Fakta-Fakta Tentang Hak Cuti Melahirkan dan Cara Mendapatkannya

Hampir semua orang yang menikah pasti punya keinginan  memiliki anak. Ketika mendapatkan kepastian pasangan atau kamu sendiri mengandung, perasaan pasti sangat bahagia. Hamil pun tidak lagi menyusahkan keuangan bila kamu dilindungi asuransi kesehatan. Namun, tidak sedikit wanita  karier yang justru takut kehamilan bakal membuat pekerjaan dan karier berantakan.

Meski cuti melahirkan adalah hak yang umum diketahui para pekerja, banyak rumor seputar cuti melahirkan yang membuat wanita karier yang tengah hamil jadi takut. Misalnya rumor bahwa perempuan hamil  bisa  dipecat atau perlahan-lahan digantikan posisinya. Padahal kamu yang mengandung memiliki hak-hak tertentu seperti berikut ini:

Perusahaan tidak boleh melarang karyawan hamil

Berdasarkan UU No. 13/2003 telah ditetapkan bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan PHK kepada karyawannya karena alasan mengandung. Jadi, kalau kamu dipecat atau diminta mengundurkan diri oleh perusahaan dengan alasan  hamil,  kamu  bisa mengajukan keberatan.

(Baca juga:  Hati-hati di Usia 40 Tahun, Kamu Bakal Pensiun Miskin Kalau Belum Sadar 5 Hal Ini)

Kamu punya jatah cuti 3 bulan

Ketika mengandung, kamu punya  jatah cuti selama 90 hari yang bisa kamu manfaatkan dengan baik. Jatah tersebut terbagi menjadi dua fase yaitu 45 hari sebelum  melahirkan  dan 45 hari setelah melahirkan. Namun, kamu bisa memanfaatkan jatah cuti ini beberapa hari sebelum melahirkan.

Cara mengajukannya? Simpel dan mudah kok

Ketika mengandung, sebaiknya kamu mengajukan pemberitahuan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sekurangnya 45 hari sebelum perkiraan kelahiran. Setelah itu, kamu juga perlu memberitahukan kepada perusahaan tanggal melahirkan si kecil sejak 7 hari pasca kelahiran.  Pemberitahuan ini harus didukung oleh bukti kelahiran dari rumah sakit atau akta kelahiran yang terbit sekitar enam bulan setelahnya.

(Baca juga: Tips Tampil Sopan dan Rapi di Kantor Tanpa Menanggalkan Kesan Kasual)

Buat atasan mengerti atas kondisimu

Saat mengandung dan ingin melahirkan, kamu perlu mengajukan pemberitahukan agar atasan mengerti tentang  kondisimu. Sampaikan pada  atasan perihal  kondisimu dengan baik.  Ingat, kamu memang punya hak untuk cuti sebelum dan setelah melahirkan seperti yang tertera pada UU Ketenagakerjaan. Jadi, jangan  takut kehamilan bisa mengganggu karier apalagi mengancam pekerjaanmu.

Butuh asuransi kesehatan yang diterima di semua rumah sakit terbaik di Indonesia? Ajukan segera hanya di CekAja!