Ingin Investasi Syariah Secara Aman? Cek Hal-hal Ini!

Memasuki bulan Ramadan, Anda pasti sudah menanti datangnya Tunjangan Hari Raya alias THR. Jika Anda berencana memanfaatkan sebagian THR untuk investasi, yuk coba untuk memahami sedikit tentang investasi syariah.

Ini Dia Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Apa Saja?

Investasi tidak hanya menggunakan sistem konvensional, tetapi ada pula yang menganut sistem syariah. Investasi syariah merupakan investasi yang dasarnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Investasi syariah dengan investasi konvensional sangat berbeda. Investasi konvensional mengandalkan bunga untuk memberikan hasil kepada konsumen. Sedangkan pada investasi syariah, hasil yang didapatkan berdasarkan perjanjian antara investor dan penyedia investasi.

Dengan investasi syariah, Anda akan tahu berapa hasil yang didapatkan berdasarkan dari perjanjian tadi. Namun, tidak selamanya penyedia investasi syariah itu legal, ada juga entitas yang menawarkan investasi syariah bodong.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, membuat peredaran investasi bodong semakin marak. Apalagi data OJK memperlihatkan sebanyak 143,2 juta jiwa atau 54,68 persen dari total penduduk Indonesia menggunakan internet.

“Ini betapa rawannya produk-produk (investasi) yang gunakan internet ini. Kalau masuk ke daerah-daerah bisa timbulkan kerugian lebih besar lagi,” kata Wimboh di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Tip Aman Investasi Syariah

Maka dari itu, Anda harus waspada dalam berinvestasi secara syariah. Nah, berikut hal-hal yang harus Anda perhatikan agar investasi syariah Anda aman alias terhindar dari investasi bodong.

Perhatikan legalitas entitas investasi syariah

Menurut Ketua Satgas Waspada Tongam L Tobing bahwa dalam setiap penjualan investasi harus mempunyai izin resmi dari otoritas. Dalam investasi konvensional, entitas harus mempunyai izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak, bisa jadi entitas itu menawarkan investasi bodong.

Sementara, dalam investasi syariah, entitas bukan hanya harus mendapatkan izin dari OJK, tetapi juga harus mendaftar ke Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Biasanya, entitas investasi syariah yang aman akan mencantumkan informasi di website-nya bahwa telah diawasi DSN MUI dan OJK.

(Baca juga: 10 Pilihan Restoran untuk Bukber, Cek Promonya!)

Kegiatan investasinya logis

Selanjutnya,  Tongam mengungkapkan, bahwa investasi syariah yang legal kegiatan investasinya sesuai dengan akal yang sehat atau logis. Jika Anda mendapat tawaran investasi syariah dengan imbal hasil yang tinggi dan tak ada risiko, maka Anda harus waspada.

Pasalnya, walaupun suatu investasi disebut  aman, tetapi tetap mempunyai risiko. Selain itu, imbal hasil yang didapat dalam investasi syariah sudah ditentukan dari awal investasi. Karena, investasi syariah tidak menganut sistem riba atau keuntungan berdasarkan bunga, tetapi berdasarkan sistem perjanjian antara investor dengan entitas investasi syariah.

Tidak ada spekulasi

Spekulasi atau yang biasa disebut masyir tidak berlaku pada investasi syariah. Misalnya spekulasi biaya yang akan dibebankan, sehingga salah satu pihak akan berpikir lebih.

Investasi syariah biasanya memiliki jangka waktu bulanan. Maka dari itu, investasi syariah telah menetapkan biaya yang jelas tanpa adanya spekulasi.

Macam-macam Investasi Syariah

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara investasi syariah secara aman, maka Anda bisa langsung mengajukan investasi syariah. Namun, jika Anda masih bingung produk investasi apa saja yang menganut sistem syariah, berikut beberapa contoh produk investasi syariah.

Deposito syariah

Deposito syariah sangat berbeda dengan deposito pada umumnya. Deposito syariah menggunakan sistem bagi hasil yang disetujui antara dua belah pihak. Sedangkan pada deposito konvensional, keuntungan diberikan dalam bentuk bunga.

Pasar modal syariah

Pasar modal syariah terdiri dari berbagai instrumen yakni sukuk ritel negara, saham syariah, hingga reksa dana syariah dan obligasi syariah. Semua instrumen tersebut menganut sistem syariah pada umumnya, yakni berdasarkan perjanjian bagi hasil.

Untuk reksa dana syariah, uang yang sudah dinvestasikan tidak akan lari ke tempat-tempat bisnis yang dijalankan secara haram.

(Baca juga:  INTERVIEW: Bijak Kelola THR dan Keuangan Saat Ramadan hingga Lebaran)

Itulah beberapa hal yang harus Anda perhatikan jika ingin berinvestasi secara aman sesuai prinsip syariah. Nah, jika Anda sudah mengerti dan ingin berinvestasi, maka Anda juga bisa mengajukan di  CekAja.com.

E-commerce finansial nomor satu di Indonesia ini menyediakan berbagai jenis investasi. Yuk, mulai dari sekarang ajukan investasi Anda di  CekAja.com!