Ini Hal yang Perlu Dipahami Saat Mau Klaim Asuransi Mobil Hilang

Musibah kehilangan tentu sangat tidak diharapkan siapapun. Bagaimana kalau yang hilang adalah mobil yang biasa jadi teman berkendara kamu?

klaim asuransi mobil hilang

Beruntunglah kalau mobil tersebut sudah dilindungi dengan produk asuransi kendaraan bermotor. Karena bisa mengajukan klaim kehilangan. Kerugian karena mobil hilang tidak perlu ditanggung sendiri karena menjadi tanggung jawab asuransi.

Tapi, itupun kalau klaim asuransi diterima oleh pihak asuransi. Bagaimana kalau tidak? Tentu akan menjadi kerugian yang sangat besar.

Dalam beberapa kasus ada mobil yang hilang ketika dipinjamkan atau disewakan. Kasus ini biasanya agak sulit untuk bisa diklaim ke asuransi. Penolakan klaim ini karena biasanya pada polis asuransi tertera bahwa kendaraan digunakan untuk pemakaian pribadi. Sehingga apabila terjadi risiko pada mobil saat dipakai untuk tujuan komersil, pertanggungan tersebut pun otomatis gugur.

Berikut ini beberapa hal mengenai jenis pertanggungan yang didapatkan dari polis asuransi terkait klaim asuransi kehilangan mobil yang perlu diketahui agar klaim asuransi tidak ditolak:

Apa Itu Perlindungan Asuransi Mobil Hilang?

Kerugian kendaraan yang hilang pada dasarnya dijamin oleh setiap jenis asuransi. Baik yang Total Loss Only (TLO) ataupun asuransi All Risk. Polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia mencantumkan bahwa asuransi menjamin kerugian ataupun kerusakan kendaraan bermotor akibat pencurian, baik dengan kekerasan ataupun tidak.

Akan tetapi, ketetapan pada polis terkait pertanggungan tersebut beragam tergantung pada jenis asuransi yang dipilih nasabah, antara lain asuransi tidak akan mengganti 100 persen kerugian akibat kehilangan kendaraan karena ada penyusutan nilai mobil sekitar 10 hingga 25 persen per tahun karena sejumlah faktor seperti aus, kerusakan, ataupun terkena bencana alam.

Apabila harga mobil pada awal pembelian senilai Rp200 juta, maka dua tahun kemudian nilainya bisa menyusut jadi Rp150 juta. apabila mobil hilang pada dua tahun setelah pembelian, maka asuransi hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai mobil yang menyusut tersebut.

Namun, kondisi ini berbeda apabila pada saat membeli polis asuransi mobil juga disertakan manfaat perlindungan harga kendaraan. Produk ini tersedia pada sejumlah perusahaan asuransi sehingga memungkinkan nasabah memperoleh ganti rugi hingga 100 persen dari nilai awal mobil pada saat dibeli.

Selain memahami cakupan perlindungan, nasabah juga perlu memahami kondisi yang bisa menggugurkan pertanggungan asuransi yang tercantum secara lengkap di polis asuransi. Oleh karena itu, nasabah perlu membaca polis dengan teliti dan cermat. Serta menanyakan pada agen asuransi terkait hal yang belum dipahami.

Pahami Prosedur Klaim Asuransi yang Benar

Apabila mobil hilang dicuri, maka nasabah perlu melakukan prosedur klaim yang benar agar pengajuan klaim tidak ditolak asuransi dengan cara-cara antara lain:

Menghubungi Perusahaan Asuransi

Pada saat menyadari terjadi pencurian ataupun kehilangan pada mobil, segeralah menghubungi perusahaan asuransi dan membuat laporan lewat telepon ataupun email. Tergantung pada ketersediaan layanan di asuransi yang bersangkutan.

Agar lebih jelas, nasabah juga bisa mendatangi kantor perusahaan asuransi secara langsung untuk melaporkan kehilangan kepada agen. Yang perlu dipahami adalah ada batas waktu pelaporan kehilangan yang berbeda-beda tergantung kebijakan pada perusahaan asuransi. Ada yang memiliki batas waktu pelaporan maksimal 72 jam setelah kejadian atau 3 hari setelah kejadian, ada juga yang memberikan batas maksimal 120 jam atau 5 hari setelah kejadian.

Buat Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian

Nasabah juga harus melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian bersamaan dengan laporan yang dilakukan kepada perusahaan asuransi. Perlu dibuat berita acara kehilangan dari kepolisian dengan segera karena batas waktu maksimal pelaporan ke kepolisian adalah 1×24 jam setelah kejadian.

Lalu kepolisian akan memblokir seluruh dokumen yang terkait dengan kendaraan tersebut. Agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian juga biasanya akan meminta adanya dua orang saksi untuk diperiksa sebelum menerbitkan surat kehilangan. Kemudian akan membuat laporan kemajuan dari kasus pencurian tersebut.

Perlu Ada Surat Resmi dari Kepala Direktorat Reserse

Surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus ada untuk mengajukan klaim asuransi mobil hilang. Untuk membuat surat resmi ini, memerlukan persyaratan antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi polis asuransi, fotokopi tanda laporan dari kepolisian, surat pengantar asli dari pihak asuransi, fotokopi dokumen tempat kejadian perkara, dan surat asli daftar pencarian barang.

