Hati-hati, Kesalahan Sepele Menyangkut Uang Ini Bisa Bikin Kamu Terjerat Hukum

Ini Caranya Agar Cicilan Utangmu Makin Ringan

Tidak ada seorang pun yang mau terjerat masalah hukum, apalagi jika disebabkan kecerobohan. Beberapa alasan seperti, “Aku hanya sekedar membantu, atau, “karena aku tidak tahu kalau itu melanggar hukum, tidak akan begitu saja meloloskanmu dari hukuman.

Selain peluang ketahuannya cukup besar, hukumanya juga tidak ringan. Apa saja sih memangnya kesalahan menyangkut uang yang bisa menjebloskanmu ke penjara? Intip ulasannya.

Menandatangani Cek Atas Nama Orang Lain

Menandatangani cek atas nama orang lain umumnya dianggap pemalsuan dan merupakan pelanggaran hukum di kebanyakan negara bagian di Amerika.

Jika anak yang telah dewasa menandatangani atas nama orangtua yang telahb lanjut usia karena orangtua sudah tidak mampu secara fisik, atau orangtua menandatangani atas nama anak karena anak mereka tinggal di kota lain, perbuatan ini tetap dianggap pemalsuan kecuali ada sura kuasa.

Di Indonesia, hukum pemalsuantanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara (Pasa 263 ayat 1 KUHP).

Mengutip dari hukumonline.com, sejak terbitnya Perpu No. 1 Tahun 1971, penarikan cek kosong bukan lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Tapi kalau kamu secara sadar memberikan cek kosong yang tidak bisa dicairkan penerima, ini baru termasuk ke dalam tindak pidana.

(Baca Juga: Dapat Uang Kaget Karena Bank Salah Transfer? Lakukanlah 3 Langkah Berikut Agar Kamu Terhindar Dari Jerat Hukum)

Memalsukan atau Menyembunyikan Utang Demi Mendapat Pinjaman Rumah

Calon pembeli rumah yang ingin mendapatkan pinjaman mungkin tergoda untuk memalsukan pendapatan atau menyembunyikan utang demi mendapatkan pinjaman. Memalsukan data ini bisa tergolong penipuan.

“Kamu harus selalu jujur,” kata Carol Kaplan dai American Bankers Association di Washington Amerika.

“Kita semua pasti pernah melalui periode keuangan yang sulit. Tapi jika kamu tertangkap, ini akan menyebabkan masalah besar di kemudian hari. Kamu akan tidur lebih nyenyak jika hidup tanpa kebohongan, ujarnhya member saran.

Menjual atau Membeli Rupiah yang Sudah Rusak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Nah, kalau kamu selama ini suka menyambung uang yang sudah robek, ternyata tindakan ini berpotensi melanggar hukum.

(Baca Juga: Ini Solusi untuk Menanggulangi Stres karena Utang)

Memalsukan Uang

Memalsukan uang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Kalau kamu sudah tahu uang di tanganmu palsu tapi tetap membelanjakannya, kamu bisa dipenjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.