Ini daftar Bank yang Sudah Pangkas Bunga Kartu Kredit

Dampak negatif masuk dan merebaknya Covid-19 di tanah air tidak hanya mengubah kehidupan sosial masyarakat, namun juga menggoyang perekonomian. Masyarakat menengah bawah adalah kaum yang paling terdampak. Ancaman pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, cuti yang tidak dibayar dan pembatasan jam kerja memaksa mereka untuk lebih berhemat menekan pengeluaran.

Ini daftar Bank yang Sudah Pangkas Bunga Kartu Kredit

Alhasil daya beli masyarakat kian menurun, terutama untuk pemenuhan kebutuhan sekunder seperti gadget dan furniture.

Beberapa produk perbankan yang biasa ramai digunakan untuk transaksi kebutuhan sekunder pun mulai sepi peminat, salah satunya adalah kepemilikan kartu kredit.

Anjuran social distancing dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan pengguna kartu kredit untuk lebih bijak berbelanja. Hanya menggunakannya saat terdesak saja, sehingga transaksi semakin jarang terjadi.

Bahkan karena keadaan ekonomi yang semakin tidak menentu ini perbankan terancam tidak bisa merealisasikan targetnya mendapatkan nasabah baru.

(Baca Juga: Untung Rugi Bisnis Perbankan Kartu Kredit Saat Corona)

Masyarakat yang tinggal di tengah pandemi lebih memilih “menabung” dibanding berhutang dengan kartu kredit demi keperluan yang tidak mendesak.

Karena alasan inilah akhirnya Bank Indonesia melakukan relaksasi kredit di sektor kartu kredit, dengan harapan dapat mendorong nasabah lama dan baru untuk terus bertransaksi menggunakan kartu kredit.

BI memutuskan untuk pangkas bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, yang berlaku mulai 1 Mei 2020.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pemangkasan bunga kartu kredit dari 2,25% menjadi 2% perbulan
  • Pemangkasan minimum pembayaran kartu kredit dari 10% menjadi 5% perbulan
  • Pemangkasan denda keterlambatan pembayaran kartu dari 3% menjadi 1% perbulan
  • Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Daftar Bank yang Sudah Pangkas Bunga Kartu Kredit

Sejak Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit, satu persatu perbankan milik pemerintah dan swasta mulai mengimplementasikan kebijakan ini.

Meski tercatat belum semua bank melakukan pangkas bunga kartu kredit, namun cepat atau lambat keputusan sama akan mereka buat.

Pemangkasan bunga kartu kredit, sebenarnya bagi perbankan seperti dua mata koin, di sisi lain dapat mendorong aktivitas penggunaan kartu kredit, namun di sisi lain lagi menggerus keuntungan mereka hampir dua kali lipat, sementara biaya operasional tetap sama, belum lagi selalu ada resiko gagal bayar dari para nasabahnya.

Karena itu, kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit yang dicanangkan hingga Desember 2020 ini diamini banyak pihak tidak membawa perubahan signifikan.

Belanja masyarakat akan tetap menurun seiring dengan pandemi Corona yang semakin tidak terkendali.

Meski begitu, sebagai perbankan yang taat pada aturan pemerintah dan tentu saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa deretan perbankan yang sudah berkomitmen dan memastikan kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit dijalankan.

Adapun beberapa bank yang sudah melakukan pangkas bunga kartu kreditnya adalah sebagai berikut:

1. CIMB Niaga

Tak perlu waktu lama bagi CIMB Niaga untuk mengikuti arahan dari Bank Indonesia memangkas suku bunga kartu kredit untuk para nasabahnya.

