Fungsi dan Jenis Faktur Pajak yang Mesti Pengusaha Ketahui

tips karier_kartu kredit - CekAja.com

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa kena pajak (JKP).

Dokumen ini punya arti yang cukup penting bagi pengusaha. Dengan mengantongi faktur ini, pengusaha bisa terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat pemeriksaan.

Agar lebih memahami peran penting dokumen ini, berikut ulasan selengkapnya mengenai fungsi dan jenis faktur pajak tersebut.

Sebagai bukti pungutan pajak oleh pengusaha

Seperti telah disinggung secara sekilas, dokumen penting ini sejatinya adalah bukti pungutan pajak. Dokumen ini bisa dibuat setelah pengusaha menjual suatu barang atau jasa yang dikategorikan sebagai barang atau jasa kena pajak.

Tujuannya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memungut pajak dari orang-orang yang membeli barang atau jasa milik si pengusaha.

(Baca juga: Mengenal SSE Pajak: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Daftar)

Bukti pengusaha taat hukum

Setiap wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, bila seorang pengusaha memiliki faktur tersebut, maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai seperti yang telah diamanatkan undnag-undang.

Sebagai dasar melakukan pembetulan faktur

Ada kalanya terjadi kesalahan dalam mengisi faktur. Apalagi jika pengusaha yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup soal pajak tidak didampingi konsultan profesional.

(Baca juga: Serba-serbi Pajak; Pengertian, Tarif, Hingga Jenis)

Nah, jika sudah membuat faktur, kita bisa melakukan pembetulan sehingga tidak mendapatkan keseulitan ketika petugas pajak menemukan ketidaksesuaian dan mendatangi kita untuk melakukan pemeriksaan.

Ada 7 jenis faktur pajak

Agar diketahui, dokumen pajak ini memiliki banyak jenisnya. Setidaknya, ada tujuh jenis faktur yang perlu diketahui karena memiliki peruntukan yang berbeda beda. Berikut ini daftarnya:

Faktur pajak keluaran

Dokumen ini wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang masuk dalam kategori barang mewah.

Faktur kena pajak masukan

Ada kalanya pengusaha kena pajak membeli barang atau jasa dari pengusaha kena pajak lainnya. Nah, faktur ini diperoleh dari aktivitas pembelian tersebut.

Faktur pajak pengganti

Seperti sudah disinggung di atas, ini adalah faktur pembetulan ketika ada kesalahan dalam pengisian faktur sebelumnya yang telah terbit.

Faktur pajak gabungan

Faktur ini berisi gabungan seluruh faktur atas aktivitas penjualan barang atau jasa kena pajak selama satu bulan.

Faktur pajak digunggung

Ini adalah dokumen berupa faktur yang hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran sehingga tidak berisi identitas nama pembeli dan penjual beserta tanda tangannya.

Faktur pajak cacat

Disebut cacat karena dokumen ini tidak dilengkapi atau tidak diisi secara jelas/benar baik itu nama maupun kode dan nomor seri. Faktur yang cacat dapat diganti dengan melakukan pembetulan pada faktur pajak pengganti.

Faktur pajak batal

Jika transaksi ternyata dibatalkan di kemudian hari, maka pengusaha juga wajib melakukan pembetulan. Faktur juga dapat disebut batal ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP.

e-faktur, cara baru pengisian faktur pajak

Sejak 1 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan penggunaan faktur pajak elektronik secara nasional, atau biasa disebut e-faktur. Pemberlakuan e-faktur sendiri ditujukan agar aktivitas perpajakan para subjek pajak menjadi lebih mudah, nyaman serta aman.

Dirjen Pajak sendiri telah mewajibkan penggunaan e-faktur pada pengusaha kena pajak. Dan, bila pengusaha kena pajak yang diwajibkan membuat e-faktur tidak membuatnya, maka akan dikenakan sanksi pajak.

Sebenarnya, mengisi e-faktur sama persis seperti kita mengisi faktur pajak cetak. Bedanya, sistem elektronik membuat prosesnya menjadi makin mudah. Bila belum mendaftar e-pajak, berikut ini cara melakukan registrasinya.

(Baca juga: Rumus Excel Yang Paling Sering Digunakan)

1. Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.

Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubung dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan klik tautan Seting aplikasi.

2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur

Dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.

3. Isi NPWP PKP dengan benar.

4. Klik tombol Open pada Sertifikat User

Lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.

5. Isi Passphrase dengan benar

Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP.

6. Klik tombol OK

Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.

7. Isi Kode Aktivasi

Dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

8. Klik tombol Register

Di sini user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.

9. Masukkan Captcha dan Password

Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh. Kemudian, isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

10. Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)

Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar, maka akan tampil notifikasi “Registrasi User sukses.” Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. Cara pengisian user aplikasi bisa diliat di sub topik Registrasi User e-Faktur Pajak.

Kemudian jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai, maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.

  • Klik tombol No, jika user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali proses registrasi dari langkah nomor 4.
  • Klik tombol Yes, untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.