Google Didenda Komisi Eropa Rp72,2 Triliun

Perusahaan search engine raksasa asal Amerika Serikat Google baru-baru ini dijatuhi denda oleh Komisi Eropa. Denda ini dilayangkan Komisi Eropa, karena Google terbukti melakukan monopoli bisnis sistem operasi Android di negara-negara Uni Eropa.

Jangan Tergiur Embel-embel Anti Riba! Waspada Penipuan Kedok Syariah

Seperti dilansir Reuters, atas pelanggaran hukum itu, Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro atau setara Rp72,2 triliun.

Ini bukan kali pertama Google mendapatkan denda. Pada kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari, perusahaan search engine itu didenda 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp39,9 triliun. Namun, dibalik pemberian denda kali ini, terdapat fakta-fakta yang harus Anda ketahui. Nah berikut fakta-faktanya.

Didenda gara-gara Android

Pengenaan denda kepada Google disebabkan oleh perangkat lunak yang dibuatnya yaitu Android. Terdapat tiga dakwaan yang dikenakan Komisi Eropa kepada perusahaan teknologi terbesar ini.

Pertama, Google melakukan penggabungan produk menjadi satu atau lebih dikenal bundling  antara mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome, di sistem operasi besutannya, Android.

Kedua, perusahaan asal Negeri Paman Sam ini menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking. Ketiga, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.

(Baca juga: Aplikasi Android yang Dihapus Google, Nakal dan Mengganggu!)

Atas dasar pelanggaran itu, Komisi Uni Eropa memerintahkan Google untuk berhenti menggunakan kekuatan Android untuk melibas semua lawannya. Selain itu, terdapat pemberian denda dengan nilai seperti di atas.

Pengenaan denda tersebut tidak membuat Google meradang. Pasalnya, perusahaan pembuat sistem operasi Android itu mengajukan banding atas dakwaan tersebut. Menurut Google, sistem operasi Android bisa membuat orang memiliki banyak pilihan saat menggunakannnya.

Denda setara pendapatan Google 2 minggu

Perlu Anda ketahui, ternyata nilai denda yang dilayangkan oleh Komisi Eropa sama dengan pendapatan perusahaan induk Google, Alphabet. Sehingga, dengan pengenaan denda ini tidak mempengaruhi arus kas Google sendiri.

Sekadar informasi, Google mempunyai cadangan kas yang nilainya fantastis. Diperkirakan cadangan kas Google senilai 102,9 miliar dolar AS atau setara Rp1.492,05 triliun.

(Baca juga: Cek! 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik)

Memicu perang dagang antara AS dan Eropa

Pengenaan denda kepada Google akan berakibat pada perang dagang antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Eropa. Pasalnya Google merupakan perusahaan asal Amerika Serikat, dan pastinya pemerintah AS akan membela habis-habisan perusahaan search engine itu.

Apalagi, Presiden Donald Trump mengkritik pengenaan denda tersebut lewat akun sosial media Twitter. Dalam cuitannya, Trump menuding bahwa Komisi Eropa telah memanfaatkan perusahaan hebat di negaranya dengan melayangkan denda. Selain itu, dalam cuitannya, Trump juga berjanji mengambil tindakan.