Ingin Pindah Bank Karena Bunga KPR Mencekik Leher? Ini Langkah Mudah Mengajukan Take Over KPR

8 Tips Beli Rumah KPR, Pasangan Muda Wajib Tahu!

Pasangan yang telah mendapat kucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari sebuah bank pasti akan sangat bahagia, mengingat tak semua orang bisa mendapatkannya.

Namun, perjalanan berikutnya tak kalah berat, yaitu membayar cicilan KPR.  Meskipun telah melakukan perhitungan matang, terkadang ada saja kendala untuk melunasi KPR. Misalnya saja, kenaikan bunga yang sangat tinggi, sehingga angka cicilan sangat mencekik. Solusinya, kamu bisa mencoba over kredit  KPR.

Lewat KPR Take Over, kamu bisa memindahkan kredit ke bank lain. Dengan memindahkan ke bank lain, kamu berpotensi mendapatkan angka cicilan yang lebih ringan.

Dalam proses KPR Take Over, akan ada analisa kredit dan proses appraisal dari bank yang baru. Proses appraisal maksudnya adalah perhitungan ulang nilai rumah kamu. Bank harus melakukannya karena nilainya mungkin akan berbeda dari sebelumnya.

Apakah kamu tertarik? Berikut ini langkah-langkah penting yang harus kamu perhatikan saat akan mengajukan KPR Take Over.

Perhatikan Masa Cicilan yang Sudah Kamu Lewati

Setidaknya, kamu harus sudah melewati masa cicilan KPR selama satu tahun. Mengapa? Karena dalam KPR Take Over, bank mensyaratkan sertifikat rumah telah jadi. Biasanya, jika telah melewati masa cicilan selama satu tahun, sertifikat rumah telah terbit dan dipegang oleh bank pertama.

Siapkan Dokumen

Dokumen yang harus kamu siapkan hampir sama dengan pengajuan KPR sebelumnya antara lain identitas diri dan bukti penghasilan. Tambahan dokumen yang lain adalah sertifikat rumah.

Membayar Uang Muka

Seperti KPR sebelumnya, kamu tetap harus menyiapkan sejumlah uang muka untuk KPR Take Over.

Membayar Biaya Take Over

Ingat, kamu juga harus membayar biaya Take Over. Karena itu, sebelum serius mengajukan KPR Take Over, siapkan dulu dana khusus untuk keperluan ini. Kamu harus membayar biaya Take Over sebelum KPR cair.