisa menunggu terlebih dahulu.

Sehingga, jika polis asuransi dipulihkan tanggal 10 Januari dan nasabah sakit sebelum 30 hari masa tunggu, maka bisa jadi tidak mendapatkan fasilitas dari kartu kredit yang kamu miliki, klaim pun akan ditolak. Hal tersebut tentu Bukan tanpa alasan jika mengingat premi asuransi yang seharusnya kamu bayar tapi tidak dibayarkan.

Dengan demikian, Jika kamu dalam kondisi sakit dan butuh perawatan di rumah sakit, biaya perawatan harus kamu tanggung sendiri. Sebab, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan biaya perawatan jika asuransi dalam kondisi polis lapse atau kondisi status asuransi tidak aktif. Pastikan kamu membayarkan biaya polis asuransi sesuai seperti yang dibutuhkan dan aturan yang berlaku.

Masa Tunggu Kembali ke Awal

Ada beberapa hari masa tunggu saat kita membeli polis asuransi. Polis yang baru saja dibeli, tidak langsung aktif dan bisa digunakan, melainkan harus menunggu 12 hari hingga 90 hari tergantung jenis asuransi dan fitur yang digunakan. Untuk penyakit khusus masa tunggu nya yaitu 12 hari titik artinya jika polis lapse maka setelah kamu mengaktifkan kembali polis asuransi yang telah dibeli tersebut akan aktif setelah 12 hari.

Berbeda dengan polis asuransi penyakit kronis yaitu hingga 90 hari. Sedangkan untuk penyakit biasa masa tunggu nya mencapai hingga 30 hari. Ini merupakan dampak dari polis lapse. Karena premi yang tidak dibayarkan secara beberapa bulan berturut-turut dan akhirnya menunggak. Hal ini tentu berbeda jika kamu membayarkan polis asuransi dengan rutin. Kamu tidak akan mengeluarkan biaya lainnya seperti biaya tunggakan hingga biaya extra jika premi masih dalam kondisi polis lapse namun kamu akan mengajukan klaim atau pembayaran.

Sehingga, misalnya ada nasabah yang mengalami polis lapse dan dia ingin mengaktifkan kembali status polis asuransinya. Nasabah tersebut kemudian mengaktifkan kembali polis lapse di tanggal 20 Januari 2020. Namun dia tidak bisa langsung menggunakan asuransi kesehatan maupun unit link tersebut.

Untuk bisa menggunakan kembali polis asuransi, ia tetap menunggu yaitu dengan masa tunggu yang telah diinformasikan di dalam paragraf pertama di awal. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin Jika kamu ingin mengembalikan   asuransi yang sudah tidak digunakan dengan asuransi yang sehat untuk jiwa kecelakaan maupun dompet.

Memulihkan Polis Asuransi

Tentu akan repot jika polis asuransi menjadi lapse saat kamu sedang membutuhkan biaya perawatan. Jadi, lebih baik membayar premi tepat waktu, daripada kehilangan manfaat hanya karena telat membayar. Ada berbagai resiko yang bisa kamu dapatkan jika kondisi polis asuransi mu menjadi lapse. Namun kamu juga bisa memulihkan polis asuransi mu kembali dengan berbagai cara seperti berikut ini.

Hubungi Agen Asuransi

Jika polis asuransi mengalami lapse maka hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah menghubungi customer service maupun call center dan agen asuransi terkait. Sampaikan keluhan atau alasan kenapa Kamu bisa terlambat membayarkan premi asuransi kemudian mintalah solusi apa saja yang perlu kamu lakukan untuk memulihkan polis asuransi mu kembali.

Biasanya, kamu akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran polis lapse yang tertunggak terlebih dahulu. Yaitu pembayaran premi yang sudah menunggak. Misalnya jika kamu sudah tidak membayar premi asuransi selama 2 bulan artinya kamu harus membayar secara penuh premi asuransi 2 bulan tersebut untuk kembali memulihkan polis asuransi. Bayangkan jika kamu menunggak pembayaran premi hingga 6 bulan atau 1 tahun berapa jumlah premi asuransi yang akan kamu bayar kan? Tentunya akan lebih banyak dan akan memberatkan keuangan mu sendiri.

Perusahaan Asuransi Memiliki Aturan yang Berbeda

Perlu kamu ketahui, rata-rata setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki aturan yang berbeda terkait pemulihan polis asuransi. Ada beberapa perusahaan yang memang mengharuskan nasabah yang kondisi polis asuransinya lapse harus menjalani pemeriksaan kesehatan ulang. Apalagi, saat dalam kondisi lapse nasabah mengalami sakit.   Oleh karena itu, kamu juga perlu memastikan hal ini pada agen asuransi terkait.

Polis lapse ini bisa diaktifkan kembali dalam waktu maksimal sekitar 2 tahun. Sebenarnya Jika diperhatikan kondisi polis lapse ini akan sangat merugikan nasabah. Pasalnya, saat nasabah membutuhkan klaim dalam kondisi sakit dan tidak bisa membayar biaya perawatan asuransi yang dibutuhkan justru tidak aktif. Sementara, untuk mengaktifkan kembali polis lapse ini harus membayar biaya tunggakan yang lama tak dibayar kan cuma belum biaya administrasi lainnya.

Sehingga, jalan terbaik untuk menjaga polis lapse adalah membayar premi asuransi kamu setiap tanggal jatuh tempo dengan disiplin dan tepat waktu. Meskipun ini merupakan hal yang sepele namun bisa mencegahmu dari polis lapse yang justru akan merugikan nasabah.

Apabila dihitung, biaya premi asuransi yang dibayarkan tepat waktu setiap bulan dibandingkan dengan tunggakan asuransi yang harus dibayarkan saat polis lapse. Maka justru lebih ringan ketika premi asuransi dibayarkan dengan rutin setiap bulan.

Daftarkan Asuransi di Cekaja.com  

Nah, buat kamu yang belum memiliki asuransi, segera daftar dan ajukan di Cekaja.com untuk mendapatkan penawaran menarik. Di sini kamu bakal memiliki pandangan yang luas tentang kartu kredit. Pasalnya banyak sekali pilihan produk asuransi dari berbagai bank maupun perusahaan asuransi swasta ternama dengan kredibilitas tinggi.

Tidak hanya itu kamu juga bisa membaca berbagai fitur dan ragam pilihan yang kamu dapatkan jika menggunakan kartu kredit.   Sehingga keperluan pun lebih mudah dan nyaman dalam mengajukan asuransi. kamu juga bisa membandingkan fitur dari setiap produk asuransi yang akan kamu ajukan ke depannya. Kamu juga bisa memilih produk asuransi lewat berbagai macam asuransi yang semua menawarkan proteksi diri.

Namun, kamu juga bisa membeli manfaat mana yang akan diambil dalam sebuah produk Asuransi tersebut titik tidak semua premi murah akan memberikan perlindungan yang maksimal. Sehingga kamu bisa memilih mana yang sesuai dengan kondisi keuanganmu atau kamu memilih manfaat perlindungan maksimum.

Semua harus kamu pertimbangkan dengan matang dan sesuai kemampuan membayar. Sebab, jika kamu tidak mampu membayar kamu akan mengalami polis lapse. Yaitu ketika kamu mulai tidak bisa membayar dalam suatu waktu maka statusmu bisa menjadi polis lapse. Sehingga kamu juga perlu memastikan agar selalu membayar tepat waktu setiap polis asuransi yang diberikan. baca aturan polis asuransi dengan teliti lalu hindari polis lapse dengan rutin membayarkan premi asuransi sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.