Dokumen Penting Untuk Pengajuan Klaim

Setelah prosedur-prosedur tersebut sudah lengkap, maka klaim asuransi mobil bisa diajukan kepada pihak asuransi dengan menyertakan dokumen persyaratan penting untuk mengajukan klaim, antara lain:

  1. Polis asli
  2. Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
  3. Kunci kendaraan yang asli ataupun cadangan
  4. Fotokopi SIM pengemudi
  5. Fotokopi KTP tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam STNK
  6. Kuitansi bermaterai 3 lembar
  7. Berkas resmi dari pihak berwajib yang meliput surat berita acara kehilangan kepolisian (BAP), surat tanda pemblokiran dari Polda, serta surat keterangan resmi dari Kepala Direktorat Reserse

Proses pengklaiman dan pertanggungan asuransi biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan klaim.

Biasanya, asuransi akan memberikan waktu kepada kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus pencurian mobil selama 60 hari sebelum klaim asuransi diproses lebih lanjut. Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi nantinya akan memberikan dana ganti rugi yang diberikan selambat-lambatnya selama 30 hari.

Namun, apabila dalam jangka waktu 60 hari kendaraan berhasil ditemukan, nasabah dapat mengubah jenis klaim yang diajukan dari klaim kehilangan mobil menjadi klaim kerusakan ataupun partial loss untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada mobil selama hilang dicuri.

Bagaimana kalau mobil hilang saat dipinjam?

Prosedur klaim asuransi yang dijelaskan tadi berlaku apabila mobil hilang saat dipakai oleh pemiliknya atau pemegang polis asuransi kendaraan seperti hilang pada saat diparkir. Namun, bagaimana kalau mobil hilang saat sedang dipinjam teman?

Nasabah tetap bisa mengajukan klaim asuransi kehilangan. Dengan syarat pihak yang meminjam juga tidak ikut hilang bersamaan dengan kendaraan tersebut.

Peminjam mobil dapat membuat laporan langsung terkait tindakan pencurian kepada kepolisian. Pemilik kendaraan juga bisa membuat laporan kasus ini kepada pihak asuransi terkait.

Namun, apabila mobil yang dipinjam hilang bersamaan dengan peminjamnya, maka kemungkinan besar pengajuan klaim tersebut akan ditolak oleh asuransi. Karena dianggap pemiliknya meminjamkan kendaraan dengan sadar. Sehingga apabila mobil hilang akan dianggap sebagai tindak penggelapan.

Bisakah mengajukan klaim asuransi mobil hilang saat masih dalam masa kredit?

Banyak kasus kehilangan yang terjadi pada mobil yang masih dalam masa angsuran. Apabila mobil yang masih kredit hilang, pemiliknya tidak perlu khawatir karena mobil yang masih dalam masa kredit sudah pasti terlindungi oleh asuransi kendaraan.

Prosedur pengajuan klaim yang harus dilakukan tidak berbeda dengan proses klaim yang sudah dijabarkan sebelumnya. Selain harus menghubungi pihak asuransi, pemilik kendaraan juga perlu menghubungi pihak leasing dengan masa waktu selambat-lambatnya selama 3×24 jam setelah terjadinya kehilangan mobil.

Pihak leasing ataupun pihak asuransi kemudian akan mewawancarai dan melakukan survei TKP guna memastikan bahwa peristiwa kehilangan mobil tersebut benar terjadi tanpa ada unsur rekayasa ataupun penggelapan dalam pengajuan klaim kehilangan kendaraan.

Jika pihak asuransi menyetujui, biaya pertanggungan akan diberikan oleh pihak asuransi kepada leasing. Kemudian leasing bisa memberikan mobil pengganti ataupun dana kompensasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan kebijakan ada.

Apa yang harus dilakukan kalau klaim asuransi ditolak?

Apabila klaim asuransi ditolak, tentu sangat menjengkelkan. Perhatikan alasan dari penolakan tersebut.

Penolakan klaim bisa terjadi apabila ada tindakan yang disengaja ataupun tidak disengaja dapat menggugurkan pertanggungan seperti pembayaran premi yang tidak rutin ataupun ada upaya penipuan.

Namun, apabila penolakan tersebut karena ada dokumen ataupun persyaratan yang kurang, maka dokumen tersebut dapat dilengkapi untuk melanjutkan proses pengajuan klaim.

Apabila klaim asuransi ditolak walaupun semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada pelanggaran pada ketetapan ataupun persyaratan yang tercantum di dalam polis, nasabah bisa mengadukan masalah ini kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk menindaklanjuti sengketa yang terjadi.

BMAI merupakan badan hukum independen yang didirikan oleh biro perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Kementerian Keuangan yang berfungsi untuk membantu nasabah dan perusahaan asuransi dalam menangani dan menyelesaikan sengketa klaim asuransi yang terjadi.

(Baca Juga: Yuk, Intip Daftar Mobil di Bawah 200 Juta Paling Laris!)

Laporan sengketa tersebut bisa dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti penolakan klaim dilakukan karena adanya kelalaian dari pihak asuransi. BMAI dapat dihubungi melalui email info@bmai.or.id ataupun telepon 021-5274145.

Agar proses klaim kehilangan mobil kepada asuransi berjalan dengan baik, pastikan seluruh prosedur dan proses dilakukan dengan benar dan lengkap. Serta tidak ada tindakan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi atas kendaraan yang dijaminkan.

Pastikan kamu memilih asuransi yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik dalam menangani nasabahnya. Sebaiknya bandingkan dahulu layanan pada beberapa asuransi yang ada. Sehingga kamu bisa memilih perusahaan asuransi yang sesuai dan tepat. Ajukan juga seluruh risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan kepada agen asuransi.

Namun hal yang terpenting adalah jaga kendaraanmu dengan baik dan hati-hati untuk mencegah adanya pencurian dan kehilangan.

Belum memiliki asuransi kendaraan? Ajukan asuransi sesuai pilihanmu hanya di CekAja!