Hal-hal yang Harus Diketahui Terkait Passing Grade CPNS 2018
4 menit membacaKabar gembira bagi para peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak lolos passing grade atau ambang batas seleksi komptensi dasar (SKD). Para peserta ini masih bisa ikut tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Aturan tersebut dibuat untuk mengakomodir peserta yang tak lolos passing grade namun bisa ikut dalam tahap selanjutnya.
Berikut hal-hal yang harus diketahui tentang passing grade CPNS 2018.
Mengenal passing grade CPNS
Semua orang yang ingin jadi PNS harus ikut tes CPNS dengan ikut tes SKD yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap adminstrasi. Tes tersebut dibuat secara komputerisasi dengan beragam soal mulai dari tes karakter pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Nah, tes ini menggunakan nilai ambang batas agar bisa lolos ke tahap selanjutnya. Skema passing grade ini telah diatur dalam Permen PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Menurut laman resmi Menpan RB, beberapa formasi nilai kumulatif passing grade ini telah ditetapkan antara lain
– Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
– Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
– Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
– Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
– Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
– Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
– Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
– Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Adapun cara hitung nilai kumulatif passing grade tes CPNS 2018 menurut laman menpan.go.id adalah masing-masing jawaban benar untuk soal TWK dan TIU memperoleh skor 5, sementara jawaban salah dapat skor 0. Namun, penilaian TIU berbeda yakni maksimal tiap jawaban yaitu 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis soal ini merepresentasikan diri peserta.
Dengan demikian, jika jumlah soal TKP mencapai 35 soal x skor 5 maka peserta akan mendapat skor 175. Sementara untuk TIU yaitu 30 soal x skor 5 maka peserta akan mendapat skor 150. Adapun jika jawaban semua benar untuk KWK dengan jumlah 35 soal x skor 5 maka peserta akan mendapat skor 175. Dengan demikian jika digabungkan antara TKP 175+TIU150+TWK175 total skor peserta mencapai 500.
(Baca juga: Wow! Jumlah Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Sepanjang Sejarah!)
Peserta optimalisasi dalam Permen PANRB No. 61/2018
Keluarnya aturan dalam Permen PANRB No. 61/2018 menjadi angin segar bagi para peserta CPNS yang ikut seleksi pada 2018 ini. Sebelumnya, banyak peserta CPNS yang mendadak gugur karena dinilai soal-soal yang sediakan dinilai sangat sulit.
Namun, aturan tersebut bisa memberikan peluang bagi para peserta CPNS yang tidak lolos passing grade dengan catatan masih memiliki nilai batas ambang wajar. Berikut penjelasan dalam aturan Permen tersebut sehingga peserta yang tidak lolos SKD bisa tetap mengikuti tes SKB dengan memenuhi persyaratan berikut.
– Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
– Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
– Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
– Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
– Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
– Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
– Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
(Baca juga: Ini Berbagai Kemudahan Pendaftaran CPNS 2019)
Peserta lolos tes SKD tak perlu risau
Munculnya kebijakan dalam Permen PANRB No. 61/2018 di atas memunculkan kekhawatiran bagi peserta CPNS lain terutama yang lolos seleksi SKD. Mereka menilai aturan tersebut akan mengancam peserta yang justru telah lolos melewati tahap seleksi SKD.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi contoh ketika dalam satu formasi terdapat tiga orang lolos pasing grade, secara otomatis sistem peserta optimalisasi tidak diperlukan. Hanya saja, ketika terdapat hanya satu peserta yang lolos passing grade di satu formasi, maka akan diambil dua peserta terbaik di bawahnya.
Bahkan, jika dalam satu formasi tidak ada sama sekali yang lolos passing grade, maka akan diambil tiga peserta terbaik. Artinya, lulusan passing grade tetap akan diutamakan. Sebab, adanya optimalisasi tersebut tak lain untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
(Baca juga: Waspada! Banyak Situs Hoax Penerimaan CPNS)
Tes SKB CPNS digelar Desember
Bagi Anda yang telah lolos tahap passing grade, Anda bisa mempersiapkan diri untuk ikut dalam tes SKB yang akan digelar pada 1 hingga 4 Desember mendatang. Tes SKB ini tetap menggunakan sistem komputer yakni computer assisted tes (CAT) di badan atau lembaga yang membuka lowongan.
Adapun, peserta di daerah akan mengikuti tes di sekolah-sekolah yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Jadi perjuangan Anda belum berakhir, tetap semangat dan selamat mengikuti tes berikutnya.
Persiapkan kondisi fisik dan juga mental Anda sebelum mengikuti tes lanjutan CPNS 2018. Karena dengan kondisi fisik yang prima, kemampuan Anda untuk menjawab soal juga semakin kuat. Jika Anda membutuhkan dana instan, ajukan aplikasi Anda di CekAja.com, marketplace ragam produk keuangan terdepan, terpercaya dan terbesar di Indonesia.