Sementara itu, untuk biaya-biaya lain seperti annual fee tidak mengalami perubahan. Di website resmi CIMB Niaga, per Mei 2020 nasabah akan mendapat kebijakan kelonggaran bunga dan biaya kartu kredit sebagai berikut:

  • Pembayaran minimum 5% atau Rp 50 Ribu untuk jenis kartu kredit Reguler dan Rp 100 Ribu untuk jenis kartu premium dan special.
  • Biaya Keterlambatan Pembayaran: 1% dari Total Tagihan (termasuk transaksi yang dijadikan cicilan) yakni minimum sebesar Rp 75 ribu dan maksimum Rp 100 Ribu.
  • Bunga retail dan tarik tunai menjadi 2%.

2. Mandiri

Bank BUMN yang satu ini juga lekas mengubah ketentuan suku bunga kartu kredit para nasabahnya yang berlaku 1 Mei – 31 Desember 2020. Berikut rincian perubahan suku bunga & biaya keterlambatan pembayaran:

  • Suku bunga dari 2.25% per bulan menjadi 2% per bulan.
  • Biaya keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp 150.000,00 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000,00.
  • Minimum pembayaran dari 10% menjadi 5% dari saldo terutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar.

Perubahan suku bunga mulai berlaku untuk transaksi Mandiri Kartu Kredit yang dilakukan sejak 1 Mei 2020.

Pemberlakuan biaya keterlambatan pembayaran yang baru, berlaku untuk tagihan Mandiri Kartu Kredit yang jatuh tempo mulai 1 Mei 2020.

Perubahan suku bunga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan penarikan tunai (cash advance). Perubahan minimum pembayaran berlaku untuk tagihan Mandiri Kartu Kredit mulai tanggal cetak (billing cycle) 1 Mei 2020.

Informasi mengenai jumlah minimum pembayaran juga akan tercantum di lembar tagihan nasabah.

3. BNI

PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk selaku Bank BUMN juga ikut pangkas bunga kartu kredit yang terhitung mulai aktif 1 Mei 2020.

Rincian kebijakan pemangkasan nya adalah suku bunga turun dari semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Pemangkasan ini berlaku periode 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kelonggaran juga diberikan untuk batas minimum pembayaran yang turun dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.

Kemudian denda keterlambatan turun dari semula 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu. Selain itu, BNI juga memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak.

4. BCA

Salah satu bank swasta tanah air, BCA juga tak perlu waktu lama untuk memutuskan memangkas suku bunga kartu kredit mereka.

Sesuai kebijakan Bank Indonesia dalam masa darurat COVID-19 ini, maka mulai tanggal 1 Mei 2020, suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit BCA akan disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  • Suku bunga pembelanjaan & penarikan tunai dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan.
  • Batas minimum pembayaran dari 10% dari total tagihan atau min. Rp 50 ribu ditambah transaksi cicilan & tunggakan (bila ada), menjadi 5% dari total tagihan atau min. Rp 50 ribu ditambah transaksi cicilan & tunggakan (bila ada).
  • Denda keterlambatan pembayaran dari 3% dari total tagihan atau maks. Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan atau maks. Rp 100 ribu.

5. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia memang belum gencar menginfokan soal perubahan suku bunga kartu kredit bagi para nasabahnya.

Namun pihak BRI menegaskan akan segera menyampaikan kebijakan ini baik melalui sambungan telepon langsung, SMS dan Whatsapp maupun berbagai media daring seperti sosial media dan email.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan bahwa BRI sangat mendukung kebijakan ini untuk menjaga sustainability dari bisnis kartu kredit. BRI pun sudah siap untuk menyesuaikan skema kartu kredit sesuai dengan kebijakan BI per tanggal 1 Mei 2020.

Bagi Anda pemilik kartu kredit BRI jenis apapun dapat menghubungi contact center dan jaringan cabang di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan pemangkasan suku bunga ini.

Itulah beberapa perbankan tanah air yang sudah mengumumkan secara resmi kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit.

Perbankan milik pemerintah maupun BUMN dipastikan akan segera menyusul dan sudah menginformasikan kepada para nasabahnya terkait kebijakan ini.

