Info Penting! Biaya Balik Nama Mobil dan Tata Cara Mengurusnya

Bagi kamu yang ingin  membeli mobil bekas, pasti menginginkan surat kepemilikan mobil tersebut menggunakan  nama sendiri. Sebab, kalau tidak segera melakukan proses balik nama, akan sangat merepotkan ke depannya. Pasalnya, setiap bayar pajak kamu harus menggunakan KTP pemilik mobil yang tertera dalam surat-surat. Untuk itulah, sebaiknya segera lakukan  balik nama  agar segalanya menjadi lebih mudah.

Namun, banyak orang yang beranggapan bahwa balik nama membutuhkan waktu yang cukup panjang, rumit serta mahal. Untuk kamu yang ingin balik nama mobil pasti penasaran dengan biayanya kan? Berikut Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Ketentuannya beserta langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga urusan balik nama kendaraan jadi mudah:

Biaya Pajak

Biaya pertama yang harus diketahui adalah biaya pajak. Biaya yang satu ini biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan saat ingin melakukan proses balik nama. Biaya pajak sendiri terbagi lima, yaitu:

  1. Biaya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kamu lihat di STNK dan biasanya biaya tersebut tidak mengalami kenaikan justru makin menurun. Kecuali kamu terkena pajak progresif karena memiliki lebih dari satu buah mobil.
  2. BBN KB adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perhitungannya adalah 2/3 dari PKB.
  3. SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, dimana pemerintah saat ini mematok biaya senilai Rp 143 ribu untuk mobil.
  4. Biaya ADM STNK adalah administrasi STNK. Untuk mobil biayanya saat ini sebesar Rp 75 ribu.
  5. Biaya ADM TNKB adalah biaya administrasi tanda kendaraan bermotor. Saat ini, pemerintah telah mematok biaya untuk mobil senilai Rp 50 ribu.

(Baca juga: Beda Jenis dan Merek, Beda Pula Tarif Asuransi Mobil yang Musti Dibayar, Ini Simulasinya)

Biaya di luar pajak

Selain biaya pajak juga ada biaya di luar pajak. Biaya ini merupakan biaya yang tidak tertera pada STNK, yaitu:

  1. Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30 ribu.
  2. Pendaftaran balik nama STNK untuk mobil Rp 30 ribu.
  3. Pendaftaran balik nama BPKB mobil Rp 100 ribu.

Berkas-berkas yang diperlukan

Setidaknya kamu membutuhkan 4 berkas yang harus dibawa ke Samsat untuk melakukan Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Ketentuannya, yaitu:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Mobil Saat Ini
  2. BPKB asli beserta fotokopinya
  3. STNK asli beserta fotokopinya
  4. Kwitansi jual beli kendaraan yang disahkan dengan materai Rp 6 ribu.

Pastikan kamu membawa mobil yang ingin dibalik nama ke Samsat agar bisa dilakukan cek fisik langsung. Disana kamu gak perlu bingung dan ikuti saja alur serta prosedur yang diberitahukan oleh petugas.