Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia. Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggotanya. Bahkan tidak hanya karyawan saja yang berhak akan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berikut ini.

Pekerja di sektor informal sepeti petani atau nelayan pun kini dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hebatnya lagi, ada juga program untuk perlindungan bagi TKI yang baru dikeluarkan akhir tahun lalu.

BPJS Ketenagakerjaan memberi segudang manfaat. Sayangnya, saat ini masih ada saja yang menganggap enteng keberadaan jaminan tersebut.

Padahal dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memperoleh berbagai keuntungan dari segi kesehatan dan keungan. Kali ini CekAja akan mengkulik benefit dibaliknya termasuk cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang juga masih belum banyak dipahami.

(Baca juga: Mengenal BPJS PCare dan Fitur-Fiturnya Yuk!)

4 Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang dikatakan tadi, ada 4 keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap pesertanya. 4 keuntungan tersebut meliputi:

1. Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Pekerja berhak mendapat kompensasi, jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya. JKK ini dibayar oleh perusahaan, berdasarkan kelompok jenis usaha yang dilakukan.

Makin tinggi risiko kecelakaan pada usaha tersebut, maka iurannya juga semakin tinggi. Adapun jaminan yang dimaksud terdiri dari pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Adanya jaminan hari tua bertujuan untuk mengganti penghasilan tenaga kerja yang terputus karena meninggal, cacat, dan hari tua. Prosedur jaminannya diterapkan dalam bentuk tabungan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan.

Nanti, dana yang sudah terkumpul tadi akan diberikan kepada masing-masing peserta jika sudah memasuki masa pensiun. Sekalipun belum pensiun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan Anda mendapatkan dana tersebut.

Misalnya berhenti bekerja setelah lima tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena menjadi PNS/TNI/Polri. Tabungan hari tua ini dibayarkan secara patungan oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan pembagian 3.7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari karyawan dari total gaji yang didapa.

3. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris bila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dana yang didapat ahli waris adalah santunan kematian sebesar Rp14.200.000, biaya pemakaman dengan jumlah Rp2.000.000, dan santunan berkala selama 24 bulan sebanyak Rp200.000 per bulannya.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Terakhir, ada jaminan pensiun. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk pekerja dan/atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Mereka mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Perlu diketahui, pekerja yang memperoleh jaminan pensiun ini merupakan mereka yang bekerja di sektor swasta atau perorangan. Iuran program jaminan pensiun tersebut dihitung sebesar 3 persen, yaitu 2 persen dibayarkan perusahaan, sementara satu persen dibayarkan oleh pekerja.

(Baca juga: BPJS Kesehatan Berlakukan 3 Aturan Baru)

Langkah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat sifatnya yang seperti tabungan, BPJS Ketenagakerjaan bisa pula digunakan untuk mencairkan dana dalam kondisi terdesak. Tentunya dengan sejumlah syarat tertentu.

Beberapa diantaranya yang paling penting yakni telah berhenti kerja baik karena resign ataupun PHK, serta memegang parklairing sebagai surat pengalaman bekerja.

Namun jauh sebelunya, lakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Sudah berapa banyak yang terkumpul sejauh ini? Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai media, salah satunya website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Registrasi online

Pertama, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan mengakses halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Kemudian, siapkanlah kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ Anda, lalu isi form secara lengkap dan klik SUBMIT DATA. Kemudian Anda akan menerima SMS / Email kode aktivasi.

2. Aktifkan akun dan login

Setelah menerima kode aktivasi maka masukan kode tersebut di halaman berikutnya, lalu pilih ‘Submit’. Kemudian Anda akan menerima email untuk konfirmasi aktivasi akun. Setelah akun Anda aktif, maka Anda dapat login dengan email dan PIN Anda.

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Lalu Anda dapat memilih pilihan Cek Saldo JHT. Pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda, lalu klik SUBMIT. Maka jumlah saldo Jaminan Hari Tua Anda akan ditunjukan. Jika Anda memutuhkan informasi lainnya Anda dapat memilih menu lainnya seperti e-Klaim dan simulasi JHT.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dimanfaatkan sebagai modal awal bagi yang memilih berhenti kerja untuk berwiraswasta. Namun, kalau Anda masih betah bekerja namun ingin mencari penghasilan tambahan dengan berniaga, tidak ada salahnya mencari pinjaman berbunga rendah lewat CekAja.com.

Dapatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan cara mudah di bawah ini ya.