Gunakan GPS Saat Mengemudi Boleh, Asal…

GPS (Global Positioning System) dilarang saat berkendara? Hal ini tentu mengundang banyak kontra dari berbagai pihak. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai driver ojek ataupun taksi online.

tips aman berkendara _ asuransi kendaraan - CekAja.com

Bagaimana tidak, pekerjaannya sangat bergantung pada peta digital tersebut. Jika serta merta dilarang, kemungkinan besar akan mengganggu kinerja mereka setiap hari.

Alasan dilarangnya penggunaan GPS saat mengemudi, tak lain karena dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. Belum lagi gangguan eksternal lainnya selama di jalan.

Apabila terus dibiarkan, angka kecelakaan lalu lintas bisa semakin bertambah. Secara aturan dalam berkemudi, sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun sayangnya detil konsentrasi yang dimaksud tidak terpapar secara jelas.

Hingga akhirnya, penggunaan gadget termasuk GPS saat berkendara dituding menjadi salah satu faktor terkuat dalam mengganggu konsentrasi.

Sempat Digugat, Tapi Ditolak

Larangan penggunaan GPS sempat digugat oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Padahal, GPS masa kini cenderung lebih ramah pengemudi.

Semisal bisa didengar lewat navigasi suara, tanpa harus mengutak-atiknya di jalan. Mereka yang menggugat adalah komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online, tepatnya pada Maret 2018.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut intinya mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi tanpa terganggu aktivitas lain.

Namun, akhirnya MK menolak gugatan itu. Karena menurut Hakim, menggunakan aplikasi sistem navigasi GPS pada saat berkendara melalui telepon seluler, dalam batas penalaran yang wajar termasukhal yang dapat mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

(Baca juga: Trik Jitu yang Membuat Maling Sulit Mencuri Kendaraan Kamu)

Ada yang Sudah Ditilang

Di Jakarta sendiri, sudah ada segelintir pengendara yang ditilang karena melanggar aturan ini. Mereka yang ditindak karena aktif mengakses GPS sehingga hanya mengemudi dengan satu tangan.

Sementara di peraturan yang berlaku, seseorang harus konsentrasi penuh ketika sedang berkendara.

Ganjaran atas pelanggaran UU LLAJ Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Cara Aman Menggunakan GPS

Dengan munculnya aturan baru ini, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat. Keselamatan dalam berkendara terdiri dari tiga hal sederhana.

Pertama kenakan helm, atur kecepatan sewajarnya, dan tidak menggunakan gadget.

Satu hal yang perlu diketahui, penggunaan GPS sebenarnya tetap boleh dilakukan. Banyak orang yang salah menanggapi kebijakan tersebut.

Meski demikian, tetap ada beberapa ‘syarat’ yang perlu dipatuhi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

(Baca juga: Anak Muda Indonesia Terancam Jadi Tuna Wisma Kalau Mengabaikan Hal Ini)

 

  • Pelajari rute

Larangan menggunakan perangkat GPS bisa muncul karena banyak orang yang mengeset tujuan mereka selagi mengemudikan motor atau mobil. Hal itu pastinya akan membuat konsentrasi terbagi, lantaran harus berkali-kali melihat jalan dan layar GPS.

Untuk itu selain menentukan arah tujuan, ada baiknya Anda pun mempelajari terlebih dulu rute yang akan ditempuh sebelum benar-benar berkendara. Dengan mempelajari rute di awal, Anda pun jadi bisa memilih jalan alternatif untuk sampai ke tujuan lebih cepat.

  • Letakkan GPS pada hanger khusus

Jika rute sudah dipelajari dengan baik, cara aman selanjutnya letakkan perangkat GPS pada hanger khusus agar mudah terjangkau oleh mata saat menyetir.

Pada intinya, hal yang amat dilarang Anda lakukan dengan GPS adalah jangan memegang perangkatnya saat berkendara. Apalagi sampai harus mengemudi dengan satu tangan karena alasan tersebut.

  • Aktifkan mode suara

Supaya tidak perlu bolak-balik melirik gadget, aktifkan mode suara pada GPS Anda. Dengan begitu, Anda akan dipandu langsung untuk mengambil rute yang disarankan.

Untuk beberapa percabangan jalan, Anda pun harus tetap memastikan jalan mana yang harus Anda ambil. Namun, tetaplah fokus dengan setir dan jalan.

(Baca juga: 5 Kebiasaan Buruk Berkendara Orang Indonesia yang Bikin Mobil Cepat Rusak)

  • Menepi sejenak

Ada kalanya saat ingin berpindah ke rute yang lain, Anda perlu sedikit mengubah settingan GPS. Begitupun jika sewaktu-waktu terjebak macet dan terpaksa harus mencari jalur alternatif.

Ketika hal itu terjadi, cari tempat yang memungkinkan untuk menepi. Anda juga bisa memanfaatkan lampu merah untuk sejenak melakukan pengaturan ulang GPS ini. Tapi, pastikan waktu berhentinya masih lama.

  • Perbarui Sistem

Bagi Anda yang menggunakan smartphone sebagai perangkat GPS, jangan lupa untuk perbarui sistem aplikasi secara berkala. Dengan memperbarui sistem, keakuratan GPS akan semakin tinggi.

Bahkan fitur lain yang memudahkan Anda saat berkendara pun bisa didapat. Seperti pemberitahuan mana jalan yang sudah tidak bisa dilalui kendaraan roda empat salah satunya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS dengan syarat di atas, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasistojuga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara.

Peraturan mengenai dilarangnya penggunaan GPS saat berkendara, sudah diketok palu pada Rabu, 9 Januari 2019 oleh MK. Sebagai pengemudi yang baik, tentu peraturan ini harus dipatuhi.

Lagipula selama demi keselamatan bersama, mengapa tidak?