Empat Alasan Mengapa Kartu Kredit Syariah Bisa Menjadi Primadona

Kredit memang masih menjadi salah satu pilihan utama untuk menunjang tingginya biaya kebutuhan hidup. Namun, tidak sedikit orang yang masih belum nyaman menggunakan kartu kredit karena sudah terbayang akan beban bunga yang bakal melekat saat mengangsur setiap bulannya. Namun, itu berbeda saat Anda gunakan kartu kredit syariah.

Jika memang demikian, sudah saatnya Anda mencoba mempertimbangkan penggunaan Inilah Daftar Kartu Kredit Syariah Terbaik. Meski masih belum sepopuler kartu kredit konvensional, kartu ini jelas memberikan perspektif berbeda dalam cara Anda mengatur pembelanjaan kebutuhan hidup Anda. Berikut ini beberapa alasan yang mungkin bisa masuk dalam pertimbangan.

Kartu Kredit Syariah Lebih hemat

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 54/DSN-MUI/X/2006, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam sistem penggunaan kartu kredit syariah. Salah satunya adalah tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf). Untuk mematuhi batasan-batasan itu bank syariah bisa menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Menurut Muhammad Gunawan Yasni, dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Sufistik: Adil dan Membahagiakan, idealnya nasabah kartu kredit syariah harus menyiapkan dana simpanan atau investasi di bank syariah.

Dana simpanan nasabah ini bisa berupa rekening tabungan dengan jumlah dana tertentu. Biasanya besaran simpanan berada di bawah limit kartu, misalnya 10 persen dari limit yang sudah disepakati.

(Baca juga: Hidup Nyaman dengan Kredit Syariah)

Kartu Kredit Syariah Tidak ada bunga

Bank penerbit kartu biasanya menerima fee (ujrah kafalah) sesuai perjanjian atau akad dengan nasabah pemegang kartu. Pembayaran biasanya dilakukan dengan akad kafalah (jaminan transaksi), qardh (pemberian pinjaman), dan ijarah (biaya keanggotaan atau iuran tahunan). Dengan akad tersebut, maka pendapatan bank syariah sebagai penerbit kartu kredit adalah dari biaya tahunan, biaya bulanan, biaya tambahan saat berbelanja, dan biaya penagihan. Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang biasanya menetapkan biaya atau bunga tersebut.  bunga.

(Baca juga: 10 Biaya Kartu Kredit yang Wajib Anda Kenali)

Kartu Kredit Syariah hindari maksiat

Batasan lain penggunaan kartu kredit syariah adalah terkait transaksi atas barang atau jasa yang dilarang agama Islam. Caranya, bank penerbit kartu bisa melakukan pembatasan terhadap beberapa transaksi yang dilarang. Misalnya tidak bisa digunakan pada tempat-tempat maksiat. Atau, bisa juga dibatasi untuk pembelian produk tertentu yang dilarang agama semisal minuman keras.

Meski begitu, tidak mudah bagi bank penerbit kartu untuk melakukan pembatasan seperti itu, terutama pembatasan pembelian barang tertentu. Taufik Hidayat, S.E., M.Si dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Investasi Syariah menyatakan bahwa dalam prakteknya masih ada banyak penyalahgunaan. “Karena kartu pembiayaan tidak bisa mendeteksi produk yang dibeli,” paparnya dalam buku tersebut.

(Baca juga: Kartu Kredit Syariah Apa Beda dan Keuntungannya)

Bisa beramal dari denda

Umumnya, biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit syariah bukan berbentuk bunga tetapi berupa denda (tawidh). Besaran denda ini ditarik dari biaya penagihan bank serta jumlah presentase tertentu dari tagihan. Bank pemberi kartu tidak berhak atas denda ini karena akan menjadi dan kebajikan atau qardhul hasan yang langsung disumbangkan pada lembaga amal yang telah ditunjukan.