Ini Lho Manfaat Asuransi Properti yang Wajib Kamu Ketahui

Kondisi keamanan negara pasca Pilpres 2019 belum sepenuhnya aman dan damai. Meski tensi politik dan juga para pendukung dari kedua kandidat sudah mulai mereda, tetapi demonstrasi justru terjadi di beberapa daerah menyusul adanya kebijakan-kebijakan baik dari eksekutif maupun legislatif yang dinilai tidak pro rakyat.

Ini Lho Manfaat Asuransi Properti yang Wajib Kamu Ketahui

Belum lama ini, kisruh meluas hingga memakan korban terjadi di Papua akibat unjuk rasa. Disusul adanya gelombang aksi massa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) yang kontroversial. Belum lagi kasus kebakaran hutan yang asapnya sampai ke negara tetangga.

Jika diperhatikan, gelombang aksi massa di Papua terkait dugaan rasisme, demonstrasi menolak RUU kontroversi di berbagai daerah dan juga kebakaran hutan di Riau bisa saja memicu kerusakan apapun yang ada di area tempat kejadian perkara, tak terkecuali properti milik pribadi, perusahaan swasta hingga aset negara.

Maka tak heran jika pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera mempercepat proses asuransi untuk gedung-gedung dan aset milik negara. Pemerintah tahu betul asuransi amat penting untuk melindungi gedung milik negara jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan mengasuransikan gedung dan aset milik negara, maka pihak asuransi akan langsung merenovasi atau mengganti yang rusak tanpa harus menunggu anggaran yang disahkan terlebih dahulu.

Nah, tak hanya gedung negara saja yang harus mendapat perlindungan. Properti milik pribadi pun sebaiknya sudah memiliki asuransi. Lalu apa saja manfaat asuransi properti? Yuk cek.

1. Free biaya arsitek

Mari berandai-andai sejenak. Jika misalnya rumah kamu berada di kawasan yang dekat dengan gedung DPR RI dan kebetulan rumah kamu kena amuk massa dan terjadi kerusakan di beberapa bagian rumah, maka kamu tidak harus mengeluarkan uang untuk jasa renovasi dan juga arsiteknya.

Pihak asuransi akan membebaskan kamu untuk memilih arsitek dan mendesain ulang untuk merenovasi rumah yang rusak akibat amukan massa atau pun bencana lain seperti kebakaran. Hanya saja, biasanya asuransi tidak akan menanggung rumah yang dominasinya terbuat dari kayu, karena dianggap rentak dan mudah terbakar.

(Baca juga: 5 Hal yang Harus Disiapkan di Rumah Sebelum Datang Musim Hujan)

2. Dapat rumah tinggal sementara

Selama rumah kamu direnovasi akibat bencana alam atau musibah lainnya, maka kamu tak perlu menyewa rumah dengan mengeluarkan anggaran lagi. Pasalnya, pihak asuransi akan menanggung biaya sewa rumah sementara sampai rumah yang direnovasi bisa ditempati. Tentu saja, kesepakatan ini harus ada dalam polis asuransi yang disepakati dari awal.

Dengan kata lain, ketika kamu mendapat musibah yang menyebabkan rumah kamu harus direnovasi dalam beberapa waktu, maka pihak asuransi akan membayarkan harga sewa sesuai besaran yang telah disepakati.

3. Tenang, nilai properti tetap stabil

Salah satu yang ditakutkan ketika rumah terjadi bencana atau musibah adalah nilainya secara otomatis akan berkurang. Namun tenang saja, jika rumah kamu diasuransikan, maka nilainya akan tetap stabil.

Bukan itu saja, rumah kamu mulai dari bangunan, harta dan benda hingga surat-surat berharga akan terlindungi dengan baik. Dengan catatan dari awal kamu harus mendaftarkan apa saja barang yang diasuransikan. Atau kamu bisa memilih all risk di mana semua barang akan dilindungi.

4. Terhindar dari gangguan finansial

Bencana atau musibah tidak ada yang tahu kapan terjadi dan menimpa siapa. Termasuk bencana yang menimpa properti kamu mulai dari rumah, apartemen, toko dan gedung lainnya. Bayangkan jika kamu tidak mengasuransikan properti kamu kemudian bencana tiba-tiba terjadi dan menghancurkan properti kamu, maka yang ada hanyalah kerugian finansial dan juga barang yang ada di dalamnya.

Namun, hal itu tidak akan terjadi ketika kamu mengasuransikan rumah kamu karena pihak asuransi akan menanggung semua risiko dan juga beberapa risiko sesuai yang ada dalam perjanjian polis bersama.

(Baca juga: Rumah Mewah Sampai Vila, Intip Aset Para Artis Yuk!)

5. Hidup aman, nyaman dan tentram

Punya asuransi bukan berarti kamu bisa seenaknya melakukan apapun yang berisiko membuat properti kamu rusak atau hancur. Tetapi paling tidak dengan memiliki asuransi properti, maka manfaat yang bisa kamu peroleh selain dari masalah finansial dan biaya yang ditanggung pihak asuransi yakni memberikan hidup lebih aman, nyaman dan tentram.

Seperti dikatakan dari awal, musibah atau bencana bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja. Seperti kasus yang terjadi macam demonstrasi besar-besaran bisa membuat pemilik properti siapa saja terancam hancur oleh amukan massa. Dan mungkin bisa terjadi menimpa rumahmu. Amit-amit ya semoga tidak pernah terjadi. Hanya saja, jika ingin mendengar kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Dalam artian lebih baik memiliki asuransi properti daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

So, untuk lebih lengkapnya bagaimana mendapatkan asuransi properti yang terbaik dan manfaatnya paling maksimal, kamu bisa kepoin langsung CekAja.com dan pilih asuransi favoritmua. Kuy!