Ini Cara Mendaftarkan Mesin EDC untuk Toko yang Wajib Diketahui

Mesin EDC merupakan salah satu mesin yang memudahkan para pelaku bisnis dalam membuat transaksi lebih mudah. Berikut ini cara mendaftarkan mesin EDC untuk toko yang dapat kamu ketahui!

Ini Cara Mendaftarkan Mesin EDC untuk Toko yang Wajib Diketahui

Munculnya mesin Electronic Data Capture atau biasa disebut EDC tentu akan memudahkan kamu sebagai pemilik usaha.

Dengan menggunakan mesin ini, para konsumen dapat lebih leluasa melakukan pembayaran tanpa harus ribet membawa banyak uang tunai.

Nah, jika kamu tertarik untuk beralih ke mesin EDC, sebaiknya pahami dulu cara mendaftarkan mesin EDC yang akan CekAja bahas di bawah.

Apa itu Mesin EDC?

Mesin EDC merupakan alat yang dibuat khusus untuk transaksi non tunai dengan kartu debit maupun kartu kredit.

Transaksi dengan mesin EDC bisa langsung terhubung ke rekening bank pengguna, yang kemudian dipindahkan sesuai dengan total pembelian untuk pembayaran saat itu juga.

Mesin EDC biasanya disediakan oleh pihak bank yang dapat digunakan oleh konsumen tidak hanya untuk transaksi belanja saja.

Tetapi bisa juga untuk keperluan transaksi lainnya seperti pembayaran biaya tol, tiket pesawat, hingga gesek tunai.

Apabila dilihat sekilas, bentuk fisik mesin EDC mungkin tampak seperti itu-itu saja. Tapi nyatanya, alat transaksi modern ini dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan konektivitasnya. Berikut jenis-jenis mesin EDC.

  • Fixed Line: Mesin EDC dengan menggunakan line telepon dari Telkom, yang mana biaya untuk satu kali transaksi sebesar Rp250 ribu atau sesuai dengan ketentuan dari Telkom.
  • GPRS Mobile: Jenis mesin EDC yang praktis dan dapat dibawa kemana saja karena sistem kerjanya memanfaatkan sinyal seluler.
  • GPRS: Mesin EDC yang masih bergantung pada stop kontak PLN sebagai sumber powernya dan juga sinyal seluler. Jenis ini yang biasanya sering digunakan oleh toko-toko yang tidak menggunakan jenis fixed line.

Cara Mendaftarkan Mesin EDC untuk Toko

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan mesin EDC di tokonya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Hal yang paling pertama dilakukan untuk mendaftarkan mesin EDC, tentunya kamu harus terdaftar dan menjadi nasabah di bank terkait.

Misalnya, jika kamu ingin menggunakan mesin EDC Bank BCA, berarti kamu perlu membuka rekening di Bank BCA.

Alasannya, karena seluruh dana hasil transaksi menggunakan mesin EDC akan langsung ditransfer ke rekening kamu.

Apabila telah memiliki rekening, berikutnya cara mendaftar mesin EDC untuk toko yang perlu diperhatikan adalah dengan memenuhi sejumlah syarat yang diminta dalam bentuk dokumen.

Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Mendaftarkan Mesin EDC

Secara umum, berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

  • Menyertakan KTP/Paspor.
  • NPWP pribadi atau Badan Usaha.
  • SIUP/TDP/Surat Keterangan Domisili.
  • Akta Pendirian Usaha.
  • Sertifikat Kepemilikan Tempat/Surat Keterangan Sewa Tempat Usaha.
  • Buku rekening tabungan.

Apabila seluruh dokumen telah dipenuhi, maka kamu bisa langsung mendatangi bank terkait untuk mendaftarkan mesin EDC.

Nantinya, pihak bank akan meminta kamu mengisi formulir permohonan yang mana selanjutnya akan dilakukan cek kelayakan berdasarkan persyaratan administrasi serta pertimbangan bisnis.

Namun yang perlu diingat, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait cara mendaftar mesin EDC.

Sebagai contoh, Bank BCA dan Bank BNI yang mana keduanya memberlakukan syarat berbeda untuk pengajuan kepemilikan mesin EDC.

(Baca Juga: Ini Cara Kerja Mesin EDC)

Cara Mendaftarkan Mesin EDC untuk Toko di Bank BCA

Permohonan EDC di Bank BCA terkesan lebih simple karena bisa dilakukan secara online, khususnya untuk merchant baru. Berikut penjelasan lengkapnya.

