Ini Bahayanya Kartu Debit atau Kredit Digesek Kasir Dua Kali

Pernahkah kamu mengalami kartu debit atau kartu kredit kamu digesek dua kali oleh kasir saat kamu hendak membayar belanjaan di swalayan, restoran atau toko lainnya? Hal tersebut dikenal dengan praktik gesek ganda (double swipe) yang dilarang dilakukan.

Promo Kartu Kredit April 2018

Loh memang kenapa double swipe itu dilarang? Padahal kan mbak-mbak kasir hanya menggesek kartu kita ke mesin EDC dan menggeseknya lagi pada mesin kasir (cash register)?

Kelihatannya sih simple, namun ternyata praktik tersebut bisa memicu potensi terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit/kredit punya kamu.

Regulasi dari Bank Indonesia (BI) bahkan memperbolehkan kamu untuk melaporkan hal tersebut ke kantor cabang bank terdekat atau langsung ke bank sentral.

Larangan menggesek dua kali

Larangan gesek ganda sendiri tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan tersebut, bank sentral yang dipimpin Gubernur Perry Warjiyo itu mengingatkan tiga hal mengenai kartu debit/kredit:

  • Data nasabah yang tersimpan dalam kartu debit/kredit bisa disalahgunakan dan banyak terjadi kasus kejahatan terkait penggandaan data nasabah bank.
  • Bank adalah satu-satunya pihak yang boleh menyimpan data tersebut sebagai upaya menjaga keamanan data.
  • BI melindungi data nasabah bank yang tersimpan di dalam kartu debit/kredit.

Mengapa gesek ganda berbahaya?

Pasal berikutnya dari beleid tersebut menjelaskan beberapa risiko apabila kartu kamu menjadi objek gesek ganda, yaitu:

  • Data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.
  • Gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.
  • Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko yang relatif tidak terstandardisasi dan tidak diawasi otoritas manapun itu sangat rentan dicuri dan disalahgunakan peretas.
  • Selain itu, data lengkap dalam kartu kredit/debit dalam magnetic stripe bisa ditampilkan lengkap dalam kondisi tidak tersandikan (clear text) pada layar monitor kasir sehingga berpotensi dapat di capture untuk disalahgunakan.
  • Bila data jatuh di tangan yang salah, penjahat bisa melakukan transaksi pembayaran ilegal, baik online maupun untuk membobol dana melalui penarikan dana di mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi ke dalam kartu palsu (clone card). Hmmm… serem ya.

Cara mencegah gesek ganda

Dikutip dari laman PT Bank Central Asia Tbk (BCA), ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mencegah modus kejahatan gesek ganda.

  1. Sebelum melakukan transaksi, tanya pada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.
  2. Kalau kasir menjawab YA, sebaiknya batalkan niat untuk belanja di toko tersebut demi menjaga keamanan data yang kamu miliki.
  3. Kalau terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan nama toko tempat kamu melakukan transaksi ke BI melalui (021) 131.
  4. Hubungi pula pusat layanan penerbit kartu debit/kredit (HaloBCA 1500888) terkait praktik gesek ganda.
  5. Segera ganti kartu bank yang kamu miliki dengan kartu berteknologi chip kalau saat ini masih berupa kartu dengan teknologi magnetic stripe.

Itu dia informasi yang perlu kamu ketahui tentang double swipe atau gesek ganda. Jadi sekarang mulai waspada ya, jaga kartu-kartu kamu dari bahaya double swipe!