Hai Karyawan Teladan! Yuk, Pahami Jenis-jenis Bonus dari Perusahaan

Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, umumnya diperuntukkan bagi karyawan sebagai reward atas kinerja baik mereka. Lalu, apakah imbalan ini termasuk kewajiban perusahaan?

kriteria bonus akhir tahun

Apabila pembayaran gaji pokok dilakukan setiap bulan, pembayaran bonus ini dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan terkini.

Jenis-jenis Bonus Perusahaan

Pada dasarnya bonus tak hanya diberikan pada akhir tahun. Ada beberapa jenis bonus lain yang bisa karyawan kantongi di luar soal kinerja di kantor, meliputi:

  • Bonus Tahunan

Layaknya kompensasi, bonus yang satu ini diberikan kepada tiap karyawan jika kinerja atau income perusahaan sudah terhitung melebihi target keuangan. Jumlah bonus umumnya beberapa persen dari dari gaji pokok.

  • Bonus Retensi

Bonus retensi adalah pembayaran insentif sebagai upaya mencegah karyawan untuk resign. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu atau hingga selesainya suatu proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

  • Bonus Akhir Tahun

Seperti namanya, bonus akhir tahun adalah upah pembayaran yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun. Biasanya dengan sejumlah ketentuan, seperti jika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik. Secara tidak langsung, bonus ini juga menjadi nilai plus bagi perusahaan di mata karyawan untuk lebih betah dan bertahan.

  • Tanteim

Terakhir, ada tanteim. Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.

(Baca juga: Bonus Akhir Tahun Cair! Manfaatin Buat Hal Produktif Ini)

Peraturan Negara Tentang Bonus

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik.

Hanya ada peraturan tentang gaji ke-14 yang diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri.

Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan alias bonus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah.

Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik mencantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai.

Kriteria Pembagian Bonus Tahunan

Meski bonus tahunan tidak diwajibkan oleh pemerintah, banyak perusahaan yang mencantumkannya dalam perjanjian kerja.

Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas.

Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang.

Umumnya besar-kecil bonus pun tergantung prestasi karyawan dan income perusahaan.

Akan tetapi, perusahaan memiliki rumus atau perhitungan yang adil untuk menghindari kecemburuan sosial. Secara umum, bonus tahunan ini bisa dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • Masa kerja

Pertama, HRD perusahaan akan melihat berapa lama masa kerja karyawan. Begini ketentuannya:

  • Satu hingga dua tahun, jumlah bonus 90 persen gaji
  • Tiga hingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji
  • Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji
  • Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji
  • Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji
  • Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen.

Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya.

  • Departemen

Bonus tahunan seringnya juga diberikan dengan melihat divisi perusahaan. Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji.

Sementara untuk departemen non-produksi, memperoleh 110 persen dan pendukungnya berhak atas 100 persen bonus dari gaji masing-masing.

(Baca juga: Gunakan Bonus Tahunan untuk Pengeluaran Prioritas)

  • Tingkat jabatan

Selanjutnya pemberian bonus juga dilihat berdasarkan tingkat jabatan. Karyawan yang menduduki jabatan seperti operator atau petugas pelaksana, umumnya hanya mendapat 80 persen gaji bonus.

Kalau pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen.

  • Riwayat sanksi pelanggaran

Coba ingat-ingat kembali, apakah pernah kena sanksi selama kerja di perusahaan? Pasalnya hal ini turut mempengaruhi bonus tahunan pekerja.

Bila pernah/sedang mendapat Surat Peringatan (SP) I, karyawan mendapat bonus 90 persen gaji. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen.