Fintech Dinilai Tak Akan ‘Ganggu’ Perbankan, Cek Faktanya!

Financial technology (fintech) atau teknologi finansial merupakan wajah baru bagi industri keuangan di Indonesia. Kehadiran fintech membuat masyarakat memiliki banyak pilihan menggunakan jasa keuangan selain bank. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech tidak akan mengambil segmen industri perbankan.

bisnis online - CekAja.com

Fintech sendiri merupakan jasa keuangan yang berbasis teknologi atau bisa dikatakan transaksi di fintech dilakukan secara online. Fintech pun banyak jenisnya, mulai dari jasa pinjaman uang atau peer to peer landing, crowdfunding, sampai agregrator.

Meski kegiatannya hampir sama dengan perbankan, tetapi fintech sangat berbeda dengan perbankan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, fintech tidak mengambil segmen dari perbankan.

Wimboh mencontohkan pinjaman dari fintech peer to peer landing sangat berbeda dengan pinjaman dari perbankan. Dia menjelaskan, suku bunga yang diberikan fintech dalam jasa pinjam meminjam itu tidak terlalu kompetitif dan terlalu tinggi. Sementara, suku bunga perbankan dalam jasa pinjam meminjam sudah mengikuti aturan dari regulator dan tidak akan terlalu tinggi.

“Jadi tidak akan mengambil segmen perbankan. Fintech itu kan segmennya yang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank. Disamping itu suku bunga fintech itu tidak kompetitif, tinggi. Mana bisa bersaing dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Wimboh saat ditemui di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Senin (4/6/2018).

(Baca juga:  Fakta-fakta Menarik Indomie, dari Produk Anyar Hingga Donat Indomie!)

Tidak Terpengaruh Suku Bunga Acuan

Wimboh juga menyoroti perbedaan antara fintech dengan perbankan dari sisi dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Suku bunga kredit perbankan akan sangat terpengaruh oleh suku bunga acuan BI. Jika suku bunga acuan naik, maka suku bunga kredit perbankan juga akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, akan memberatkan nasabah untuk mencicil kredit yang telah diajukan.

Berbeda dengan suku bunga fintech yang tidak mengacu pada suku bunga acuan BI. Meskipun suku bunga acuan naik, tidak akan mempengaruhi suku bunga di fintech. Karena, suku bunga di fintech tergantung kesepakatan antara peminjam, pemberi pinjaman, dan perusahaan itu sendiri. Dengan begitu, kenaikan suku bunga acuan BI tidak menjadi beban nasabah yang meminjam uang di fintech.

Meski begitu, Wimboh pun meminta fintech agar transparan dalam mematok suku bunga kepada nasabah. Hal ini bertujuan agar nasabah bisa membandingkan suku bunga dengan perusahaan fintech lainnya ataupun dengan perbankan.

“Kalau ada fintech landing yang lebih murah kan nanti akan pindah. Persaingan akan membawa suku bunganya murah. Kita hanya transparan saja yang kita set. Sehingga mendorong suku bunganya menjadi lebih murah. Semurah-murahnya tetap tidak bisa bersaing dengan produk perbankan,” jelas Wimboh.

(Baca juga:Tenang, BI Yakin Bunga Kredit Tidak Akan Naik Dalam Waktu Dekat Ini)

54 Perusahaan Fintech Telah Terdaftar

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan ada 54 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Dari total itu, sebanyak 53 perusahaan adalah fintech konvesional dan 1 perusahaan merupakan fintech berbasis syariah.

Oleh karena itu, Anda harus hati-hati juga dalam memilih perusahaan fintech. Jangan sampai, perusahaan fintech yang Anda pilih tidak terdaftar.

Meski begitu, Hendrikus menargetkan akan ada 164 perusahaan fintech yang terdaftar hingga Desember 2018. Saat ini, terdapat 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran. Sementara, ada 41 perusahaan fintech yang dikembalikan permohonan perizinannya karena tidak memenuhi aturan POJK 77 Tahun 2016.

Dalam pendaftarannya sendiri, OJK akan menerapkan sistem Regulatory Sandbox pada perusahaan fintech. Regulatory Sandbox adalah program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan model bisnis penyelenggaraan fintech. Sehingga, adanya pengujian produk dan layanan akan memberikan jaminan bahwa produk-produk fintech aman.

Dengan penjelasan di atas pasti Anda sudah berpikir bahwa memang fintech itu berbeda dengan perbankan. Nah jika Anda sudah mengetahui fintech, maka tidak salah Anda mencoba jasa keuangan yang diberikan fintech.

(Baca juga:  Rekrutmen CPNS 2018 Dibuka Bulan Juli, Ini Posisi Yang Dicari!)

Seperti yang diberikan oleh fintech CekAja.com. Fintech jenis agregator ini menyediakan berbagai produk-produk finansial mulai dari, kredit sampai dengan asuransi. Dengan proses yang mudah dan cepat, CekAja.com bisa memenuhi kebutuhan finansial Anda. Yuk mulai dari sekarang mencoba fintech CekAja.com.