  • Akses laman resmi BCA di https://www.bca.co.id/id/bisnis/produk/penerimaan-bisnis/EDC-BCA/apply-edc-bca 
  • Isi formulir selengkap-lengkapnya, mulai dari nama usaha, alamat usaha, kota domisili usaha, nama pemilik usaha, nomor KTP pemilik usaha, email pemilik usaha, hingga nomor telepon pemilik usaha.
  • Setelah itu, centang kolom “Dengan ini saya menyatakan Benar bahwa saya Belum Pernah memiliki EDC BCA” dan kolom “Maksimal lima hari kerja, tim BCA akan menghubungi Anda untuk konfirmasi data dan tanda tangani Formulir Data Merchant”.
  • Tunggu hingga lima hari kerja untuk ke tahap lebih lanjut yaitu pengumpulan data pemohon.

Cara Mendaftarkan Mesin EDC untuk Toko di Bank BNI

Tidak jauh berbeda dari Bank BCA, berikut cara mendaftar mesin EDC untuk toko di Bank BNI.

  • Fotokopi KTP dan NPWP untuk dokumen perorangan.
  • Foto lokasi.
  • Fotokopi SIUP/TDP.
  • Fotokopi Legalitas lokasi usaha.
  • Fotokopi akta pendirian diatas 2007 (untuk dokumen Badan Usaha).
  • Fotokopi akta perubahan jika ada 2007 keatas (untuk dokumen Badan Usaha).
  • Fotokopi KTP direksi yang bertandatangan (untuk dokumen Badan Usaha).
  • Fotokopi NPWP PT (untuk dokumen Badan Usaha).
  • Fotokopi SIUP/TDP Perusahaan (untuk dokumen Badan Usaha).
  • Fotokopi lokasi dan plang nama (untuk dokumen Badan Usaha).

Seberapa Perlu Pemilik Usaha Memiliki Mesin EDC?

Seperti yang diketahui, mesin EDC merupakan alat transaksi modern untuk memudahkan pemilik usaha maupun konsumen dalam hal pembayaran.

Oleh karena itu, jika ditanya seberapa pentingnya memiliki mesin EDC bagi para pemilik usaha seperti toko, jelas saja jawabannya sangat penting.

Apalagi di zaman serba canggih seperti saat ini yang mana transaksi bisa dilakukan secara digital tanpa harus repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Nah, jika sekarang usaha yang kamu jalankan masih menggunakan metode pembayaran tunai, maka cobalah lakukan peningkatan dengan mengubah metode tersebut menggunakan mesin EDC. Masih kurang yakin terhadap kinerja mesin EDC? Yuk, simak dulu sederet manfaatnya berikut ini.

1. Memudahkan Penjual dan Konsumen dalam Bertransaksi

Mesin EDC tentu saja akan memudahkan transaksi baik untuk penjual maupun konsumen. Pasalnya, transaksi di mesin EDC akan secara otomatis sesuai dengan nominal yang ditagihkan.

Dengan menggunakan alat pembayaran ini kamu nggak perlu repot lagi menghitung uang kembalian. 

2. Lebih Efisien

Penggunaan mesin EDC diperuntukan bagi pebisnis yang tak ingin ribet terutama saat menghitung uang kembalian.

Makanya gak heran, bila mesin EDC dianggap lebih efisien dan praktis, sehingga banyak pebisnis yang akhirnya memutuskan untuk mencari tahu cara mendaftarkan mesin EDC untuk toko mereka.

3. Sebagai Alat Meningkatkan Penjualan

Biasanya bank penerbit kartu debit maupun kartu kredit sering kali mengadakan promo besar untuk tiap kali melakukan transaksi belanja. Alhasil, banyak pengguna yang akhirnya ingin mendapatkan promo tersebut.

Dengan bertransaksi menggunakan mesin EDC, maka persentase penjualan di toko kamu secara tidak langsung akan meningkat.

(Baca Juga: 6 Kartu Kredit untuk Belanja Online)

Buka Tabungan Danamon Save dan Dapatkan Bonus hingga Rp450 Ribu

Nah, itu tadi informasi mengenai cara mendaftarkan mesin EDC untuk toko yang dapat kamu ketahui.  Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika kamu ingin mendaftarkan mesin EDC untuk tokomu, kamu perlu melakukan pembukaan rekening di bank terkait.

Selain untuk mendaftarkan mesin EDC, pembukaan rekening tabungan juga dapat digunakan untuk menabung keuntungan untuk keperluan bisnis kedepannya.

Terdapat tabungan online Danamon Save yang dapat menjadi pilihanmu dengan berbagai keuntungan yang ditawarkannya.

Kamu bisa mendapatkan bonus bombastis hingga Rp450 ribu dengan melakukan pembukaan tabungan melalui CekAja.com, menggunakan kode referal “NABUNGAJA”.

Selain itu, terdapat fitur dan keuntungan lainnya seperti gratis biaya administrasi bulanan, bebas biaya transfer antar bank, dan bebas biaya tarik tunai. Menarik bukan?

Tenang saja, proses pembukaan tabungan Danamon Save melalui CekAja.com dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Yuk, apply tabungan Danamon Save dengan mudah melalui CekAja.com sekarang juga!