Ini Perlakuan Khusus OJK untuk Nasabah Perbankan Korban Gempa NTB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan berkaitan dengan terjadinya bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan berupa adanya perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana.

bebas utang - CekAja.com

Berdasarkan siaran pers OJK, disebutkan bahwa tujuan kebijakan yaitu membantu memulihkan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Perlakuan khusus OJK berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan.

Terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak bencana dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat. Angka didapatkan berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, serta data yang terkumpul hingga 21 Agustus 2018.

Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah bank berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:

Penilaian kualitas kredit

Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu, bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap berlandaskan pada ketentuan yang berlaku yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sedangkan penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

(Baca juga: 5 Strategi Menuju Kemerdekaan Finansial)

Kualitas kredit yang direstrukturisasi

Kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar. Penetapan ini berlaku sejak restrukturisasi hingga jangka waktu keputusan Dewan Komisioner.

Restrukturisasi kredit tersebut dapat diterapkan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Pemberian kredit baru

Bank bisa memberikan kredit baru bagi debitur yang merupakan korban bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru dilakukan terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam juga berlaku bagi penyedia dana berdasarkan prinsip Syariah. Prinsip syariah tersebut mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain itu, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Secara umum, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk mendata debitur yang menjadi korban gempa dan kesulitan dalam membayar angsuran. Sehingga, perusahaan pembiayaan bisa memberikan relaksasi kepada debitur yang antara lain berupa:

  • Rescheduling pembayaran angsuran
  • Penyesuaian biaya administratif, dan/atau
  • Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran

Selanjutnya, OJK meminta perusahaan pembiayaan memberikan laporkan secara berkala terkait progres penanganan restrukturisasi debitur yang terkena musibah.

Untuk perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional. Dan, apabila diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK akan terus memantau serta melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terkena dampak bencana dan akan mengambil langkah lanjutan yang diperlukan.