Ini Cara Klaim Asuransi Syariah Yang Benar

Hingga saat ini masih ada polemik yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia mengenai kepemilikan asuransi. Terutama di kalangan masyarakat yang berpikir dan mengambil keputusan dari sudut pandang agama mereka. Namun untuk mengatasi hal itu, salah satu usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah dengan mengeluarkan produk asuransi syariah.

cara klaim asuransi syariah

Saat ini sudah ada asuransi syariah yang diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Adapun istilahnya adalah Takaful, Takaful adalah jenis asuransi syariah di mana anggota berkontribusi uang ke dalam sistem kumpulan untuk menjamin satu sama lain terhadap kehilangan atau kerusakan.

Asuransi bernama akaful didasarkan pada syariah atau hukum agama Islam, yang menjelaskan bagaimana individu bertanggung jawab untuk bekerja sama dan melindungi satu sama lain. Kebijakan takaful mencakup kebutuhan kesehatan, jiwa, dan asuransi umum.

Perusahaan asuransi takaful diperkenalkan sebagai alternatif bagi mereka yang berada di industri asuransi komersial, yang diyakini bertentangan dengan pembatasan Islam pada riba (bunga), al-maisir (perjudian), dan prinsip-prinsip al-gharar (ketidakpastian), yang semuanya adalah dilarang di syariah.

Takaful adalah jenis asuransi syariah, di mana anggota berkontribusi uang ke dalam sistem gabungan untuk menjamin satu sama lain.

Asuransi Takaful didasarkan pada syariah atau hukum agama Islam dan mencakup kebutuhan kesehatan, jiwa, dan asuransi umum. Setiap klaim yang dibuat oleh peserta dibayarkan dari dana takaful.

Semua pihak atau pemegang polis dalam pengaturan takaful setuju untuk saling menjamin dan memberikan kontribusi pada kumpulan atau reksadana alih-alih membayar premi.

Kumpulan kontribusi yang dikumpulkan menciptakan dana takaful. Kontribusi masing-masing peserta didasarkan pada jenis cakupan yang mereka butuhkan dan keadaan pribadi mereka.

Kontrak takaful menentukan sifat risiko dan lamanya pertanggungan, mirip dengan polis asuransi konvensional.

(Baca Juga: Hukum Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya)

Dana takaful dikelola dan dikelola atas nama peserta oleh operator takaful, yang membebankan biaya yang disepakati untuk menutup biaya.

Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, biaya termasuk penjualan dan pemasaran, penjaminan emisi, dan manajemen klaim.

Setiap klaim yang dibuat oleh peserta dibayarkan dari dana takaful dan sisa surplus, setelah membuat provisi untuk kemungkinan biaya klaim di masa depan dan cadangan lainnya, menjadi milik peserta dalam dana tersebut, bukan operator takaful.

Dana tersebut dapat didistribusikan kepada para peserta, sebagai dividen tunai atau distribusi, atau melalui pengurangan kontribusi di masa depan.

Perusahaan asuransi syariah yang mengoperasikan dana takaful harus beroperasi dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengana ajaran syariah Islam. Sehingga semua berjalan sesuaui dengan syariah.

Hal ini memang sangat penting, karena saat ini memiliki asuransi memang sudah menjadi hal yang wajar saat ini.

Dengan maraknya produk asuransi di Indonesia, masyarakat Indonesia tentu akan dengan gampang memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu asuransi yang berdasarkan dengan hukum syariah agama.

Asuransi syariah adalah suatu kerjasama dalam satu kelompok orang yang saling melindungi dan saling tolong menolong, melalui bentuk investasi berupa aset dan ada skema pengembalian ketika berhadapan dengan risiko tertentu, melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan syariah agama.

Di dalam sistem asuransi syariah, seluruh dana yang diberikan nantinya akan dipakai untuk membayar klaim jika ada anggota yang terkena musibah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola serta investasi dari dana yang diterima.

