Ini Lho Fungsi Pajak yang Sangat Penting, Masih Tidak Mau Bayar?
4 menit membacaPajak bagi sebagian orang dinilai memberatkan karena jumlah yang harus dibayarkan cukup besar. Tak sedikit pula dari mereka yang menunda membayar hingga tagihan pajak membengkak dan terkena denda. Padahal, ada sederet fungsi pajak yang sebenarnya sangat penting.

Pengertian Pajak
Pajak memiliki fungsi, tidak hanya sekadar iuran masyarakat yang dibayarkan pemerintah. Menurut Undang-Undang (UU) KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Dari kedua pengertian di atas, bisa dipahami bahwa pajak adalah pungutan berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kontribusi wajib pada negara. Sehingga hal ini bersifat memaksa dan siapapun yang memenuhi syarat sebagai seorang Wajib Pajak (WP) harus membayarnya untuk mencapai fungsi pajak yang maksimal.
Wajib Pajak
Lalu, apakah yang dimaksud dengan wajib pajak? Di lansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Para Wajib Pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan termasuk membayar pajak.
(Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Termudah Lewat HP)
NPWP juga bisa digunakan sebagai tanda pengenal diri dan dokumen pendukung dalam pengajuan kepemilikan barang tertentu maupun pengajuan produk keuangan. Fungsi pajak akan berjalan jika para Wajib Pajak taat membayarnya.
Kategori Wajib Pajak
Ada dua kategori Wajib Pajak, yakni sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi, terdiri dari:
- Orang Pribadi (Induk), yaitu Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
- Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari:
- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara, yaitu bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Jenis Pajak
Sebelum mengenal fungsi pajak, kamu harus mengetahui dulu bahwa ada lima jenis pajak yang ada di Indonesia. Yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh, PBB dan BPHTB adalah jenis pajak langsung, yang mana pembayarannya ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak sehingga tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Sementara PPN dan PPnBM, serta BM merupakan pajak tak langsung yang pembayarannya bisa dilimpahkan ke pihak lain. Pajak tak langsung akan ditagih untuk aktivitas atau peristiwa tertentu saja, sehingga tak dibayar secara berkala.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak sendiri memiliki arti penting dalam pelaksanaan negara. Pajak berperan dalam membangun segala infrastruktur dan fasilitas umum di seluruh daerah, menggaji pegawai pemerintah, membayar pengeluaran pembangunan, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, simak beberapa penjelasan fungsi pajak berikut ini:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi pajak ini untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti tugas-tugas rutin negara dan pelaksanaan pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yang bersumber dari pajak.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi pajak bisa digunakan sebagai alat untuk menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah mengatur dan menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak juga berfungsi untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
(Baca juga: Mengenal Netflix dan Spotify yang Pajaknya Tengah Dibidik Pemerintah!)
Hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk menjalankan fungsi pajak lainnya.
Yakni membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain menyisihkan uang untuk taat membayar pajak, kamu juga perlu menyisihkan sebagian uang lainnya untuk perlindungan diri dan keluarga. Untuk memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi dengan baik, pilih dan ajukan produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan lewat CekAja.com.