Ini Cara Cek Besaran Kompensasi Listrik Padam dari PLN

PT PLN (Persero) menepati janji memberikan kompensasi bagi pelanggan atas kejadian listrik padam pada Minggu (4/8) sampai Senin (5/8) beberapa hari lalu. Cara manajemen perusahaan setrum milik negara menghitung besaran kompensasi berdasarkan aturan pemerintah. Penasaran? Begini cara cek besaran kompensasi listrik padam dari PLN.

tips hemat listrik _ kartu kredit - CekAja.com

“Kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” bunyi pengumuman resmi PLN di laman perseroan, dikutip Senin (19/8).

Sesuai aturan tersebut, PLN diwajibkan memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Kompensasi yang diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen non adjustment, kompensasi diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Kemudian untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

(Baca juga: Enam Barang yang Laris Manis Dijual Saat Listrik Padam)

Apabila kamu merupakan pelanggan listrik PLN yang terkena dampak listrik padam, maka cara mengecek besaran kompensasi adalah sebagai berikut:

1. Buka website PLN

Akses laman resmi PLN di www.pln.co.id sebagai langkah awal mengetahui jumlah kompensasi yang berhak kamu terima.

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut.

3. Pilih menu “Pelanggan”.

4. Setelah itu, pilih “Layanan Online”.

5. Pilih “Info Kompensasi” dengan mengetuk kotak di tengah layar.

6. Masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan.

8. Klik “search”.

9. Kompensasi yang akan kamu dapatkan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

“Kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik bulan Agustus yang akan dibayar di bulan September,” imbuh Manajemen PLN.

(Baca juga: Ayo Ceritain Siapa Pahlawan Finansial Kamu dan Rebut Hadiah Jutaan Rupiah dari CekAja!)

Sementara bagi pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Tanggung Dana Kompensasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, perusahaannya menyediakan dana kompensasi Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Inten beberapa hari lalu.

Langkah baik Manajemen PLN memberikan kompensasi atas kejadian listrik padam perlu mendapat apresiasi. Namun, semoga kejadian serupa tidak perlu terulang lagi di kemudian hari ya.