Di Indonesia sendiri, asuransi syariah sudah menjamur layaknya asuransi konvensional. Dalam tulisan ini, kita akan memberikan informasi tentang cara klaim asuransi syariah.

Tapi sebelum itu, kita akan memberikan informasi mengenai perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Selama asuransi syariah berjalan, tentu ada banyak kelebihan dan keunggulan jika harus dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Kelebihan dan keunggulan dari asuransi syariah inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Secara umum perbedaan yang ada di asuransi syariah dan asuransi konvensional antara lain:

Dalam pengelolaan risiko

Prinsip asuransi syariah itu adalah saling tolong menolong, saling menjamin dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru).

Bisa dikatakan, bahwa ini sebagai sharing of risk yaitu mereka berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan pemilik polis.

Sedangkan asuransi konvensional lebih menggunakan prinsip transfer of risk, yaitu resiko dari pemilik polis akan dipindahkan kepada ada perusahaan asuransi itu sendiri.

Dalam pengelolaan dana

Untuk cara mengelola dana di asuransi syariah, mereka akan melakukannya secara transparan, dan dana tersebut akan digunakan untuk semua hal yang mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemegang polis itu.

Sedangkan pada asuransi konvensional, yang menentukan biaya premi serta biaya lainnya itu adalah perusahaan asuransi, dan itu bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

Sistem perjanjian

Untuk asuransi syariah, sistem perjanjiannya hanya memakai akad hibah yang sudah tentu halal dan sesuai dengan syariah agama. Sedangkan asuransi konvensional, perjanjian yang dilakukan hampir sama dengan perjanjian jual beli

Kepemilikan dana

Untuk asuransi syariah, dana yang dikumpulkan itu adalah milik anggota secara bersama-sama, dan perusahaan asuransi hanya mengelola dana tersebut.

Beda halnya dengan asuransi konvensional, dana yang masuk kepada perusahaan asuransi tentunya milik perusahaan asuransi itu. Dan perusahaan asuransi memiliki hak penuh untuk mengelola serta mengalokasikan dana asuransi.

Pembagian keuntungan

Untuk perusahaan asuransi syariah, semua keuntungannya akan dibagikan dengan rata kepada semua peserta asuransi syariah itu. Tapi untuk asuransi konvensional semua keuntungannya menjadi pemilik perusahaan.

Kewajiban zakat

Pada perusahaan asuransi syariah, para pesertanya diharuskan untuk membayar zakat dengan jumlah yang disesuaikan dengan besarnya untung yang didapatkan. Ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional.

Klaim dan layanan

Pada asuransi syariah, para peserta bisa mengambil manfaat untuk biaya rawat inap di rumah sakit bagi semua anggota keluarganya.

Sistemnya juga bisa melalui cashless dan membayar semua tagihan yang terjadi. Untuk asuransi syariah, satu polis bisa dipakai untuk semua anggota keluarganya.

Jadi, premi yang dibayarkan juga menjadi lebih ringan. Namun ini tidak diterapkan pada asuransi konvensional, di mana 1 orang hanya dapat mendaftar 1 polis serta preminya pun terbilang tinggi.

Asuransi syariah juga bisa melakukan double claim, yaitu kita tetap bisa mengajukan klaim padahal sudah mendapatkan selain melalui asuransi yang lain.

Pengawasan

Pada asuransi syariah, ada yang disebut Dewan Syariah Nasional atau DSN yang tugasnya mengawasi asuransi syariah dengan ketat.

Dewan Syariah Nasional ini dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia, untuk mengawasi pelaksanaan asuransi syariah juga bisa mengeluarkan aturan hukum.

Lain halnya dengan asuransi konvensional, objek yang diasuransikan bukan masalah, yang penting adalah nilai dan premi yang ditetapkan.

Dana hangus

Ada beberapa asuransi konvensional, yang menerapkan aturan yang disebut dengan dana hangus, yaitu bila asuransi itu tidak diklaim maka premi yang telah dibayarkan tidak akan bisa kembali lagi ke pemilik polis.

