6 Fakta Operasi Patuh Jaya 2021, Benarkah Tak Ada Razia?

Sederet fakta Operasi Patuh Jaya 2021 nampaknya perlu kamu pahami dulu agar tak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Dan berikut informasinya CekAja bagikan khusus buat kamu.

6 Fakta Operasi Patuh Jaya 2021, Benarkah Tak Ada Razia?

Belum lama ini, Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar oleh Polda Metro Jaya di kawasan ibu kota.
Operasi ini rencananya akan digelar hingga 2 pekan kedepan, terhitung sejak 20 September sampai 3 Oktober 2021 mendatang.

Deretan Fakta Operasi Patuh Jaya 2021

Menariknya, terdapat beberapa fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang mungkin belum kamu ketahui lebih lanjut.

Dan melalui ulasan kali ini, CekAja bakal membahas secara mendetil seputar Operasi Patuh Jaya. Yuk, langsung cek.

1. Dipastikan Tidak akan Ada Razia

Fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang pertama adalah pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa operasi kali ini tidak akan melakukan razia dijalan.

Hal itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sendiri.

Dalam keterangannya, Sambodo menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya tidak akan melakukan razia lapangan sebab bisa menimbulkan kerumunan.

Sebaliknya, aparat kepolisian yang turun ke jalan hanya akan melaksanakan patroli dan jika terdapat pelanggaran maka bakal secepatnya ditindaklanjuti.

(Baca Juga: Ini Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor)

2. Pasal dan Sanksi untuk Pelanggar

Jika tak ada razia lapangan, lalu bagaimana cara pihak kepolisian menindak para pelanggar?

Nah ternyata, yang menarik dari fakta Operasi Patuh Jaya 2021 sendiri adalah mengenai sasaran hingga pasal dan sanksi untuk pelanggarannya lho.

Jadi, dalam operasi kali ini, aparat kepolisian akan lebih berfokus pada masalah balap liar, knalpot bising, serta penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

Dan mari kita bahas mengenai ketiga permasalahan tersebut secara lebih rinci:

  • Masalah Balap Liar

Guna mencapai tujuan disiplin lalu lintas, pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang terjadi, misalnya balap liar.

Permasalahan ini bukan sekali saja terjadi di ibu kota, dan imbasnya emang tak main-main seperti berpotensi terjadi kecelakaan hingga meningkatnya penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, dalam operasi lalu lintas yang digelar sejak 20 September lalu, diadakan patroli di sejumlah ruas jalan untuk mengamankan perihal balap liar.

Dan jika terdapat pengendara yang melakukan balap liar, otomatis bakal langsung dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf B berdasarkan UU LLAJ.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran akibat balap liar setidaknya akan mendapat sanksi kurungan penjara hingga 1 tahun dan denda sebesar Rp3 juta.

  • Knalpot Bising

Tak hanya masalah balap liar saja, faktanya Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta ini juga akan berfokus pada masalah knalpot bising.

Penggunaan knalpot bising tentu saja mengganggu kenyamanan pengendara lainnya. Bahkan, berpotensi menyebabkan kecelakaan hingga penganiayaan akibat faktor ketersinggungan di jalan.

Pengendara yang kedapatan mengenakan knalpot bising, akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan UU LLAJ Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3, yang di mana pelanggar akan dikenai sanksi kurungan hingga satu bulan dan denda sebesar Rp250 ribu.

  • Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu rotator dan sirine yang tak sesuai aturan juga menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Jaya 2021. Yang paling disoroti dari jenis pelanggaran ini adalah kendaraan dengan plat hitam.

Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, jelas disebutkan bahwa hanya ada 3 kelompok yang diperbolehkan menggunakan rotator, yakni rotator biru (Polri dan TNI), rotator merah (pemadam kembakaran dan ambulans), serta rotator kuning (pekerjaan umum dan angkutan berat).

Di luar dari itu, terutama kendaraan plat hitam berarti masuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Otomatis, pengendara akan mendapat sanksi denda setidaknya Rp250 ribu dan sanksi kurungan selama 1 bulan, sesuai dengan Undang-Undang LLAJ Pasal 287 Ayat 4.

3. Melibatkan hingga Ribuan Personel

Fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang ketiga adalah bahwa operasi penertiban lalu lintas kali ini dikonfirmasi melibatkan hingga 3.070 personel.

Mengutip Liputan 6, berdasarkan penuturan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dijelaskan bahwa 3.070 personel yang turun dalam Operasi Patuh Jaya sendiri terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel Satgasres.

Dengan total mencapai 3 ribu personel tersebut, diharapkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas jauh lebih baik lagi, begitupun perihal menaati protokol kesehatan.

4. Fokus pada Sosialisasi

Bukan hanya menindaklanjuti pelanggaran di lapangan saja, menariknya dari fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan CekAja ulas ini, adalah mengenai fokus aparat kepolisian mengenai operasi tersebut.

Ya, bisa dibilang Operasi Patuh Jaya 2021 memang tidak melakukan razia. Namun sebaliknya, dalam operasi ini pihak Polda Metro Jaya lebih mengutamakan edukasi dengan cara sosialiasi ke sekolah-sekolah.

Mereka nantinya akan memberi pelajaran secara online pada para pelajar ditingkat SD, SMP, hingga SMA untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

5. Penilangan hingga 2.560 Kendaraan di Hari Pertama

Fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang selanjutnya jauh lebih mencengangkan. Betapa tidak, pada hari pertama operasi itu berlangsung saja, sudah terdapat 2.560 kendaraan yang ditilang oleh tim Polda Metro Jaya.

Adapun jenis kendaraan yang ditilang kebanyakan ialah para pengendara motor sebanyak 2.229, disusul kendaraan roda empat pribadi sebanyak 214 dan angkutan umum sebanyak 113 kendaraan.

Tak hanya menilang saja, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya juga memberikan teguran lisan pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, hingga melanggar rambu dilarang parkir.

6. Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang terakhir adalah petugas kepolisian yang bertindak di lapangan tak hanya memberikan teguran maupun imbauan pada pengendara saja.

Namun juga memberlakukan rekayasa lalu lintas, yang tujuannya tak lain untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan antar pengendara di jalan.

(Baca Juga: Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Per 16 Oktober 2021)

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dan Tambah Proteksi Kendaraan dengan Asuransi

Nah, itu dia sederet fakta Operasi Patuh Jaya 2021 yang perlu kamu pahami. Ingat, selama berada di jalan, ttap patuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

Bila perlu, tambah proteksi bukan hanya untuk diri sendiri namun juga kendaraan pribadi kamu. Caranya mudah kok, cukup miliki asuransi kendaraan dari CekAja.com.

CekAja menyediakan beragam produk asuransi kendaraan dengan diskon tambahan sampai 20 persen.

Asuransi yang terdapat di CekAja ini lengkap tipenya, mulai dari asuransi mobil All Risk hingga TLO.

Yang pasti, asuransi kendaraan yang ditawarkan merupakan produk mitra dari perusahaan asuransi terpercaya dan mengantongi izin OJK. Harganya juga terjangkau dan dapat disesuaikan dengan bujet kamu.

Untuk informasi lebih lanjut, yuk pantengin halaman Asuransi Kendaraan di situs CekAja.com atau ajukan langsung lewat tabel apply asuransinya di bawah ini.