Gaji Menteri, Berapa Sih Kira-kira?

Para menteri di Kabinet Indonesia Maju resmi dilantik. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Sebagai pejabat negara, hal ini lantas mengundang rasa penasaran netizen, seberapa besar gaji para menteri?

Ini yang Buat Gaji Anda Habis di Pertengahan Bulan

Setiap menteri membidangi urusan tertentu di pemerintahan. Tidak mudah, tetapi juga tak sulit karena masing-masing orang yang terpilih dinilai cukup menguasai bidang dapukannya. Menteri ada yang berasal dari kalangan partai koalisi pemerintahan, juga dari profesional. Terdapat sejumlah nama yang menarik perhatian seperti Nadiem Makarim, Wishnutama, Erick Tohir, hingga Mahfud MD.

Perihal gaji menteri ini diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi. Bahwasanya presiden dibantu menteri-menteri negara menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan yang sedang berlangsung. Maka dari itu, gaji para menteri masuk ke dalam pos anggaran pemerintah Indonesia.

Gaji Menteri Lebih Kecil dari Anggota DPR?

Berita pelantikan sejumlah pejabat negara, belakangan ini menyita perhatian netizen karena gajinya. Banyak pula yang akhirnya bermimpi untuk bisa menjadi wakil rakyat atau menteri. Bagaimana tidak, dalam sebulan mereka dijamin mengantongi puluhan juta rupiah. Usut punya usut, gaji menteri justru lebih kecil dari anggota DPR. Benar atau tidaknya mari kulik lebih dalam lagi di artikel berikut.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, disebutkan jika menteri negara mendapatkan gaji pokok senilai Rp5,04 juta per bulan. Memang terbilang kecil bila dibandingkan dengan gaji anggota DPR yang mencapai Rp50 juta sebulan.

Namun, bukan hanya gaji tok yang didapat para menteri. Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Besaran tunjangan yang diterima ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Dengan begitu, gaji yang didapatkan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

(Baca juga: 6 Kementerian dan Lembaga yang Kelola Anggaran di Atas Rp50 Triliun)

Dana Taktis dan Fasilitas Mewah

Namun, benarkah seorang menteri hanya dapat Rp18 jutaan per bulan? Tunggu dulu, di luar gaji dan tunjangan rupanya menteri juga berhak menerima dana taktis. Dana Operasional Menteri (DOM) tersebut boleh digunakan menteri untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Adapun 80 persen dana ini diberikan secara lumsum. Lumsum berarti uang akan yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya seperti biaya transport, uang makan, dan lain sebagainya kepada menteri/pimpinan lembaga. Sedangkan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lain.

Selain mendapat keuntungan-keuntungan materil di atas, para menteri tentunya diberi pula fasilitas lain yang tak kalah mewah. Fasilitas tersebut meliputi rumah dinas, kendaraan berupa mobil, serta jaminan kesehatan.

(Baca juga: Kepoin Profil Istri-istri Menteri Baru; Muda, Cantik, Kaya!)

Mobil Dinas Rp1,5 Miliar

Usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju kemarin, beberapa menteri pun tampak sudah menunggangi fasilitas mobil dinas masing-masing. Hanya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tampak masih betah dengan kendaraan pribadinya.

Berbicara soal mobil dinas para menteri ini pun tak kalah menarik. Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid dipilih untuk mengakomodir kegiatan sehari-hari pejabat negara tersebut. Pemilihan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online. Hingga akhirnya PT Astra International Tbk-TSO ditunjuk sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit mobil yang diklaim ramah lingkungan itu.

Dalam situs resmi Toyota untuk tipe 2.5 HV G-Executive Hybrid memang dibanderol harga 6.323.400 yen atau kalau dirupiahkan setara Rp844 jutaan. Namun, itu harga pasaran di negeri pabrikannya, Jepang. Sedangkan harga di Indonesia tentu beda lagi.

Harga Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid di sini jauh lebih mahal, yakni mencapai Rp1,5 miliar. Mobil ini diberikan kepada menteri anggota kabinet dan pejabat tinggi lainnya, sudah termasuk biaya pajak tahunan, lho. Bahkan pihak Toyota Astra Motor (TAM) juga menjamin ketersediaan suku cadang dan servisnya.