Indonesia yang Semakin Ramah dengan Pekerja Asing
2 menit membacaPemerintah memperluas kesempatan bagi para pekerja asing untuk mencari nafkah di Indonesia. Hal itu terlihat dari revisi Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 tersebut langsung berlaku pada saat ditetapkan. Sekaligus menggantikan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh TKA, seperti Kepmenakertrans Nomor: 247 Tahun 2011; Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012; Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012; Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012; dan Kepmenakertrans Nomor 707 Tahun 2012.
“Kepmenaker terdahulu yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan,” ujar Hanif dalam aturan tersebut.
(Baca juga: Karir dan Penghasilan Tambahan Buat yang Jago Bahasa Asing, Jepang, Mandarin, Arab, Prancis, Inggris)
Dalam struktur tingkat tinggi suatu perusahaan, aturan terbaru dari Menteri Hanif mengizinkan jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker tersebut.
Lebih Terbuka

Sementara pada struktur manajemen sampai kelompok karyawan terbawah, Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 juga memberi jaminan Indonesia lebih ramah terhadap pekerja asing.
Dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; Aktivitas Jasa Lainnya; hingga Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228 ini, ada 181 jabatan yang bisa diisi oleh TKA, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.
Sementara dalam ketentuan sebelumnya yaitu Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.
Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.
Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.
Budaya Persaingan

Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono, saat menjadi pembicara kunci pada acara “Dengar Yang Muda Seri XVI: #dibuang sayang”, di Rumah Sanur, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/8) lalu menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah bercerita mengenai perkembangan di Dubai, Uni Emirat Arab.
(Baca juga: Jokowi Siapkan Rp5 Juta untuk Setiap Pemegang Kartu Pra Kerja)
Menurut Diaz mengutip cerita Jokowi, Pemerintah Dubai meng-hire orang asing, dan CEO asing untuk menjalankan tugas-tugas seperti memimpin BUMN.
“Itu untuk membangkitkan semangat bersaing, ujar Diaz.
Waktu bertukar pikiran dengan Presiden, Diaz mendapatkan penegasan bahwa keinginan pemerintah untuk merekrut profesional asing bukan karena orang Indonesia itu tidak mampu jadi CEO, bukan karena orang Indonesia tidak mampu menjadi rektor.
“Tetapi kalau ada orang asing kita menjadi terpacu,” tegasnya.
Jadi, sudah siap untuk berkompetisi dengan karyawan asing di kantor? Asalkan persaingan dilakukan secara sehat dan berimbang, orang Indonesia pasti bisa keluar sebagai pemenang.
Namun, alangkah lebih berkelasnya jika kamu bisa merintis suatu usaha. Jika bisnis kamu semakin berkembang, kamu tidak lagi harus bersaing dengan karyawan asing. Namun, kamu bisa memberikan pekerjaan kepada mereka dan menafkahi keluarganya. Mulia bukan?
Jangan sampai niat mulia kamu terbentur masalah pendanaan ya. Dapatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bisa kamu pilih dan dapatkan dengan mudah lewat CekAja.com, sekarang juga!