Ini Fakta-Fakta Kebijakan Bagasi Berbayar di Maskapai Indonesia
2 menit membacaDunia maskapai penerbangan di tanah air sedang diramaikan dengan ketentuan bagasi berbayar untuk rute domestik. Hal itu dilakukan oleh Lion Air terhitung pada 8 Januari 2019.

Dengan demikian, maskapai Lion Air dan juga Wings Air hanya menggratiskan penumpang untuk membawa bawaan maksimal 7 kilogram di kabin pesawat. Kebijakan ini tentu menarik perhatian banyak pihak
Yuk simak apa saja fakta-fakta tentang ketentuan bagasi berbayar ini sebagai berikut.
Dikritik pengusaha pariwisata
Kalangan pengusaha pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tour Travel (Asita) angkat bicara terkait kebijakan maskapai swasta tentang pengenaan tarif bagasi tersebut.
Menurut Asita, dampak pengenaan tarif bagasi di maskapai akan berpengaruh terhadap pola konsumen yang enggan membeli banyak oleh-oleh saat bepergian ke luar daerah.
Selain itu, dikhawatirkan kebijakan tersebut juga akan mengancam pelaku usaha biro perjalanan gulung tikar sehingga berpotensi terhadap kalangan wisatawan yang memilih destinasi luar negeri ketimbang domestik.
Selain itu, kalangan pelaku UKM juga bakal terdampak karena para penumpang nantinya dinilai akan enggan terbebani dengan harga tinggi bagasi karena malas membawa oleh-oleh.
(Baca juga: 5 Tips Memilih Maskapai Penerbangan yang Aman dan Nyaman)
Pemerintah sebut wisatawan lebih cermat
Kementerian Pariwisata menyadari penerapan tarif bagasi di maskapai bertarif murah akan berpengaruh terhadap perencanaan keuangan penumpang. Namun, penumpang juga perlahan akan lebih cermat untuk memilih destinasi wisata lain.
Meskipun dampak tersebut tidak akan lama karena penumpang dinilai akan bisa menyesuaikan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menilai kebijakan bagasi berbayar memiliki dampak positif salah satunya terkait ketepatan waktu penumpang.
Kemenhub mengakui telah memperbolehkan maskapai mengenakan tarif bagasi jika lebih dari 7 kilogram dengan catatan maskapai berbiaya murah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dicurigai sebagai kenaikan terselubung
Meski baru beberapa maskapai yang telah mengenakan tarif bagasi berbayar, namun pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan maskapai tersebut sebagai cara perusahaan meraup pendapatan dengan skema lain.
Jika menaikan harga tiket dianggap kurang tepat, maka cara mengenakan tarif dari bagasi yang dibawa penumpang menjadi cara maskapai untuk mendapatkan pemasukan.
YLKI berpendapat ketentuan bagasi berbayar ini harus diwaspadai agar jangan sampai cara maskapai tersebut upaya terselubung yang bisa merugikan konsumen.
Garuda Indonesia tetap gratis
Inilah yang membedakan maskapai low cash carrier (LCC) atau maskapai berbiaya murah dengan maskapai full service seperti Garuda Indonesia yang menyediakan fasilitas lengkap untuk penumpang.
Harga tiket Garuda Indonesia yang lebih mahal dibayarkan penumpang sudah termasuk biaya layanan bagasi maksimal 20 kilogram untuk semua penerbangan domestik kelas ekonomi.
(Baca juga: Harga Bagasi Mahal? 5 Tips Ini Bisa Menyiasatinya)
Pihak Garuda Indonesia, selaku maskapai nomor wahid di Indonesia angkat bicara soal bagasi berbayar ini. Selama ini Garuda tidak mengenakan tarif berbayar untuk bagasi penumpang dan tidak akan ikut-ikutan mengenakan biaya bagasi seiring Garuda merupakan maskapai penerbangan full service.
Citilink segera kenakan bagasi berbayar
Meski Garuda Indonesia tak akan kenakan biaya bagasi, namun anak perusahaannya disebut-sebut segera ikut dalam kebijakan pengenaan tarif bagasi berbayar. Hal ini dikonfirmasi Kementerian Perhubungan yang telah menerima surat permohonan yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Selama ini Citilink memberikan fasilitas bagasi gratis maksimal 10 killogram bagi penumpang untuk rute Jakarta – Penang, Banyuwangi – Kuala Lumpur dan Denpasar – Bali.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif bagasi berbayar untuk maskapai berbiaya murah telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.
Maskapai yang termasuk kategori pelayanan dengan standar minimum diperbolehkan mengenakan tarif untuk bagasi yang dibawa penumpang pada penerbangan domestik.
Kebijakan ini tentu menjadi pro dan kontra di tengan masyarakat. Pihak DPR akan memanggil para pihak terkait untuk membicarakan kebijakan ini. Nah, apakah Anda setuju jika maskapai mengenakan tarif bagasi untuk barang bawaan Anda ketika bepergian menggunakan pesawat?