Plus Minus Pemangkasan Suku Bunga

Pemangkasan suku bunga kartu kredit tentu saja menjadi kabar gembira dan angin segar bagi beberapa pihak, khususnya pemegang kartu kredit yang kebetulan terdampak langsung oleh Covid-19.

Baik karena kehilangan pekerjaan atau mengalami pembatasan jam kerja yang menyebabkan pemasukan bulanannya berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Namun selain menghadirkan keuntungan, nyatanya kebijakan ini juga ada minusnya terutama untuk bisnis perbankan kartu kredit, berikut ulasan plus minus pemangkasan suku bunga kartu kredit:

Plus

  • Mendorong transaksi nasabah

Adanya kebijakan pelonggaran suku bunga kartu kredit baik untuk bunga pinjaman, denda keterlambatan maupun transaksi tarik tunai dapat mendorong nasabah untuk sering menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi sekaligus menjadi stimulus agar belanja terus terjadi.

  • Antisipasi gagal bayar

Pemangkasan suku bunga kartu kredit tentunya dapat meringankan beban nasabah yang selama sebelum Covid-19 saja sudah kesulitan membayar cicilan kartu kredit.

Sehingga pemangkasan suku bunga ini efektif mencegah terjadinya kredit macet yang dapat merugikan perbankan akibat nasabah yang tidak dapat membayar hutangnya.

  • Perpanjang waktu pelunasan

Plus lain dari kebijakan pemangkasan suku bunga dalam perpanjangan waktu pelunasan, sehingga nasabah yang terdampak Covid-19 secara langsung dapat bernafas lega lantara diberi waktu lebih panjang untuk menyelesaikan cicilan hutang, bank pun dapat lebih aman karena resiko gagal bayar semakin kecil.

Minus

  • Target penambahan nasabah tidak dapat dicapai

Ini mungkin menjadi efek yang paling dirasakan oleh perbankan, ketika situasi ekonomi semakin tidak stabil masyarakat lebih memilih menggunakan uang cash dan menunda hutang kepemilikan beberapa barang.

Besar kemungkinan perbankan tidak dapat mencapai target pertumbuhan nasabah baru bahkan hingga akhir tahun 2020.

  • Transaksi yang semakin berkurang

Memang di tengah pandemi Corona, pemilik kartu kredit lebih sering menggunakan kartu kredit untuk belanja online.

Namun jumlahnya tidak sebanyak mereka yang belanja dengan kartu debit atau cash, sehingga keuntungan dari transaksi kartu kredit ini sulit diciptakan. Sementara pemangkasan berbagai bunga juga sudah lebih dulu membuat pendapatan bank turun.

  • Hanya dapat dirasakan nasabah tertentu

Sebenarnya kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit ini diakui banyak pihak hanya dirasakan oleh golongan tertentu saja, yakni mereka yang berpenghasilan menengah ke atas.

Sebab orang-orang berpenghasilan rata-rata umumnya jarang menggunakan kartu kredit untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sehingga kebijakan ini tidak lantas mengubah kehidupan mereka secara langsung.

Itulah beberapa plus minus dari kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit yang telah ditetapkan BI. Meski ada sejumlah perbankan yang gusar akan aturan ini dan menilai justru dapat membunuh bisnis perbankan.

Namun BI tetap bersikeras bahwa kebijakan ini akan dapat menyelamatkan semua pihak, setidaknya golongan menengah ke bawah yang riskan menciptakan generasi miskin usai pandemi Corona reda.

Jadi, bagi Anda pemilik kartu kredit tidak ada salahnya sering bertransaksi menggunakan kartu kredit untuk pemenuhan kebutuhan domestik rumah tangga.

Toh, keuntungan seperti diskon belanja dan redeem poin tetap bisa dirasakan. Bijaklah dalam menggunakan kartu kredit dan petik manfaatnya, selalu gunakan toko finansial yang aman dan terpercaya untuk mengajukan kartu kredit. Seperti Cekaja.com yang sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).