Tapi untuk asuransi syariah, dana yang telah dikumpulkan itu bisa diambil meskipun ada juga yang diikhlaskan.

Nah setelah kamu tahu perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, maka kali ini kita akan menjelaskan informasi mengenai cara klaim asuransi syariah.

Jika kita memiliki asuransi jenis apapun, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional, maka ada baiknya kamu mengerti tentang cara klaim asuransi itu sendiri.

Ini bertujuan untuk memudahkan kamu bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka kamu sudah tahu apa yang harus dilakukan.

Dalam mengajukan klaim asuransi, biasanya pihak perusahaan akan survei dulu tentang klaim asuransi itu.

Jika antara pengajuan dan data serta fakta sinkron, maka itu akan disetujui oleh perusahaan asuransi dan selanjutnya akan dibayar melalui rekening bank pemilik polis atau ahli warisnya.

Mengapa perlu di survey dulu? Ini dikarenakan untuk menghindari adanya rekayasa sebuah kejadian resiko, karena hanya menginginkan dana klaim itu.

Pada umumnya, pihak asuransi akan menyewa ahli survei profesional demi mendapatkan kebenaran sebuah kejadian atas risiko yang telah terjadi.

Perusahaan asuransi syariah tentu akan langsung memberikan dana pertanggungan sesuai dengan akad, jika resiko itu benar-benar terjadi tanpa rekayasa.

(Baca Juga: Pengertian dan Perbedaan Asuransi Perjalanan Syariah)

Berikut ini cara klaim asuransi syariah yang mungkin kamu harus tahu. Pada umumnya, pengajuan klaim asuransi syariah ini lebih mudah daripada kelajuan untuk klaim asuransi konvensional.

Asuransi syariah harus memproses klaim secara efisien, tetap efektif dan cepat. Langkah-langkah cara klaim asuransi syariah yang benar adalah sebagai berikut:

  1. Untuk risiko meninggal dunia kamu harus segera menginformasikan kepada pihak perusahaan asuransi syariah bahwa pemilik polisi itu sudah meninggal. Perusahaan asuransi selanjutnya akan meminta surat kematian yang dikeluarkan oleh kantor pemerintah setempat dan rumah sakit tempat dirawat. Adapun isi dari surat kematian itu adalah nama dan identitas pemilik polis, tempat meninggal, tanggal meninggal, dan penyebab pemilik polis meninggal dunia. Setelah itu pihak asuransi tinggal mengecek cek status asuransi pemilik polis Apakah aktif atau tidak, beserta nomor asuransi serta data yang lainnya.
  2. Jika data sudah sesuai dengan fakta yang ada ada maka kamu akan diberikan surat formulir untuk pengajuan klaim asuransi jiwa syariah. Sertakan juga dokumen pendukung seperti polis asuransi yang asli, surat kematian dari pemerintahan setempat, surat keterangan dokter tentang kematiannya dan penyebabnya, surat setelah dimakamkan dari Dinas Pemakaman.
  3. Selanjutnya perusahaan asuransi syariah akan mengecek secara keseluruhan mulai dari data awal hingga dokumen pendukung. Survei langsung juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian itu adalah benar dan fakta. Setelah pihak perusahaan asuransi syariah melakukan survei dan ternyata data sudah sesuai Maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran lain yang nilainya sudah ditentukan dalam akad.

Itulah tata cara klaim asuransi syariah yang benar. Beberapa asuransi syariah mungkin akan memberikan syarat dokumen penemu panjang yang berbeda-beda.

Namun yang pasti adalah identitas pribadi pemilik polis dan polis asuransi asli, serta surat kematian.

Dengan kamu mengetahui tata cara klaim asuransi syariah ini, tentunya kamu akan lebih dimudahkan dalam pengajuan klaim.

Semoga tulisan tentang cara klaim asuransi syariah ini bisa membantu kamu atau menambah wawasan kamu. Segera lindungi diri dengan asuransi terlengkap hanya di Cekaja.com.