e-KTP Belum Jadi? Ternyata Ini Beberapa Alasannya

Jutaan penduduk di Indonesia diketahui belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal idealnya pembuatan e-KTP bisa selesai diurus tanpa harus menunggu lama.

Hal ini tertuang dalam Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan itu disebutkan proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Seperti diketahui, e-KTP merupakan dokumen kependudukan berbasis pada database kependudukan nasional yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nah, mengapa setiap masyarakat yang membuat e-KTP ada yang cepat dalam hitungan jam, ada juga yang bertahun-tahun? Simak alasan-alasan masyarakat sulit memiliki e-KTP berikut ini.

(Baca juga: Cara Mudah dan Murah Mengurus Pindah KTP ke Jakarta dan Sekitarnya)

Blanko kosong

Sebagian besar masyarakat yang belum memiliki e-KTP dikarenakan blanko untuk pencetakan e-KTP sedang kosong atau belum tersedia. Alasan-alasan ini sering didapat oleh masyarakat ketika mereka mempertanyakan alasan e-KTP miliknya belum jadi.

Padahal, Kemendagri telah menegaskan blanko kosong bukan alasan lagi seiring saat ini stok blanko untuk pencetakan e-KTP sudah tersedia. Memang sebelumnya, ketersediaan blanko sempat menjadi masalah seiring terjadinya gagal lelang.

Kemendagri bahkan mengancam akan memecat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap daerah jika tetap masih beralasan blanko kosong untuk perekaman e-KTP. Pada tahun ini Kemendagri telah mencetak 18,7 juta keping blanko untuk pencetakan e-KTP.

Sistem tidak mendukung

Pembuatan e-KTP merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan data dari pusat. Memang idealnya pembuatan e-KTP bisa selesai dalam waktu satu jam atau paling lambat dalam 24 jam.

Namun, sistem dan juga mesin cetak e-KTP di lapangan sering mengalami kerusakan sehingga mengganggu proses pembuatan e-KTP.

Sebagai contoh, seseorang yang sudah melaui proses perekaman data dan tinggal mencetak kartu harus terkendala akibat jaringan sistem dari pemerintah pusat tidak support sehingga pencetakan tertunda dalam jangka waktu yang lama.

Kasus lain adalah ketika alat perekaman data yang ada di kecamatan sering mengalami kerusakan atau sering panas sehingga menggangu proses perekaman. Selain rusak, ketersediaan alat perekaman di kecamatan juga terbatas sehingga masyarakat diarahkan untuk merekam ke kecamatan lain.

(Baca juga: Tak Perlu Gelisah, Simak Cara Mengurus e-KTP Hilang dengan Praktis dan Mudah)

Perekaman dua kali

Kemendagri mencatat pada tahun lalu terdapat 1,9 juta penduduk yang merekam data untuk lebih dari dua kali. Hal ini menjadi penyebab seseorang lama memiliki e-KTP karena sistem harus mencatat data penduduk dalam satu data.

Dengan demikian, pemerintah setempat harus merekam ulang data penduduk untuk menghindari data ganda yang tercatat di pemerintah pusat.

Ada juga kasus masyarakat yang menggunakan lensa mata saat perekaman retina mata pemohon. Ini juga menghambat perekaman data yang akhirnya harus melakukan perekaman ulang sehingga menyebabkan pembuatan e-KTP seseorang menjadi lama.

Cara membuat e-KTP

Tak ada yang berbeda saat pembuatan e-KTP dengan KTP sebelumnya. Hanya saja setiap warga akan disidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas.

Pemberlakuan e-KTP tersebut dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara. Adapun cara membuat e-KTP adalah seperti berikut ini.

  • Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  • Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  • Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  • Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  • Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  • Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Nah, itulah beberapa alasan kenapa hingga saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Apakah Anda termasuk salah satunya?