Ini Dia Hukum Mengganti Puasa Ramadhan yang Benar

Tinggal menghitung hari, umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa 2020. Jika sampai saat ini kamu belum menuntaskan hutang puasa sebelumnya, berikut hukum mengganti puasa Ramadhan yang perlu diketahui.

Ini Dia Hukum Mengganti Puasa Ramadhan yang Benar

Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam di dunia.

Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak menjalani puasa. Misalnya sedang dalam kondisi sakit, hamil, nifas, menstruasi, dan tengah menjadi musafir.

Meski begitu, tetap saja ada kewajiban yang harus dilakukan setelah bulan Ramadhan berlalu. Kewajiban ini dikenal pula sebagai puasa ganti atau puasa Qadha.

Dalam pelaksanaannya, puasa Qadha serupa dengan puasa Ramadhan. Namun memang ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Agar lebih jelas, berikut CekAja rangkum dari berbagai sumber mengenai hukum mengganti puasa Ramadhan.

Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?

Dalam hukum mengganti puasa Ramadhan, disebutkan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai batas waktu mengganti puasa tersebut. Yang terpenting, kamu dapat melunasi kewajiban itu sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Tetapi ada pula beberapa ulama yang berpendapat bila puasa Qadha tidak dapat dilakukan ketika memasuki pertengahan bulan Sya’ban.

Hal ini diungkapkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang berbunyi, “Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”

Meski begitu, mengganti puasa Ramadhan lebih baik dilakukan secepatnya. Bahkan jika memungkinkan, kamu dapat melaksanakan kewajiban tersebut pada bulan Syawal, guna mendapatkan keutamaan berpuasa 6 hari.

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan

Orang-orang dalam kondisi tertentu seperti sakit, hamil, hingga sedang dalam perjalanan jauh boleh saja tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Tetapi nantinya mereka harus melunasi hutang puasa tersebut dalam bentuk puasa Qadha.

Hukum mengganti puasa Ramadhan ini wajib dilakukan sebagaimana telah disampaikan dalam firman Allah SWT, yaitu QS. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“Maka barang siapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

(Baca Juga: Tips Sehat dari Dokter Spesialis, Agar Kamu Bisa Menjalani Hidup Sehat)

Puasa Qadha setidaknya harus dikerjakan paling lambat saat bulan Sya’ban, sebelum datangnya Ramadhan.

Jika kamu menunda kewajiban ini dikarenakan udzhur syara’i, seperti sakit, hamil, lupa, atau halangan lainnya. Maka kamu hanya perlu melakukan qadha kembali tanpa harus membayar kaffarah (denda).

Berbeda kondisinya bila kamu sengaja menunda atau melupakan puasa Qadha hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, tanpa ada halangan yang berarti.

Dalam kasus ini, setidaknya kamu harus membayar fidyah sebesar satu mud atau setara 543 gr (menurut Malikiyah) bahan makanan pokok untuk satu hari hutang puas Ramadhan.

Selain itu, terdapat pula 2 hukum yang berlaku dan telah disepakati oleh para ulama, diantaranya seperti:

  • Hukum qadha sejatinya tetap ada dan tidak hilang meski telah melewati Ramadhan berikutnya.
  • Wajib bertaubat, karena menganggap remeh dan sengaja menunda kewajiban untuk puasa ganti tanpa mengalami udzhur syar’i.

Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Ganti

Niat puasa ganti tak ubahnya memiliki bacaan yang serupa dengan puasa Ramadhan. Bahkan tata cara pelaksanaannya hingga doa berbuka yang harus dilafazkan pun tidak mengalami perbedaan.

Kamu hanya perlu mengucap, “Nawaitu shouma ghodin an qadaa-in fardho romadhoona lillahi ta’aala”, sebagai niat awal untuk memulai puasa ganti.

Jika bacaan itu terlalu sulit untuk dihafal, kamu pun bisa mencoba alternatif lain yakni dengan menerjemahkannya dalam bahasa Indonesia. Berikut arti dari niat puasa ganti:

“Aku niat berpuasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Melakukan niat puasa ganti sama pentingnya seperti saat kamu ingin menunaikan puasa Ramadhan.

Tanpa niat, puasa yang kamu jalani bisa dikatakan tidak sah. Kamu bisa mengucapkannya sebelum menyantap menu sahur atau hanya berniat di dalam hati saja.

Setelah itu, kamu bisa melanjutkan kegiatan dengan diawali solat subuh dan membaca Al-Quran. Jika sudah, lakukan puasa seperti pada umumnya dan tunggu waktu berbuka puasa yang ditandai dengan suara azan maghrib.

Dalam hukum mengganti puasa Ramadhan, doa berbuka puasa yang bisa kamu ucapkan ketika azan berkumandang, yaitu:

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.”

Artinya: Ya Allah karena Mu aku berpuasa. Dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku berserah dan dengan rezeki Mu aku berbuka puasa. Dengan rahmat Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Sehabis membaca doa berbuka puasa ini, kamu bisa menyantap berbagai makanan dan minuman yang telah disediakan.

Sebaiknya jangan terlalu berlebihan saat berbuka puasa, karena ada dua kewajiban lagi yang mesti kamu penuhi, yaitu menjalankan solat maghrib dan isya.

Nah, itulah informasi mengenai hukum mengganti puasa Ramadhan. Semoga seluruh amal ibadah yang kita jalani terlebih saat memasuki bulan puasa 2020 nanti diterima dengan layak oleh Allah SWT.